bukamata.id – DPRD Provinsi Jawa Barat resmi mengubah kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) menjadi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah mulai 1 Oktober 2025.
Langkah ini bukan sekadar pergantian nama, melainkan transformasi strategis untuk memperkuat peran legislatif dalam pengawasan program-program unggulan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Sekretaris DPRD Jabar, Dodi Sukmayana, menjelaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen DPRD dalam menjalankan tiga fungsi utama lembaga legislatif, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan.
“Mulai Oktober, kami tidak lagi melakukan sosialisasi Perda. Fokus kami kini adalah pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tegas Dodi, Kamis (9/10/2025).
Perubahan ini memiliki dasar hukum yang jelas. Sosialisasi Perda sebelumnya mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diperbarui menjadi UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta UU Nomor 23 Tahun 2014 yang kini menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemerintahan Daerah.
Sementara pengawasan pemerintahan daerah mengacu pada UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 23 Tahun 2014, dan PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD.
Dodi menegaskan, peran anggota DPRD bergeser dari wakil daerah pemilihan menjadi representasi kelembagaan DPRD Jawa Barat secara utuh.
“Dalam pengawasan, anggota DPRD bukan wakil dapil, melainkan wakil DPRD Jawa Barat. Masyarakat melihat kami sebagai lembaga, bukan individu dari daerah tertentu,” ujarnya.
Melalui pengawasan ini, DPRD Jabar akan mengevaluasi pelaksanaan Perda, APBD, dan kebijakan strategis pemerintah daerah, lintas komisi dengan fokus pada program prioritas yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
Sebagai bagian dari transformasi kelembagaan, DPRD Jabar meluncurkan aplikasi Grey Aspirasi DPRD Jabar, yang akan diperkenalkan pada 17 Oktober 2025. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat memantau hasil pengawasan DPRD dan menyampaikan aspirasi secara langsung melalui perangkat gawai.
“Semua hasil pengawasan lapangan akan diunggah ke aplikasi dan diklasifikasikan sesuai bidang. Misalnya, urusan kesejahteraan rakyat masuk ke Komisi V, lalu komisi menyusun rekomendasi yang disampaikan ke eksekutif,” jelas Dodi.
Aplikasi ini diharapkan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan manajemen aspirasi publik, sekaligus memperkuat pengelolaan risiko kebijakan daerah.
Dodi menutup keterangannya dengan mengajak media ikut membantu menyebarkan informasi mengenai perubahan fungsi DPRD dan penggunaan aplikasi Grey Aspirasi.
“Kami berharap media dapat menyampaikan kepada publik bahwa kini ada cara lebih mudah untuk mengakses hasil kerja DPRD,” pungkasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










