Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Viral video ukhti mukena pink.

Waspada! Mukena Pink Viral Bisa Jadi Jebakan Digital, Jangan Klik Link Asal

Selasa, 17 Maret 2026 20:39 WIB

Ini Modus Ustaz SAM Diduga Pelecehan Santri, Janji Beasiswa Jadi Alat Kepercayaan

Selasa, 17 Maret 2026 20:21 WIB

Video Ibu Tiri dan Anak Tiri di Sawit Muncul di TikTok, Ada Link Telegram?

Selasa, 17 Maret 2026 20:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Waspada! Mukena Pink Viral Bisa Jadi Jebakan Digital, Jangan Klik Link Asal
  • Ini Modus Ustaz SAM Diduga Pelecehan Santri, Janji Beasiswa Jadi Alat Kepercayaan
  • Video Ibu Tiri dan Anak Tiri di Sawit Muncul di TikTok, Ada Link Telegram?
  • Persib di Puncak Klasemen, Bojan Hodak Sebut Super League Masuk Periode Penentu
  • Suaranya Mirip Dubbing Iklan, Ibu-Ibu Viral Ini Maki Pengunjung Minimarket Pakai Bahasa ‘Naskah Sinetron’!
  • Kapan Lebaran 2026? Ini Prediksi Terbaru, Bisa Berbeda Tanggal!
  • Kata Inara Rusli Soal Video Syur: Akui Ada Rekaman, Bantah Tuduhan Perzinaan
  • Waktu Maghrib Kota Bandung Hari Ini Jam Berapa? Jangan Lewatkan Doa Buka Puasa
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 18 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Murur di Muzdalifah Pertimbangkan Hukum Fikih, Pemprov Jabar: Demi Keselamatan Jemaah

By Putra JuangRabu, 12 Juni 2024 11:40 WIB4 Mins Read
Ka'bah. (Foto: Kemenag)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menyatakan, skema Murur saat mabit (menginap) di Muzdalifah telah dikaji dengan mempertimbangkan aspek hukum fikih dan keamanan jemaah haji.

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Karo Kesra) pada Sekretariat Daerah Jabar, Faiz Rahman mengatakan, Mabit di Muzdalifah dengan cara Murur ini juga telah disepakati oleh sejumlah ormas Islam dan pemerintah Arab Saudi.

“Soal Murur, ini salah satu inivasi fiqih dalam berhaji, ini sudah ada fatwa ulamanya ada dari NU, MUI, Kemenag bahkan pemerintahan Arab Saudi,” ucap Faiz, Selasa (11/6/2024).

Oleh karena itu, Faiz berharap adanya skema Murur ini dapat diterima oleh semua pihaknya tanpa perlu ada perdebatan lagi.

“Karena pendekatan yang dilakukan ini yang paling madaratnya sedikit, memprioritaskan keselamatan jiwa dan jemaah karena keterbatasan tempat,” ungkapnya.

Menurutnya, skema Murur menjadi ijtihad dan ikhtiar bersama dalam menjaga keselamatan jiwa jemaah haji Indonesia di tengah keterbatasan area di Muzdalifah.

“Sehingga mohon dipahami ini sebagai ikhtiar maksimal yang petugas ambil, agar jemaah menghindari kemungkinan terburuk, naudzubillah sampai jatuh korban dan berdesak-desakan,” imbuhnya.

“Jadi mohon dipahami dan mudah-mudahan ini bisa diterima oleh semua kalangan, semua jemaah apapun madzhabnya. Ini bisa jadi kesepakatan bersama,” tambahnya.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Raih WTN 2024, Terbaik Pengelolaan Sistem Transportasi Publik

Faiz juga berharap, jemaah haji yang berada di Kota Makkah dan Madinah juga bisa mengikuti dan menjalankan skema Murur ini saat mabit di Muzdalifah.

“Jadi tolong jemaah yang sudah hadir di tanah haram itu bisa mengikuti ini, dan melihat ini sebagai bagian dari ikhtiar kita. Tidak apa, haji kita tetap sah dan tidak memberatkan. Ini kita yakini, salah satu bagian dari ibadah yang kita ambil menyempurnakan semuanya,” tandasnya.

Untuk diketahui sebelumnya, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, bahwa skema Murur sudah dikaji dengan mempertimbangkan aspek hukum fiqih dan keamanan jamaah.

Mabit di Muzdalifah dengan cara murur adalah mabit yang dilakukan dengan cara melintas di Muzdalifah, setelah menjalani wukuf di Arafah. Jemaah saat melewati kawasan Muzdalifah tetap berada di atas bus, lalu bus langsung membawa mereka menuju tenda Mina.

“Sudah ada beberapa pilihan skema murur. Karena memang kita tidak hanya boleh bicara sekadar bagaimana murur itu bisa dilaksanakan dengan mudah. Di situ, ada hukum fiqih yang saya kira juga perlu didiskusikan,” kata Menag Yaqut, Minggu (9/6/2024) .

Baca Juga:  Gaspol! Jabar Komitmen Eliminasi TBC 2030

“Tadi teman-teman sudah berdiskusi dengan Mustasyar Diny, tim para ulama, yang memberikan justifikasi secara hukum dan kesimpulannya diperbolehkan,” sambungnya.

Skema Murur yang diterapkan Kemenag dalam puncak haji 2024 juga telah dibahas oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada Selasa (28/5/2024) lalu.

PBNU memutuskan bahwa pelaksanaan mabit di Muzdalifah dengan cara murur dapat menjadi solusi fiqih atas kepadatan jamaah di area mabit.

“Mabit di Muzdalifah secara murur hukumnya sah jika dilakukan setelah melewati tengah malam tanggal 10 Dzulhijjah karena memenuhi syarat wajib mabit di Muzdalifah,” demikian tertulis dalam putusan PBNU yang ditetapkan di Jakarta.

Sementara itu, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menggelar sidang fatwa di Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah Yogyakarta, Jalan KH Ahmad Dahlan pada Jumat (7/6/2024).

Dalam sidang ini, salah satu solusi yang diusulkan untuk mengatasi masalah kepadatan adalah skema murur di Muzdalifah. Skema ini dirancang untuk meminimalisir risiko bagi jamaah yang rentan.

Setelah wukuf di Arafah, jamaah akan melakukan murur di Muzdalifah dengan cara melintasi lokasi tersebut tanpa turun dari bus. Mereka tetap berada di dalam bus selama perjalanan ke Muzdalifah, dan kemudian bus akan membawa mereka langsung ke Mina.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Sebut Upah Minimun Pekerja Berpotensi Naik Hingga 4 Persen

Prinsip kedaruratan yang diangkat dalam fatwa ini mencakup situasi di mana upaya memenuhi syarat-syarat ibadah secara normal dapat menimbulkan bahaya atau kesulitan yang signifikan bagi jamaah.

Dengan fatwa ini, diharapkan pelaksanaan ibadah haji bagi jamaah Indonesia, khususnya mereka yang rentan, dapat berjalan lebih aman dan nyaman, serta tetap memenuhi syarat dan rukun yang ditetapkan dalam syariat Islam.

Kemudian, Dewan Hisbah Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis) juga memperbolehkan mabit di Muzdalifah dengan skema Murur. Keputusan Persis ini merupakan hasil dari Sidang Dewan Hisbah PP Persis terkait Persoalan Murur dan Tidak Mabit di Mina (Tanazzul) pada 10 Zulhijjah.

“Jika jemaah tidak dapat melaksanakan mabit secara sempurna di Muzdalifah melainkan hanya singgah sejenak untuk berzikir dan doa, atau hanya bisa lewat saja di kendaraan tanpa bisa turun dan singgah karena padatnya tempat atau ada alasan lain yang tidak bisa dihindarkan, maka itu kategori masyaqqoh yang menyebabkan boleh ia melakukannya dan tanpa ada kewajiban kafarah atau dam dan hajinya tetap sah,” kata Ketua Umum Pimpinan Pusat Persis, Jeje Zaenudin, Minggu (2/6/2024).

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ibadah haji jemaah haji Mabit di Muzdalifah murur Pemprov Jabar
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ini Modus Ustaz SAM Diduga Pelecehan Santri, Janji Beasiswa Jadi Alat Kepercayaan

Kapan Lebaran 2026? Ini Prediksi Terbaru, Bisa Berbeda Tanggal!

Waktu Maghrib Kota Bandung Hari Ini Jam Berapa? Jangan Lewatkan Doa Buka Puasa

Polisi Umumkan Tol Gedebage Dibuka 24 Jam saat Arus Mudik Lebaran 2026

Laba Tembus Rp1,15 Triliun, bank bjb Buktikan Ketahanan Finansial di Tengah Gejolak Ekonomi 2025

Bukan Sembarang Prajurit! Prada Nawawi Harumkan Indonesia di Langit Libya, Netizen: Tentara Allah!

Terpopuler
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Netizen Penasaran! Video Mukena Pink ‘No Sensor’ Viral, Banyak yang Buru Link Aslinya
  • Kronologi dan Isi Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit yang Viral
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Hati-hati! Link Video Viral Mukena Pink ‘No Sensor’ Bisa Sebarkan Malware
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Waspada Klaim Full Durasi Video Ukhti Mukena Pink ‘No Sensor’, Ini Faktanya
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Fenomena Ukhti Mukena Pink Viral di TikTok, Pakar Ingatkan Bahaya Tersembunyi di Balik Link Video
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.