bukamata.id – Kasus hukum yang menjerat Hogi Minaya, warga Sleman, menjadi sorotan publik setelah pria ini berstatus tersangka meski hanya membela istrinya dari penjambretan. Penanganan yang dianggap keliru membuat Komisi III DPR RI bersikap tegas, bahkan menegur aparat kepolisian dan kejaksaan, sehingga netizen ramai-ramai menyatakan kepuasannya melihat polisi dan jaksa “diskakmat DPR”.
Peristiwa ini bermula dari penjambretan yang menimpa Arista Minaya, istri Hogi, pada April 2025. Saat itu Arista mengendarai sepeda motor untuk mengantarkan pesanan jajanan pasar ke sebuah hotel, sementara Hogi mengikuti dari belakang menggunakan mobil.
Di Jalan Laksda Adi Sucipto, Sleman, dua pelaku bermotor merampas tas Arista dan melarikan diri. Mengetahui kejadian itu, Hogi melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Pengejaran berakhir tragis: sepeda motor yang ditumpangi para pelaku terjatuh akibat benturan, dan keduanya meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kasi Humas Polresta Sleman AKP Salamun menjelaskan bahwa ada dua peristiwa hukum dalam kasus ini. Perkara pencurian dengan kekerasan yang dilakukan para pelaku dinyatakan gugur demi hukum karena keduanya meninggal dunia.
“Perkara yang tetap diproses adalah kecelakaan lalu lintasnya,” ujar Salamun.
Dalam penanganan perkara kecelakaan lalu lintas tersebut, penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, dan mengamankan barang bukti. Hogi tidak dilakukan penahanan, berstatus sebagai tahanan luar dengan pengawasan, dan seluruh berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses lanjutan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menambahkan bahwa penyelesaian kasus melalui mekanisme restorative justice tengah diupayakan agar perkara dapat segera diselesaikan.
“Kapolda sudah melaporkan bahwa saat ini sedang diupayakan pelaksanaan restorative justice,” kata Kapolri. Ia menegaskan bahwa meskipun peristiwa terjadi beberapa waktu lalu, penanganan perkara terus dipantau dan dilaporkan secara berjenjang oleh jajaran kepolisian daerah.
DPR Tegas Menegur Polisi dan Jaksa
Rabu (28/1/2026), dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI, Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto dan Kajari Sleman Bambang Yunianto duduk di kursi panas. DPR menyoroti kesalahan dalam penerapan pasal hukum dan koordinasi antara Polres dan kejaksaan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membacakan kesimpulan RDPU: Komisi III secara eksplisit meminta Kejaksaan Negeri Sleman menghentikan perkara atas nama Adh Pressly Hogiminaya bin Cornelius Suhardi, sesuai laporan polisi Nomor LP 1288-VII/2025/SPKT Sat Lantas Polresta Sleman/Polda DIY tertanggal 16 Juli 2025.
Selain itu, DPR menekankan agar aparat hukum mengedepankan Pasal 53 Ayat 2 KUHP, yang menuntut agar keadilan diutamakan di atas sekadar kepastian hukum. Kapolresta Sleman dan jajarannya diminta lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan agar tidak menimbulkan persepsi keliru.
Kritik Pedas Anggota DPR
Beberapa anggota Komisi III menilai tindakan polisi dan jaksa keliru. Safaruddin, salah satu anggota DPR, menegaskan: “Ini bukan tindak pidana. Kalau di KUHP lama, Overmacht, alasan pembenar bahwa orang itu membela diri. Membela diri! Bukan undang-undang lalu lintas. Anda salah menerapkan hukum,” ujarnya tegas.
Ia juga menyoroti koordinasi yang salah antara Polres dan Kejaksaan. “Jaksa lagi, P21 juga. Anda koordinasi yang enggak benar itu, Polres dengan Kejaksaan. Anda koordinasi tapi salah,” tambahnya.
Menurut Safaruddin, kasus ini seharusnya dihentikan sejak awal tanpa masuk ke skema keadilan restoratif, karena unsur pidananya tidak ada.
Kontroversi Pernyataan Kapolres
Safaruddin juga menyoroti pernyataan Kapolres Sleman yang menyebut adanya tindakan tidak seimbang. Ia menegaskan bahwa Hogi hanyalah warga sipil yang membela diri, sementara pelaku kriminal sudah meninggal.
“Anda bilang tidak seimbang? Dikejar oleh suaminya korban. Orang sipil, Pak, tidak punya apa-apa, tidak dipersenjatai. Bukan tidak seimbang, memang justru yang tidak seimbang itu orang sipil yang mengejar pelaku curas. Bagaimana bapak bilang tidak seimbang,” kata Safaruddin.
Ia menambahkan bahwa perkara seharusnya difokuskan pada tindak pidana pencurian dengan kekerasan, bukan menjerat Hogi.
“Bolak-balik begini Anda salah menerapkan suatu pasal, jadi tindak pidananya adalah curas pencurian dengan kekerasan, tersangkanya meninggal dunia ya selesai SP3,” tegasnya.
Netizen Puas, DPR Jadi Sorotan
Sikap DPR yang menegur keras polisi dan jaksa langsung menuai respons luas di media sosial. Banyak netizen merasa puas melihat aparat hukum “diskakmat DPR”.
“Puas banget liatnya!” tulis seorang warganet.
“Mereka sadar nggak sih lagi dipermalukan?” komentar netizen lain.
“Ini kesempatan dapat buat memperbaiki nama baiknya, tapi anehnya kayaknya nggak ada niat,” imbuh yang lain.
Bagi publik, momen ini menjadi simbol kekuatan DPR sebagai pengawas kritis aparat hukum, sekaligus kemenangan moral bagi warga sipil yang membela diri.
Polisi dan Jaksa Minta Maaf
Menanggapi kritik DPR, Kapolres Edy Setyanto dan Kajari Bambang Yunianto menyampaikan permohonan maaf terbuka:
“Pada kesempatan ini kami mohon maaf pada seluruh masyarakat Indonesia dan utamanya kepada Mas Hogi dan Ibu Arsita,” kata Edy.
Ia menjelaskan bahwa polisi memahami tindakan Hogi, namun pada saat yang sama ingin menegakkan kepastian hukum. Kajari Bambang menambahkan bahwa pihak kejaksaan mencoba menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice, termasuk mempertemukan pihak-pihak yang berseteru dan mengupayakan perdamaian:
“Mempertemukan para pihak, mengetuk dari hati ke hati, saling meminta maaf, kemudian mengupayakan untuk melakukan perdamaian. Ini semata-mata kami ingin biar perkara ini tuntas, selesai,” jelas Bambang.
Kesimpulan
Kasus Hogi Minaya kini bukan sekadar urusan hukum. Ini adalah pertarungan antara warga sipil, DPR, dan aparat hukum, di mana DPR tampil sebagai “pahlawan keadilan” yang menegakkan hak warga sipil. Dengan permintaan maaf terbuka dari Kapolres dan Kajari, serta penghentian proses hukum, publik melihat bahwa keadilan bagi Hogi Minaya akhirnya ditegakkan.
Netizen pun ramai membicarakan kasus ini, menjadikannya simbol bagaimana DPR dapat bertindak tegas terhadap aparat hukum yang keliru, sekaligus mengingatkan bahwa warga sipil berhak dilindungi konstitusi.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











