Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Waktu Imsak Bandung Hari ke-26 Ramadhan, Pastikan Sahur Tepat Waktu

Senin, 16 Maret 2026 03:00 WIB
Viral video ukhti mukena pink.

Warganet Penasaran Video Mukena Pink Tanpa Sensor, Hati-Hati Link Berbahaya

Senin, 16 Maret 2026 01:00 WIB
Persib Bandung

Persib Gagal Menang, tapi Poin Tetap di Puncak Klasemen Super League

Minggu, 15 Maret 2026 22:48 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Waktu Imsak Bandung Hari ke-26 Ramadhan, Pastikan Sahur Tepat Waktu
  • Warganet Penasaran Video Mukena Pink Tanpa Sensor, Hati-Hati Link Berbahaya
  • Persib Gagal Menang, tapi Poin Tetap di Puncak Klasemen Super League
  • Ledakan Misterius Hancurkan Kontrakan 19 Kamar di Cileunyi, Satu Penghuni Terluka
  • Atur WFA Saat Libur Nyepi–Lebaran 2026, Pemkab Bandung Pastikan Pelayanan Publik Tetap Jalan
  • Pulang Umrah, Bupati Bandung Dadang Supriatna Langsung Tinjau Banjir Bandang Desa Panyadap Solokanjeruk
  • Ramadan 2026 Heboh! Link Video Mukena Pink No Sensor Tersebar, Begini Isi Videonya
  • Bukan Main Layangan, Bocah 10 Tahun Ini Malah Sibuk Masak dan Urus Orang Tua Sakit!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 16 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Netizen Puas Polisi dan Jaksa Diskakmat DPR, Penanganan Kasus Hogi Minaya Penuh Kesalahan!

By Aga GustianaKamis, 29 Januari 2026 07:21 WIB5 Mins Read
Hogi Minaya dan kuasa hukum. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kasus hukum yang menjerat Hogi Minaya, warga Sleman, menjadi sorotan publik setelah pria ini berstatus tersangka meski hanya membela istrinya dari penjambretan. Penanganan yang dianggap keliru membuat Komisi III DPR RI bersikap tegas, bahkan menegur aparat kepolisian dan kejaksaan, sehingga netizen ramai-ramai menyatakan kepuasannya melihat polisi dan jaksa “diskakmat DPR”.

Peristiwa ini bermula dari penjambretan yang menimpa Arista Minaya, istri Hogi, pada April 2025. Saat itu Arista mengendarai sepeda motor untuk mengantarkan pesanan jajanan pasar ke sebuah hotel, sementara Hogi mengikuti dari belakang menggunakan mobil.

Di Jalan Laksda Adi Sucipto, Sleman, dua pelaku bermotor merampas tas Arista dan melarikan diri. Mengetahui kejadian itu, Hogi melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Pengejaran berakhir tragis: sepeda motor yang ditumpangi para pelaku terjatuh akibat benturan, dan keduanya meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kasi Humas Polresta Sleman AKP Salamun menjelaskan bahwa ada dua peristiwa hukum dalam kasus ini. Perkara pencurian dengan kekerasan yang dilakukan para pelaku dinyatakan gugur demi hukum karena keduanya meninggal dunia.

“Perkara yang tetap diproses adalah kecelakaan lalu lintasnya,” ujar Salamun.

Dalam penanganan perkara kecelakaan lalu lintas tersebut, penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, dan mengamankan barang bukti. Hogi tidak dilakukan penahanan, berstatus sebagai tahanan luar dengan pengawasan, dan seluruh berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses lanjutan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menambahkan bahwa penyelesaian kasus melalui mekanisme restorative justice tengah diupayakan agar perkara dapat segera diselesaikan.

Baca Juga:  Maaf Tak Cukup! YouTuber Resbob dan Bigmo Resmi Tersangka Kasus Azizah Salsha

“Kapolda sudah melaporkan bahwa saat ini sedang diupayakan pelaksanaan restorative justice,” kata Kapolri. Ia menegaskan bahwa meskipun peristiwa terjadi beberapa waktu lalu, penanganan perkara terus dipantau dan dilaporkan secara berjenjang oleh jajaran kepolisian daerah.

DPR Tegas Menegur Polisi dan Jaksa

Rabu (28/1/2026), dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI, Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto dan Kajari Sleman Bambang Yunianto duduk di kursi panas. DPR menyoroti kesalahan dalam penerapan pasal hukum dan koordinasi antara Polres dan kejaksaan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membacakan kesimpulan RDPU: Komisi III secara eksplisit meminta Kejaksaan Negeri Sleman menghentikan perkara atas nama Adh Pressly Hogiminaya bin Cornelius Suhardi, sesuai laporan polisi Nomor LP 1288-VII/2025/SPKT Sat Lantas Polresta Sleman/Polda DIY tertanggal 16 Juli 2025.

Selain itu, DPR menekankan agar aparat hukum mengedepankan Pasal 53 Ayat 2 KUHP, yang menuntut agar keadilan diutamakan di atas sekadar kepastian hukum. Kapolresta Sleman dan jajarannya diminta lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan agar tidak menimbulkan persepsi keliru.

Kritik Pedas Anggota DPR

Beberapa anggota Komisi III menilai tindakan polisi dan jaksa keliru. Safaruddin, salah satu anggota DPR, menegaskan: “Ini bukan tindak pidana. Kalau di KUHP lama, Overmacht, alasan pembenar bahwa orang itu membela diri. Membela diri! Bukan undang-undang lalu lintas. Anda salah menerapkan hukum,” ujarnya tegas.

Baca Juga:  Ngaku Jadi Pemeran di Video Porno, Lisa Mariana: Dibuat Tidak Sengaja

Ia juga menyoroti koordinasi yang salah antara Polres dan Kejaksaan. “Jaksa lagi, P21 juga. Anda koordinasi yang enggak benar itu, Polres dengan Kejaksaan. Anda koordinasi tapi salah,” tambahnya.

Menurut Safaruddin, kasus ini seharusnya dihentikan sejak awal tanpa masuk ke skema keadilan restoratif, karena unsur pidananya tidak ada.

Kontroversi Pernyataan Kapolres

Safaruddin juga menyoroti pernyataan Kapolres Sleman yang menyebut adanya tindakan tidak seimbang. Ia menegaskan bahwa Hogi hanyalah warga sipil yang membela diri, sementara pelaku kriminal sudah meninggal.

“Anda bilang tidak seimbang? Dikejar oleh suaminya korban. Orang sipil, Pak, tidak punya apa-apa, tidak dipersenjatai. Bukan tidak seimbang, memang justru yang tidak seimbang itu orang sipil yang mengejar pelaku curas. Bagaimana bapak bilang tidak seimbang,” kata Safaruddin.

Ia menambahkan bahwa perkara seharusnya difokuskan pada tindak pidana pencurian dengan kekerasan, bukan menjerat Hogi.

“Bolak-balik begini Anda salah menerapkan suatu pasal, jadi tindak pidananya adalah curas pencurian dengan kekerasan, tersangkanya meninggal dunia ya selesai SP3,” tegasnya.

Netizen Puas, DPR Jadi Sorotan

Sikap DPR yang menegur keras polisi dan jaksa langsung menuai respons luas di media sosial. Banyak netizen merasa puas melihat aparat hukum “diskakmat DPR”.

“Puas banget liatnya!” tulis seorang warganet.

“Mereka sadar nggak sih lagi dipermalukan?” komentar netizen lain.

“Ini kesempatan dapat buat memperbaiki nama baiknya, tapi anehnya kayaknya nggak ada niat,” imbuh yang lain.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Jalani Tes DNA 7 Agustus, Penentu Akhir Polemik dengan Lisa Mariana

Bagi publik, momen ini menjadi simbol kekuatan DPR sebagai pengawas kritis aparat hukum, sekaligus kemenangan moral bagi warga sipil yang membela diri.

Polisi dan Jaksa Minta Maaf

Menanggapi kritik DPR, Kapolres Edy Setyanto dan Kajari Bambang Yunianto menyampaikan permohonan maaf terbuka:

“Pada kesempatan ini kami mohon maaf pada seluruh masyarakat Indonesia dan utamanya kepada Mas Hogi dan Ibu Arsita,” kata Edy.

Ia menjelaskan bahwa polisi memahami tindakan Hogi, namun pada saat yang sama ingin menegakkan kepastian hukum. Kajari Bambang menambahkan bahwa pihak kejaksaan mencoba menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice, termasuk mempertemukan pihak-pihak yang berseteru dan mengupayakan perdamaian:

“Mempertemukan para pihak, mengetuk dari hati ke hati, saling meminta maaf, kemudian mengupayakan untuk melakukan perdamaian. Ini semata-mata kami ingin biar perkara ini tuntas, selesai,” jelas Bambang.

Kesimpulan

Kasus Hogi Minaya kini bukan sekadar urusan hukum. Ini adalah pertarungan antara warga sipil, DPR, dan aparat hukum, di mana DPR tampil sebagai “pahlawan keadilan” yang menegakkan hak warga sipil. Dengan permintaan maaf terbuka dari Kapolres dan Kajari, serta penghentian proses hukum, publik melihat bahwa keadilan bagi Hogi Minaya akhirnya ditegakkan.

Netizen pun ramai membicarakan kasus ini, menjadikannya simbol bagaimana DPR dapat bertindak tegas terhadap aparat hukum yang keliru, sekaligus mengingatkan bahwa warga sipil berhak dilindungi konstitusi.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Hogi Minaya kasus hukum Kejaksaan Sleman netizen puas Polresta Sleman
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Waktu Imsak Bandung Hari ke-26 Ramadhan, Pastikan Sahur Tepat Waktu

Ledakan Misterius Hancurkan Kontrakan 19 Kamar di Cileunyi, Satu Penghuni Terluka

CPNS Kemenag

Atur WFA Saat Libur Nyepi–Lebaran 2026, Pemkab Bandung Pastikan Pelayanan Publik Tetap Jalan

Pulang Umrah, Bupati Bandung Dadang Supriatna Langsung Tinjau Banjir Bandang Desa Panyadap Solokanjeruk

Bukan Main Layangan, Bocah 10 Tahun Ini Malah Sibuk Masak dan Urus Orang Tua Sakit!

Doa Buka Puasa dan Jadwal Adzan Maghrib Bandung 15 Maret 2026

Terpopuler
  • Viral Video Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri, Apa Isinya? Hati-hati Jebakan Batman!
  • Video Aksi Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Viral, Link Diburu Netizen
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Waspada Klaim Full Durasi Video Ukhti Mukena Pink ‘No Sensor’, Ini Faktanya
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Hati-hati! Link Video Viral Mukena Pink ‘No Sensor’ Bisa Sebarkan Malware
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Fenomena Ukhti Mukena Pink Viral di TikTok, Pakar Ingatkan Bahaya Tersembunyi di Balik Link Video
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.