Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Ketika Negara Lain Punya Pahlawan Sendiri, Bogor Punya ‘The Sanitizer’ yang Bekerja dalam Senyap

Sabtu, 1 Agustus 2026 20:30 WIB

Jalan Terjal Menuju Semifinal: Persija Bantai PSMS 4-1, Skenario El Clasico Kontra Persib di Depan Mata!

Sabtu, 1 Agustus 2026 20:21 WIB

Duka Bertubi-tubi Hantam Pas Band, Kehilangan Beruntun dari Istri Personel hingga Trisnoize

Sabtu, 1 Agustus 2026 20:03 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Ketika Negara Lain Punya Pahlawan Sendiri, Bogor Punya ‘The Sanitizer’ yang Bekerja dalam Senyap
  • Jalan Terjal Menuju Semifinal: Persija Bantai PSMS 4-1, Skenario El Clasico Kontra Persib di Depan Mata!
  • Duka Bertubi-tubi Hantam Pas Band, Kehilangan Beruntun dari Istri Personel hingga Trisnoize
  • Rumor Jay Idzes Diincar PSG, Benarkah Ada Ketertarikan dari Raksasa Prancis?
  • Skenario Semifinal Piala Presiden 2026: Menakar Calon Lawan Persib Bandung
  • Viral Lautan Manusia Antar Jenazah Kades Pegiringan Pemalang, Terungkap Amalan Semasa Hidup
  • Dua Sesi Sehari, Tanpa Bayaran: Anatomi Ketulusan Mbah Melan, Guru Matematika di Balik Layar TikTok
  • Ketajaman Mitchell Baker Kian Bersinar, Kokoh di Puncak Top Skor Piala AFF 2026
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 1 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Panduan Zakat Fitrah 2025, Beras atau Uang? Ini Ketentuan Resmi Baznas Jabar

By SusanaRabu, 5 Maret 2025 14:15 WIB2 Mins Read
Zakat Fitrah. (Foto: IAINU Tuban)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Salah satu penyempurna amalan di bulan Ramadhan adalah membayarkan zakat fitrah sesuai dengan ajaran agama.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat telah menerbitkan surat edaran mengenai besaran zakat fitrah di 27 kabupaten/kota di Jabar.

Surat edaran ini menjadi pedoman bagi umat Islam dalam menunaikan zakat fitrah. Dalam surat tersebut, besaran zakat fitrah dengan beras ditetapkan sama, yaitu 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Jika dikonversi ke dalam rupiah, besaran zakat fitrah disesuaikan dengan perhitungan berdasarkan peraturan Kementerian Agama, Fatwa MUI, dan hasil Rapat Koordinasi Baznas dengan pihak terkait.

Berikut adalah besaran zakat fitrah di Jabar tahun 2025 sesuai surat edaran Baznas Jabar, dikutip dari Instagram @baznasjabar, Rabu (5/4/2025):

  1. Kabupaten Bandung: Rp38.000
  2. Kabupaten Bandung Barat: Rp38.000
  3. Kabupaten Bekasi: Rp47.000
  4. Kabupaten Bogor: Rp47.000
  5. Kabupaten Ciamis: Rp37.500
  6. Kabupaten Cianjur: Rp38.000 atau Rp46.000
  7. Kabupaten Cirebon: Rp40.000
  8. Kabupaten Garut: Rp40.500
  9. Kabupaten Indramayu: Rp37.500
  10. Kabupaten Karawang: Rp42.000
  11. Kabupaten Kuningan: Rp37.500
  12. Kabupaten Majalengka: Rp40.000
  13. Kabupaten Pangandaran: Rp31.250
  14. Kabupaten Purwakarta: Rp40.000
  15. Kabupaten Subang: Rp40.000
  16. Kabupaten Sukabumi: Rp40.000
  17. Kabupaten Sumedang: Rp40.000
  18. Kabupaten Tasikmalaya: Rp37.000 (untuk 2,5 kg beras) dan Rp40.000 (untuk 2,7 kg beras)
  19. Kota Bandung: Rp40.000
  20. Kota Banjar: Rp32.500
  21. Kota Bogor: Rp45.000
  22. Kota Bekasi: Rp47.000
  23. Kota Cimahi: Rp37.500
  24. Kota Cirebon: Rp45.000
  25. Kota Depok: Rp45.000
  26. Kota Sukabumi: Rp45.000
  27. Kota Tasikmalaya: Rp37.500
  28. Lingkup Baznas Provinsi Jawa Barat: Rp40.000

Besaran tersebut ditetapkan berdasarkan standar harga beras di setiap daerah, menyesuaikan dengan jenis beras yang biasa dikonsumsi masyarakat setempat.

Pembayaran zakat fitrah dianjurkan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri.

Sementara itu, penyaluran kepada mustahik (penerima zakat) harus dilakukan sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Baznas Jabar ketentuan zakat fitrah
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Viral Lautan Manusia Antar Jenazah Kades Pegiringan Pemalang, Terungkap Amalan Semasa Hidup

Daftar Harga Terbaru BBM Nonsubsidi Pertamina, Resmi Turun Per 1 Agustus 2026

Tanggal 1 Agustus Jatuh Hari Sabtu, Apakah Gaji Pensiunan PNS Tetap Cair? Ini Jawaban Taspen

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Bansos Kemensos Tahap 3 2026 Cair! Cek NIK KTP Sekarang, Ada PKH dan BPNT Rp600 Ribu

Tantan Sulthon Bukhawan Resmi Maju Calon Ketua PWI Jabar, Bawa Program 1.000 UKW Gratis untuk Wartawan

Desak Evaluasi Otonomi Daerah, APKASI Nyaring Suarakan Revisi UU Nomor 23 Tahun 2014

Terpopuler
  • Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Rahasia Persib Tak Terkalahkan Terungkap, Igor Tolic Sebut Faktor Ini Jadi Kunci Lolos ke Semifinal
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.