Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Heboh! Ustaz Solmed Ngaku Kenal Ustaz SAM yang Viral, Begini Faktanya

Selasa, 17 Maret 2026 11:00 WIB
Viral video ukhti mukena pink.

Viral di TikTok dan X, Ternyata Ini Alasan Video Mukena Pink Bikin Penasaran Publik

Selasa, 17 Maret 2026 10:00 WIB

Link Live CCTV Tol Lebaran 2026: Cara Praktis Pantau Macet Jalur Mudik Secara Real-Time via HP

Selasa, 17 Maret 2026 09:13 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Heboh! Ustaz Solmed Ngaku Kenal Ustaz SAM yang Viral, Begini Faktanya
  • Viral di TikTok dan X, Ternyata Ini Alasan Video Mukena Pink Bikin Penasaran Publik
  • Link Live CCTV Tol Lebaran 2026: Cara Praktis Pantau Macet Jalur Mudik Secara Real-Time via HP
  • Usai Cetak Gol, Adam Alis Minta Maaf, Ada Apa?
  • Inspirasi Ucapan Selamat Idul Fitri 2026 yang Tidak Pasaran, Cocok untuk Status WA dan IG!
  • Netizen Penasaran: Apakah Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Asli?
  • Heboh! Video ‘Ukhti Mukena Pink’ Viral di TikTok, Netizen Penasaran Versi Tanpa Sensor
  • Puasa Hari ke-27, Cek Waktu Imsak di Bandung 17 Maret 2026
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 17 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pasca Putusan MK, Enam Parpol Bisa Usung Calon Gubernur Jabar Tanpa Koalisi

By Putra JuangRabu, 21 Agustus 2024 14:45 WIB2 Mins Read
Mahkamah Konstitusi. (Foto: MK)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Sebanyak enam partai politik (Parpol) di Jawa Barat bisa mengusulkan calon gubernur tanpa koalisi pasca Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan soal Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Pengamat Politik Universitas Padjadjaran (Unpad), Firman Manan mengatakan, mengacu pada putusan MK, maka syarat threshold yang diterapkan hanya 6,5 persen dan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencapai 35,7 juta lebih.

“Kalau thresholdnya itu 6,5 persen paling tidak yang saya hitung ada 6 partai yang bisa mengajukan sendiri jadi Gerindra, PKS, Golkar, PDI Perjuangan, PKB dan Demokrat,” ucap Firman, Rabu (21/8/2024).

Kendati demikian, beberapa partai lainnya masih belum memenuhi syarat dan tetap bisa menjadi koalisi pengusung.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Raih Kepuasan Publik Tinggi saat Jadi Gubernur, Modal Jabar Jilid 2?

Firman menilai, aturan ini sangat menguntungkan para partai politik yang memiliki kursi lebih dan yang tidak memiliki kursi.

“Jadi semuanya perolehan suaranya di atas 6,5 persen. Di bawah itu ada partai-partai lain yang tidak mencapai 6,5 persen tapi kan bisa berkoalisi. Bahkan partai-partai non-parlemen sekarang bisa berkoalisi,” katanya.

“Misalnya kalau kita hitung partai non-parlemen di Jabar itu suaranya mencapai 5,2 persen jadi kalau mereka bergabung tinggal mencari sekitar 1,3 persenan itu bisa memgusung paslon,” tambahnya.

Menurutnya, peraturan terbaru MK ini merupakan angin segar untuk demokrasi di Jabar dan secara umum di Indonesia. Sebab, akan banyak calon lain yang turut muncul dan kontesatasi akan semakin ramai.

Baca Juga:  Jabar Berkebudayaan Jadi Visi Acep-Gita di Debat Publik Kedua Pilgub Jawa Barat

“Artinya saya ingin mengatakan ini adalah kesempatan baik, jadi MK membuka ruang bagi Parpol dan lebih jauh bagi demokrasi di Jabar karena saya selalu berprinsip dalam kontestas demokrasi itu semakin banyak calon semakin baik,” terangnya.

Di samping itu, Firman memandang jika putusan MK ini bisa mempengaruhi eskalasi politik di Pilgub Jabar, termasuk Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang resmi mengusung Dedi Mulyadi dan wakilnya dari Partai Golkar.

“Menurut saya ada 2 opsi, pertama partai-partai itu bisa membuka ruang untuk mengusung calonnya sendiri yang memenuhi threshold atau kemudian berkoalisi. Bahkan juga yang KIM kita juga tida tahu apakah bakal kemudian KIM itu akan tetap solid atau kemudian ada perubahan,” tandasnya.

Baca Juga:  Program Nasi Kuning Babah Alun Ditargetkan Jadi Gerakan Nasional

Untuk diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap Undang-Undang Pilkada pada Selasa (20/8/2024).

Pada putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, MK memastikan Parpol maupun gabungan Parpol bisa mengajukan calon kepala daerah meski tanpa kursi DPRD.

Dalam aturan MK 60 ini mengubah syarat ambang batas pencalonan Pilkada dari 25 persen keterwakilan kursi di legislatif, menjadi 10 hingga 6,5 persen menyesuaikan dengan jumlah DPT di provinsi dan kabupaten kota peserta pemilihan kepala daerah.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

calon gubernur jabar Koalisi Mahkamah Konstitusi parpol Pilgub Jabar putusan MK
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Heboh! Ustaz Solmed Ngaku Kenal Ustaz SAM yang Viral, Begini Faktanya

Puasa Hari ke-27, Cek Waktu Imsak di Bandung 17 Maret 2026

Bukan Masalah Uang! Alasan Tegas Sahrial Tolak Hadiah di Bandara Kualanamu

Detik-detik Kios Pasar Soreang Ambruk, Pedagang Sebut Sudah Retak Sebelumnya

Jangan Salah Waktu! Ini Jadwal Adzan Magrib Bandung 16 Maret 2026

Update Kasus Fitnah via WhatsApp: Polisi Periksa Oknum Pengurus Gereja di Bandung

Terpopuler
  • Viral Video Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri, Apa Isinya? Hati-hati Jebakan Batman!
  • Video Aksi Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Viral, Link Diburu Netizen
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Hati-hati! Link Video Viral Mukena Pink ‘No Sensor’ Bisa Sebarkan Malware
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Waspada Klaim Full Durasi Video Ukhti Mukena Pink ‘No Sensor’, Ini Faktanya
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Netizen Penasaran! Video Mukena Pink ‘No Sensor’ Viral, Banyak yang Buru Link Aslinya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.