Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Einstein dari Bojonegoro! Bocah 9 Tahun Ini Mampu Rakit Mesin Secara Otodidak

Sabtu, 11 April 2026 18:13 WIB

Buntut Sumpah Berujung Penistaan, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Penginjak Al-Qur’an di Banten

Sabtu, 11 April 2026 17:51 WIB

Warga Meradang! Kasus Bayi Nyaris Tertukar di RSHS Bandung Picu Ketakutan: Anak Itu Bukan Mainan!

Sabtu, 11 April 2026 16:55 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Einstein dari Bojonegoro! Bocah 9 Tahun Ini Mampu Rakit Mesin Secara Otodidak
  • Buntut Sumpah Berujung Penistaan, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Penginjak Al-Qur’an di Banten
  • Warga Meradang! Kasus Bayi Nyaris Tertukar di RSHS Bandung Picu Ketakutan: Anak Itu Bukan Mainan!
  • Terungkap! Rahasia di Balik Video Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Part 2 di Dapur, Benarkah Fakta atau Cuma Editan?
  • Trump Gertak Iran: Siap Buka Paksa Selat Hormuz Meski Tanpa Izin Teheran!
  • Dedi Mulyadi Tanggapi Santai Tantangan Wagub Kalbar, Pilih Fokus Bangun Jabar
  • Selamat Jalan Bobotoh Sejati, Jenderal Rukandi Berpulang Hari Ini: Aspal Bandung Takkan Lagi Sama
  • Bikin Bonding Makin Erat! Ini 3 Destinasi Wisata Hits di Bandung yang Paling Pas buat Acara Rombongan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 11 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pasutri di Pangandaran Lakukan Live Streaming Adegan Mesum Demi Cuan

By Aga GustianaRabu, 25 Juni 2025 09:00 WIB2 Mins Read
Ilustrasi video syur
Ilustrasi video syur. (Foto: net)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Sepasang suami istri muda di Kabupaten Pangandaran harus berurusan dengan hukum setelah diketahui membuat siaran langsung berisi konten tak senonoh melalui beberapa platform digital. Aksi tersebut mereka lakukan dengan dalih kebutuhan ekonomi yang mendesak.

Pasangan berinisial WJC (24) dan E (25) ditangkap oleh pihak kepolisian dari Satreskrim Polres Pangandaran di kawasan Sidamulih pada Jumat, 13 Juni 2025. Penangkapan ini dilakukan setelah video mereka tersebar luas di media sosial dan mengundang perhatian publik.

Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, membenarkan bahwa keduanya merupakan pasangan suami istri resmi yang telah lama tinggal di kawasan tersebut.

“Kami sudah amankan dua orang yang terlibat dalam kegiatan siaran langsung bermuatan asusila. Mereka adalah suami istri,” jelas Mujianto dalam konferensi pers, Selasa (24/6/2025).

Baca Juga:  Pagandaran Diguncang Gempa, Ketua Tagana: Aman Terkendali

Berdasarkan hasil penyelidikan, pasangan ini melakukan aksi tersebut menggunakan dua aplikasi live streaming populer, yakni Hot 55 dan Papaya. Aktivitas siaran langsung dilakukan secara rutin hampir setiap malam dengan durasi mencapai tiga jam.

“Durasi siaran mereka rata-rata tiga jam per hari, tergantung kondisi dan keinginan si istri,” ungkap Plt. Kasi Humas Polres Pangandaran, Aiptu Yusdiana.

Tak hanya melalui aplikasi khusus, mereka juga membuka layanan eksklusif berupa sesi video call berbayar melalui WhatsApp. Tarif yang dipatok untuk layanan pribadi tersebut berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per sesi.

Baca Juga:  Destinasi Favorit di Pangandaran untuk Libur Lebaran, Nomor 3 Punya Vibes Bali

“Untuk layanan langsung melalui WA, calon pelanggan harus menghubungi terlebih dahulu. Setelah harga disepakati, mereka baru diberi akses,” tambah Yusdiana.

Dari aktivitas ini, pasangan tersebut mengaku bisa meraup pendapatan harian yang cukup besar. Uang diperoleh dari fitur gift di aplikasi dan transaksi privat melalui WA. Total penghasilan harian mereka bisa menembus angka jutaan rupiah, tergantung banyaknya penonton dan jumlah peminat sesi privat.

Motif utama di balik perbuatan ini, menurut pengakuan mereka, adalah tekanan ekonomi. Ide tersebut muncul setelah mendapatkan saran dari seorang teman, dan akhirnya dijalankan sebagai sumber penghasilan alternatif.

Baca Juga:  Persib Bandung vs Selangor FC: Link Live Streaming dan Jadwal Malam Ini

Kini, keduanya telah ditahan dan tengah menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pornografi.

Pasal yang dikenakan adalah Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, yang mengancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

aplikasi live streaming kasus UU ITE live streaming Pangandaran pasutri
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Buntut Sumpah Berujung Penistaan, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Penginjak Al-Qur’an di Banten

Warga Meradang! Kasus Bayi Nyaris Tertukar di RSHS Bandung Picu Ketakutan: Anak Itu Bukan Mainan!

Trump Gertak Iran: Siap Buka Paksa Selat Hormuz Meski Tanpa Izin Teheran!

Dedi Mulyadi Tanggapi Santai Tantangan Wagub Kalbar, Pilih Fokus Bangun Jabar

program MBG

Warning! Keracunan Massal Usai Santap MBG Terjadi Lagi di Jabar, Kali Ini Ratusan Siswa di Tasik Jadi Korban

Tantangan Terbuka! Wagub Kalbar vs Dedi Mulyadi: Siapa yang Paling Jago Kelola Anggaran?

Terpopuler
  • Link Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Part 2 Viral, Hati-Hati Bisa Bobol Rekening
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Heboh! Video Viral Ibu Tiri di Ladang Sawit Bikin Netizen Berburu Link 7 Menit ‘No Sensor’
  • Terungkap! Rahasia di Balik Video Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Bikin Geger
  • Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2’ Gegerkan Medsos, Link Full Video Ternyata Berbahaya!
  • Link Video Diburu Netizen, Fakta di Balik Ibu Tiri vs Anak Tiri Terbongkar
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.