bukamata.id – Sepasang suami istri muda di Kabupaten Pangandaran harus berurusan dengan hukum setelah diketahui membuat siaran langsung berisi konten tak senonoh melalui beberapa platform digital. Aksi tersebut mereka lakukan dengan dalih kebutuhan ekonomi yang mendesak.
Pasangan berinisial WJC (24) dan E (25) ditangkap oleh pihak kepolisian dari Satreskrim Polres Pangandaran di kawasan Sidamulih pada Jumat, 13 Juni 2025. Penangkapan ini dilakukan setelah video mereka tersebar luas di media sosial dan mengundang perhatian publik.
Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, membenarkan bahwa keduanya merupakan pasangan suami istri resmi yang telah lama tinggal di kawasan tersebut.
“Kami sudah amankan dua orang yang terlibat dalam kegiatan siaran langsung bermuatan asusila. Mereka adalah suami istri,” jelas Mujianto dalam konferensi pers, Selasa (24/6/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pasangan ini melakukan aksi tersebut menggunakan dua aplikasi live streaming populer, yakni Hot 55 dan Papaya. Aktivitas siaran langsung dilakukan secara rutin hampir setiap malam dengan durasi mencapai tiga jam.
“Durasi siaran mereka rata-rata tiga jam per hari, tergantung kondisi dan keinginan si istri,” ungkap Plt. Kasi Humas Polres Pangandaran, Aiptu Yusdiana.
Tak hanya melalui aplikasi khusus, mereka juga membuka layanan eksklusif berupa sesi video call berbayar melalui WhatsApp. Tarif yang dipatok untuk layanan pribadi tersebut berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per sesi.
“Untuk layanan langsung melalui WA, calon pelanggan harus menghubungi terlebih dahulu. Setelah harga disepakati, mereka baru diberi akses,” tambah Yusdiana.
Dari aktivitas ini, pasangan tersebut mengaku bisa meraup pendapatan harian yang cukup besar. Uang diperoleh dari fitur gift di aplikasi dan transaksi privat melalui WA. Total penghasilan harian mereka bisa menembus angka jutaan rupiah, tergantung banyaknya penonton dan jumlah peminat sesi privat.
Motif utama di balik perbuatan ini, menurut pengakuan mereka, adalah tekanan ekonomi. Ide tersebut muncul setelah mendapatkan saran dari seorang teman, dan akhirnya dijalankan sebagai sumber penghasilan alternatif.
Kini, keduanya telah ditahan dan tengah menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pornografi.
Pasal yang dikenakan adalah Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, yang mengancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










