bukamata.id – Di tengah panas aspal dan layar ponsel yang tak pernah padam, Didi Supandi menggantungkan hidupnya pada sinyal internet. Setiap notifikasi pesanan masuk adalah harapan, setiap bar indikator jaringan yang melemah adalah kecemasan. Sebagai pengemudi ojek daring, kuota data bukan sekadar fasilitas tambahan, melainkan “bahan bakar” utama untuk bekerja. Tanpanya, aplikasi tak bisa dibuka, orderan tak bisa diambil, dan penghasilan pun terhenti.
Hal serupa dirasakan istrinya, Wahyu Triana Sari. Dari dapur kecil di rumahnya, Wahyu mengelola usaha kuliner berbasis aplikasi. Foto makanan, balasan pesan pelanggan, hingga koordinasi dengan kurir, semuanya bergantung pada koneksi internet. Bagi pasangan suami istri ini, kuota data adalah aset produktif, sama pentingnya dengan kendaraan, kompor, atau bahan baku dagangan.
Namun, ada satu hal yang terus mengusik mereka selama bertahun-tahun: kuota internet yang hangus begitu saja ketika masa aktif paket berakhir.
Dari keresahan itu, Didi dan Wahyu mengambil langkah yang jarang ditempuh konsumen pada umumnya. Mereka mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), menantang aturan yang menjadi dasar praktik “penghangusan kuota internet” oleh operator seluler. Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 273/PUU-XXIII/2025 dan saat ini telah memasuki tahap pemeriksaan pendahuluan.
Permohonan uji materiil ini diarahkan pada Pasal 71 angka 2 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 28 Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Bagi Didi dan Wahyu, pasal tersebut menjadi payung hukum yang memberi ruang terlalu luas bagi operator untuk menentukan kebijakan tarif—termasuk soal masa berlaku kuota—tanpa perlindungan yang adil bagi konsumen.
Dalam perkara ini, Didi Supandi tercatat sebagai Pemohon I dan Wahyu Triana Sari sebagai Pemohon II. Keduanya diwakili oleh kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa dari Kantor VST and Partners. Sidang pendahuluan gugatan tersebut telah digelar pada Selasa, 30 Desember 2025.
“Para Pemohon merasa dirugikan secara aktual hak konstitusionalnya oleh berlakunya aturan tersebut,” ujar Viktor, dikutip Jumat (2/1/2026).
Kerugian yang dimaksud bukanlah sekadar hitungan megabyte yang hilang, melainkan dampak nyata terhadap keberlangsungan ekonomi keluarga. Viktor menjelaskan, kliennya kerap mengalami situasi di mana sisa kuota masih cukup besar, tetapi hangus karena masa aktif paket telah berakhir. Ironisnya, kondisi itu sering terjadi justru saat orderan sedang sepi.
“Akibatnya, para pemohon terpaksa meminjam uang untuk membeli paket data baru agar tetap bisa bekerja,” kata Viktor.
Bagi pekerja sektor informal berbasis digital seperti Didi dan Wahyu, kondisi tersebut menciptakan ketidakpastian ekonomi. Kuota yang sudah dibayar lunas tidak bisa dimanfaatkan secara optimal, sementara kebutuhan untuk tetap online bersifat mendesak. Dalam jangka panjang, praktik ini dianggap memaksa konsumen melakukan pembayaran berulang untuk komoditas yang sama.
Kerugian materiel pun tak terhindarkan. Sisa kuota yang hangus seharusnya bisa menjadi bagian dari laba usaha atau setidaknya mengurangi biaya operasional di bulan berikutnya. Namun yang terjadi justru sebaliknya: dana yang sudah dikeluarkan lenyap tanpa kompensasi apa pun.
Di sinilah persoalan konstitusional mulai dipersoalkan. Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan bahwa Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum, serta Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 yang melindungi hak milik.
Pasal yang diuji memang mengatur bahwa besaran tarif penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara berdasarkan formula pemerintah, dengan kemungkinan penetapan tarif batas atas dan bawah oleh pemerintah pusat. Namun, menurut Viktor, rumusan tersebut bersifat kabur atau vague norm.
Aturan itu dinilai memberi kebebasan nyaris mutlak kepada operator seluler untuk menentukan tarif dan skema layanan tanpa parameter yang jelas. Dalam praktiknya, kebebasan ini mencampuradukkan konsep “tarif layanan” dengan “durasi kepemilikan” kuota data. Konsumen membeli kuota sebagai satuan nilai tertentu, tetapi hak atas kuota tersebut dibatasi secara sepihak oleh waktu.
Viktor juga menyoroti aspek hak milik. Menurutnya, kuota internet merupakan aset digital yang dibeli secara sah dan lunas oleh konsumen. Oleh karena itu, penghangusan kuota tanpa kompensasi apa pun dapat dipandang sebagai bentuk pengambilalihan hak milik secara sewenang-wenang.
Ia menyebut praktik tersebut berpotensi melanggar Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak memiliki hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Melalui permohonannya, Didi dan Wahyu tidak sekadar meminta pasal tersebut dibatalkan. Mereka mengajukan tiga alternatif penafsiran bersyarat yang diharapkan dapat melindungi hak konsumen tanpa mematikan industri telekomunikasi.
Pertama, penetapan tarif wajib disertai jaminan akumulasi sisa kuota data atau data rollover. Kedua, sisa kuota tetap berlaku selama kartu prabayar masih aktif, tanpa bergantung pada masa berlaku paket periodik. Ketiga, sisa kuota yang tidak terpakai wajib dikonversi kembali menjadi pulsa atau dikembalikan secara proporsional.
Bagi Didi dan Wahyu, gugatan ini bukan semata soal dua orang yang merasa dirugikan. Mereka berharap perkara ini bisa membuka diskusi yang lebih luas tentang keadilan dalam ekonomi digital, terutama bagi jutaan pekerja yang menggantungkan hidup pada koneksi internet.
Di era ketika data menjadi tulang punggung aktivitas sehari-hari, pertanyaan mendasarnya sederhana namun krusial: ketika konsumen membeli kuota, apakah yang dibeli adalah akses, waktu, atau hak milik? Jawaban atas pertanyaan itulah yang kini menunggu tafsir Mahkamah Konstitusi.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











