bukamata.id – Informasi mengenai BSU Kemnaker Rp600.000 cair Januari 2026 tengah ramai dicari masyarakat, khususnya para pekerja dengan gaji Rp3.500.000 per bulan yang menantikan kelanjutan program bantuan pemerintah tersebut.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan bantuan tunai dari pemerintah yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi syarat.
Pada penyaluran sebelumnya, BSU diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, sehingga total bantuan yang diterima mencapai Rp600.000.
Berdasarkan keterangan resmi, dana BSU disalurkan melalui bank Himbara, yakni BRI, BNI, Mandiri, BTN, serta Bank Syariah Indonesia (BSI).
Update Jadwal BSU Kemnaker Rp600.000 2026
Hingga awal Januari 2026, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum mengumumkan secara resmi jadwal pencairan BSU Rp600.000 untuk tahun ini.
Sebelumnya, Kemnaker tercatat telah menuntaskan penyaluran BSU kepada 3.697.836 penerima pada periode sebelumnya.
Oleh karena itu, informasi terkait BSU Kemnaker cair Januari 2026 masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.
Syarat Penerima BSU Kemnaker Rp600.000
Berikut kriteria umum penerima BSU Kemnaker yang perlu diketahui pekerja:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Pekerja formal dan terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK daerah
- Bukan ASN, TNI, atau Polri
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau Kartu Prakerja pada periode penyaluran BSU
Cara Cek Status Penerima BSU Kemnaker Rp600.000
Bagi pekerja yang ingin memastikan status penerima BSU, pengecekan dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Kemnaker dengan langkah berikut:
- Kunjungi laman https://bsu.kemnaker.go.id
- Gulir ke bawah hingga menemukan menu Pengecekan NIK Penerima BSU
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Isi kode keamanan (CAPTCHA)
- Klik tombol Cek Status
- Sistem akan menampilkan informasi status penerima bantuan
Demikian informasi terbaru terkait BSU Kemnaker Rp600.000, termasuk syarat penerima dan cara cek status. Masyarakat diimbau untuk terus memantau pengumuman resmi Kemnaker agar terhindar dari informasi keliru atau hoaks.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









