bukamata.id – Setelah lebih dari satu dekade menghindar dari jerat hukum, Yoyo Iryadi, mantan Kepala Desa Linggar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, akhirnya memilih untuk menghentikan pelariannya. Pria yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi sejak tahun 2012 ini menyerahkan diri kepada pihak berwenang.
Langkah kooperatif tersebut dilakukan Yoyo pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Ia mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung setelah tim gabungan dari unsur intelijen dan jaksa eksekutor melakukan serangkaian pelacakan serta pendekatan secara humanis kepada pihak-pihak terkait.
Eksekusi Menuju Lapas Sukamiskin
Kejaksaan memastikan bahwa seluruh proses pengamanan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung, Akhmad Fakhri, menegaskan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari pemantauan panjang dan komunikasi yang dijalin timnya.
“Terpidana menyerahkan diri setelah sebelumnya kami lakukan pemantauan dan komunikasi intensif,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (14/2/2026).
Fakhri menambahkan, penuntasan kasus lama ini merupakan bentuk nyata komitmen institusinya dalam menegakkan keadilan. Setelah dokumen administrasi dinyatakan lengkap, pihak Kejaksaan tidak membuang waktu untuk menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Setelah proses administrasi selesai, jaksa eksekutor langsung membawa yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani masa hukuman,” ungkapnya.
Kilas Balik Kasus Korupsi 2012
Perkara yang menyeret Yoyo Iryadi bermula saat dirinya masih memegang kursi kepemimpinan di Desa Linggar. Praktik lancung tersebut terendus hingga masuk ke meja hijau pada tahun 2012. Upaya hukum pun berlanjut hingga tingkat tertinggi di Mahkamah Agung.
Melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 1711 K/Pid.Sus/2012 yang ditetapkan pada 9 April 2013, hakim agung memvonis Yoyo bersalah atas tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berulang. Dalam putusan tersebut, Yoyo dijatuhi sanksi kurungan selama satu tahun.
Selain hukuman fisik, terpidana juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dilunasi, maka sanksinya akan diganti dengan tambahan masa tahanan (subsider) selama enam bulan. Kini, setelah 12 tahun menjadi bayang-bayang, Yoyo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Bandung.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











