Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Pemerintah Tetapkan Skema Baru Gaji ke-13 PPPK, Ini Rinciannya

Kamis, 2 April 2026 21:44 WIB

Eliano Reijnders Masuk Radar Klub Azerbaijan, Persib Bandung Siaga

Kamis, 2 April 2026 21:38 WIB

Bukan Indonesia? Fakta Mengejutkan di Balik Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri 7 Menit Ini

Kamis, 2 April 2026 20:35 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Pemerintah Tetapkan Skema Baru Gaji ke-13 PPPK, Ini Rinciannya
  • Eliano Reijnders Masuk Radar Klub Azerbaijan, Persib Bandung Siaga
  • Bukan Indonesia? Fakta Mengejutkan di Balik Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri 7 Menit Ini
  • Geger! Pria di Rancabali Bandung Ditemukan Meninggal di Saung
  • Dulu Dihina, Kini Dicinta: Saat Seluruh Indonesia Merangkul Fauzan
  • Jelang Lawan Semen Padang, Thom Haye Ungkap Kekuatan Baru Persib
  • Misteri di Balik Musda Golkar Jabar XI: ‘Operasi Senyap’ Tingkat Pusat Saat Bahlil di Jepang?
  • Musda Golkar Jabar XI ‘Bara di Balik Beringin’: Digempur Demo Massa, Disentil Isu Rekayasa Kursi Ketua!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 2 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pelarian 12 Tahun Berakhir, Eks Kades Linggar Serahkan Diri ke Korps Adhyaksa

By Aga GustianaSabtu, 14 Februari 2026 11:42 WIB2 Mins Read
Mantan Kepala Desa Linggar Yoyo Iryadi akhirnya menyerahkan diri setelah lebih dari 12 tahun masuk DPI. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Setelah lebih dari satu dekade menghindar dari jerat hukum, Yoyo Iryadi, mantan Kepala Desa Linggar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, akhirnya memilih untuk menghentikan pelariannya. Pria yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi sejak tahun 2012 ini menyerahkan diri kepada pihak berwenang.

Langkah kooperatif tersebut dilakukan Yoyo pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Ia mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung setelah tim gabungan dari unsur intelijen dan jaksa eksekutor melakukan serangkaian pelacakan serta pendekatan secara humanis kepada pihak-pihak terkait.

Eksekusi Menuju Lapas Sukamiskin

Kejaksaan memastikan bahwa seluruh proses pengamanan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung, Akhmad Fakhri, menegaskan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari pemantauan panjang dan komunikasi yang dijalin timnya.

“Terpidana menyerahkan diri setelah sebelumnya kami lakukan pemantauan dan komunikasi intensif,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (14/2/2026).

Baca Juga:  Viral! Ratusan Anggota Ormas Terlibat Kericuhan di Bandung

Fakhri menambahkan, penuntasan kasus lama ini merupakan bentuk nyata komitmen institusinya dalam menegakkan keadilan. Setelah dokumen administrasi dinyatakan lengkap, pihak Kejaksaan tidak membuang waktu untuk menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Setelah proses administrasi selesai, jaksa eksekutor langsung membawa yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani masa hukuman,” ungkapnya.

Baca Juga:  Wisata Malam di Bandung yang Wajib Dikunjungi saat Akhir Pekan

Kilas Balik Kasus Korupsi 2012

Perkara yang menyeret Yoyo Iryadi bermula saat dirinya masih memegang kursi kepemimpinan di Desa Linggar. Praktik lancung tersebut terendus hingga masuk ke meja hijau pada tahun 2012. Upaya hukum pun berlanjut hingga tingkat tertinggi di Mahkamah Agung.

Melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 1711 K/Pid.Sus/2012 yang ditetapkan pada 9 April 2013, hakim agung memvonis Yoyo bersalah atas tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berulang. Dalam putusan tersebut, Yoyo dijatuhi sanksi kurungan selama satu tahun.

Baca Juga:  De Majestic Bandung: Bioskop yang Menayangkan Film Indonesia Pertama Loetoeng Kasaroeng

Selain hukuman fisik, terpidana juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dilunasi, maka sanksinya akan diganti dengan tambahan masa tahanan (subsider) selama enam bulan. Kini, setelah 12 tahun menjadi bayang-bayang, Yoyo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Bandung.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

bandung DPO Kades Linggar Korupsi Dana Desa
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Pemerintah Tetapkan Skema Baru Gaji ke-13 PPPK, Ini Rinciannya

Geger! Pria di Rancabali Bandung Ditemukan Meninggal di Saung

Misteri di Balik Musda Golkar Jabar XI: ‘Operasi Senyap’ Tingkat Pusat Saat Bahlil di Jepang?

Musda Golkar Jabar XI ‘Bara di Balik Beringin’: Digempur Demo Massa, Disentil Isu Rekayasa Kursi Ketua!

Tuntas! 120 Anggota DPRD Jabar Sudah Lapor LHKPN Periode 2025

KPK Sebut Ono Surono Terima Uang dari Sarjan Diduga Terkait Kasus Suap Bekasi

Terpopuler
  • Mumpung Masih Aktif! Sikat Kode Redeem FF 28 Maret 2026: Peluang Dapat M1887 SG Ungu dan Bundle Sultan Gratis
  • Heboh! Link Telegram Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit Ramai Diburu, Ini Fakta Sebenarnya
  • Viral Misterius! Potongan Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Kebun Sawit Bikin Heboh, Fakta Aslinya Mengejutkan
  • Di Balik Viral Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit, Ada Ancaman Phishing Mengintai
  • Video Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Heboh, Fakta Sebenarnya Bikin Kaget
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.