Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bawa Airsoft Gun, Oknum Wartawan Diamankan Polisi Usai Diduga Ancam Pedagang di Baleendah

Kamis, 3 September 2026 18:24 WIB

Prajurit TNI AL Viral saat Dampingi Arya Wedakarna di Kontes Miss Equality World 2026

Kamis, 3 September 2026 18:17 WIB

Lolos ke Fase Grup ACL Two, Gabriel Mutombo Ungkap Satu Kekurangan Persib

Kamis, 3 September 2026 18:03 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bawa Airsoft Gun, Oknum Wartawan Diamankan Polisi Usai Diduga Ancam Pedagang di Baleendah
  • Prajurit TNI AL Viral saat Dampingi Arya Wedakarna di Kontes Miss Equality World 2026
  • Lolos ke Fase Grup ACL Two, Gabriel Mutombo Ungkap Satu Kekurangan Persib
  • Jangan Sampai Terlewat! Begini Cara Cek Bansos September 2026 via HP
  • Jadwal Timnas Indonesia U-20 vs Laos: Skuad Garuda Muda Wajib Menang Demi Tiket Piala Asia
  • Jumpa Juku Eja di Laga Perdana, Marc Klok Akui Duel Persib vs PSM Selalu Spesial
  • Tinggalkan Era Pep, Manchester City Bangun Lini Tengah Termahal Sepanjang Sejarah Premier League
  • Kasus DBD Menurun, Dinkes Bandung Ingatkan Warga Tetap Waspada
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 3 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pelarian 12 Tahun Berakhir, Eks Kades Linggar Serahkan Diri ke Korps Adhyaksa

By Aga GustianaSabtu, 14 Februari 2026 11:42 WIB2 Mins Read
Mantan Kepala Desa Linggar Yoyo Iryadi akhirnya menyerahkan diri setelah lebih dari 12 tahun masuk DPI. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Setelah lebih dari satu dekade menghindar dari jerat hukum, Yoyo Iryadi, mantan Kepala Desa Linggar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, akhirnya memilih untuk menghentikan pelariannya. Pria yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi sejak tahun 2012 ini menyerahkan diri kepada pihak berwenang.

Langkah kooperatif tersebut dilakukan Yoyo pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Ia mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung setelah tim gabungan dari unsur intelijen dan jaksa eksekutor melakukan serangkaian pelacakan serta pendekatan secara humanis kepada pihak-pihak terkait.

Eksekusi Menuju Lapas Sukamiskin

Kejaksaan memastikan bahwa seluruh proses pengamanan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung, Akhmad Fakhri, menegaskan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari pemantauan panjang dan komunikasi yang dijalin timnya.

“Terpidana menyerahkan diri setelah sebelumnya kami lakukan pemantauan dan komunikasi intensif,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (14/2/2026).

Baca Juga:  Chaos Bandung! Unisba dan Unpas Jadi Medan Gas Air Mata, Belasan Mahasiswa Tumbang

Fakhri menambahkan, penuntasan kasus lama ini merupakan bentuk nyata komitmen institusinya dalam menegakkan keadilan. Setelah dokumen administrasi dinyatakan lengkap, pihak Kejaksaan tidak membuang waktu untuk menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Baca Juga:  De Majestic Bandung: Bioskop yang Menayangkan Film Indonesia Pertama Loetoeng Kasaroeng

“Setelah proses administrasi selesai, jaksa eksekutor langsung membawa yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani masa hukuman,” ungkapnya.

Kilas Balik Kasus Korupsi 2012

Perkara yang menyeret Yoyo Iryadi bermula saat dirinya masih memegang kursi kepemimpinan di Desa Linggar. Praktik lancung tersebut terendus hingga masuk ke meja hijau pada tahun 2012. Upaya hukum pun berlanjut hingga tingkat tertinggi di Mahkamah Agung.

Melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 1711 K/Pid.Sus/2012 yang ditetapkan pada 9 April 2013, hakim agung memvonis Yoyo bersalah atas tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berulang. Dalam putusan tersebut, Yoyo dijatuhi sanksi kurungan selama satu tahun.

Baca Juga:  Kampung Batagor Cibangkong, Kuliner Khas Bandung dengan Cita Rasa Internasional

Selain hukuman fisik, terpidana juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dilunasi, maka sanksinya akan diganti dengan tambahan masa tahanan (subsider) selama enam bulan. Kini, setelah 12 tahun menjadi bayang-bayang, Yoyo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Bandung.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bawa Airsoft Gun, Oknum Wartawan Diamankan Polisi Usai Diduga Ancam Pedagang di Baleendah

Prajurit TNI AL Viral saat Dampingi Arya Wedakarna di Kontes Miss Equality World 2026

Bansos

Jangan Sampai Terlewat! Begini Cara Cek Bansos September 2026 via HP

Kasus DBD Menurun, Dinkes Bandung Ingatkan Warga Tetap Waspada

Deklarasi Pengusaha Berkibar, Firaldi Akbar Siap Maju sebagai Calon Ketua KADIN Kota Bandung

Terminal Antapani Ditata, 17 Kios Terdampak Segera Dibongkar Pemkot Bandung

Terpopuler
  • Benarkah Azab? Di Balik Narasi Bencana Nepal dan Isu Perusakan Masjid yang Viral
  • PPIH 2027 Resmi Dibuka! Cek Syarat, Formasi, Jadwal CAT dan Cara Daftarnya
  • Indramayu REANG Bergerak Cepat: Lumbung Pangan, Sekolah Rakyat, dan 6 Kawasan Industri Siap Geliat
  • Terbongkar Sosok Melva Pardede! Sebut Ojol Dikhianati Botok Pati CS, Ternyata Cuma Driver Jadi-jadian?
  • Game Free Fire
    Klaim Senjata & Emote Langka Gratis! Kode Redeem FF Terbaru Sabtu 29 Agustus 2026, Cek Cara Klaimnya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.