Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Bansos

Bansos Rp Jutaan Siap Dicairkan! Ini Cara Cek Apakah NIK KTP Kamu Terdaftar sebagai Penerima PKH BPNT

Kamis, 16 Juli 2026 05:00 WIB
bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Bansos PKH dan BPNT Cair 20 Juli 2026, Siap-siap! Ada Penerima Baru dan KPM yang Dicoret

Kamis, 16 Juli 2026 03:00 WIB
Begini cara dapat saldo DANA gratis, awas hati-hati kena tipu.

Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp100.000 Hari Ini, 16 Juli 2026: Cara Klaim Paling Mudah!

Kamis, 16 Juli 2026 02:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bansos Rp Jutaan Siap Dicairkan! Ini Cara Cek Apakah NIK KTP Kamu Terdaftar sebagai Penerima PKH BPNT
  • Bansos PKH dan BPNT Cair 20 Juli 2026, Siap-siap! Ada Penerima Baru dan KPM yang Dicoret
  • Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp100.000 Hari Ini, 16 Juli 2026: Cara Klaim Paling Mudah!
  • Update Kode Redeem FF Terbaru 16 Juli 2026: Klaim Reward Eksklusif Sekarang!
  • Head to Head Inggris vs Argentina: Duel Penuh Dendam, Siapa Raja Sebenarnya di Piala Dunia?
  • Info Orang Hilang: Mahasiswi Unisba Belum Kembali ke Rumah, Hubungi Nomor Ini Jika Melihatnya
  • Viral! Baso Lima Saudara Bandung Punya Kuah Misdasem Racik Sendiri, Sekali Coba Langsung Nagih
  • Hadiah Naik Rp6 Miliar! Piala Presiden Elite 2026 Siap Sajikan Duel Sengit Klub Indonesia dan Asia
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 16 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pelarian 12 Tahun Berakhir, Eks Kades Linggar Serahkan Diri ke Korps Adhyaksa

By Aga GustianaSabtu, 14 Februari 2026 11:42 WIB2 Mins Read
Mantan Kepala Desa Linggar Yoyo Iryadi akhirnya menyerahkan diri setelah lebih dari 12 tahun masuk DPI. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Setelah lebih dari satu dekade menghindar dari jerat hukum, Yoyo Iryadi, mantan Kepala Desa Linggar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, akhirnya memilih untuk menghentikan pelariannya. Pria yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi sejak tahun 2012 ini menyerahkan diri kepada pihak berwenang.

Langkah kooperatif tersebut dilakukan Yoyo pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Ia mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung setelah tim gabungan dari unsur intelijen dan jaksa eksekutor melakukan serangkaian pelacakan serta pendekatan secara humanis kepada pihak-pihak terkait.

Eksekusi Menuju Lapas Sukamiskin

Kejaksaan memastikan bahwa seluruh proses pengamanan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung, Akhmad Fakhri, menegaskan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari pemantauan panjang dan komunikasi yang dijalin timnya.

“Terpidana menyerahkan diri setelah sebelumnya kami lakukan pemantauan dan komunikasi intensif,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (14/2/2026).

Baca Juga:  Berada di Zona Merah, Satpol PP Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Soekarno-Hatta Bandung

Fakhri menambahkan, penuntasan kasus lama ini merupakan bentuk nyata komitmen institusinya dalam menegakkan keadilan. Setelah dokumen administrasi dinyatakan lengkap, pihak Kejaksaan tidak membuang waktu untuk menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Baca Juga:  Libur Panjang, Ini Dia Rekomendasi Restoran di Bandung yang Sajikan Menu Nusantara

“Setelah proses administrasi selesai, jaksa eksekutor langsung membawa yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani masa hukuman,” ungkapnya.

Kilas Balik Kasus Korupsi 2012

Perkara yang menyeret Yoyo Iryadi bermula saat dirinya masih memegang kursi kepemimpinan di Desa Linggar. Praktik lancung tersebut terendus hingga masuk ke meja hijau pada tahun 2012. Upaya hukum pun berlanjut hingga tingkat tertinggi di Mahkamah Agung.

Melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 1711 K/Pid.Sus/2012 yang ditetapkan pada 9 April 2013, hakim agung memvonis Yoyo bersalah atas tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berulang. Dalam putusan tersebut, Yoyo dijatuhi sanksi kurungan selama satu tahun.

Baca Juga:  Hobi Belanja? Jangan Lewatkan 3 Pasar Unik di Kota Bandung Ini

Selain hukuman fisik, terpidana juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dilunasi, maka sanksinya akan diganti dengan tambahan masa tahanan (subsider) selama enam bulan. Kini, setelah 12 tahun menjadi bayang-bayang, Yoyo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Bandung.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

bandung DPO Kades Linggar Korupsi Dana Desa
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bansos

Bansos Rp Jutaan Siap Dicairkan! Ini Cara Cek Apakah NIK KTP Kamu Terdaftar sebagai Penerima PKH BPNT

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Bansos PKH dan BPNT Cair 20 Juli 2026, Siap-siap! Ada Penerima Baru dan KPM yang Dicoret

Info Orang Hilang: Mahasiswi Unisba Belum Kembali ke Rumah, Hubungi Nomor Ini Jika Melihatnya

Jangan Berikan NIK dan OTP! Modus Penipuan Baru di Cimahi Mengatasnamakan Aktivasi IKD

Bongkar Isi Proposal Pernikahan Rozan yang Viral, Pantas Saja Mertua Langsung Luluh

Pemkot Bandung Siapkan Sistem Parkir Jelang Bandara Husein Sastranegara Kembali Beroperasi

Terpopuler
  • Polemik Aksi Kamisan, Kehadiran Kelompok LGBT dalam Gerakan HAM Jadi Sorotan
  • Jejak Kontroversi ‘Ratu Sound Horeg’ Mala Agatha & Icha Chellow: Dari Panggung Lokal hingga Diancam Anisa Bahar
  • Muhammad Farhan Dilarikan ke Rumah Sakit, Ini Kondisi Terbarunya
  • Bongkar Defisit APBD Jabar Rp5,7 Triliun: Salah Hitung, Salah Kelola, atau Ada Faktor Lain?
  • Gempar Penemuan Jasad di Lantai 12 Parkiran Mal Kings Bandung, Polisi Temukan Surat Wasiat
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.