Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
ilustrasi bansos

Kabar Gembira! Pencairan Bansos 2026 Dipercepat, Cek Jadwal Terbarunya

Selasa, 19 Mei 2026 21:57 WIB

Laga Terakhir Super League 2026: Persib Ditinggal Marc Klok, Ini Kondisi Tim

Selasa, 19 Mei 2026 21:53 WIB

Geger! Video ‘Guru Bahasa Inggris vs Murid’ Viral, Warganet Temukan Kejanggalan

Selasa, 19 Mei 2026 21:33 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kabar Gembira! Pencairan Bansos 2026 Dipercepat, Cek Jadwal Terbarunya
  • Laga Terakhir Super League 2026: Persib Ditinggal Marc Klok, Ini Kondisi Tim
  • Geger! Video ‘Guru Bahasa Inggris vs Murid’ Viral, Warganet Temukan Kejanggalan
  • Link Video Viral “TKW Taiwan 3 Vs 1” Diincar Netizen, Waspada Jebakan Siber!
  • Menuju Tangga Juara, Manajemen Persib Akhirnya Buka-bukaan Soal Masa Depan Bojan Hodak
  • Ambisi Juara Ternoda, Persib Bandung Terpaksa ‘Bakar Uang’ Rp5 Miliar Akibat Sanksi
  • Kisah Kartika: Kuliah Kelar, Toga Terpasang, Tapi Kondisi Ayahnya Saat Ditelepon Bikin Semua Orang Terdiam
  • Heboh! Transfer Mengejutkan Striker Brasil Ini Jadi Incaran Persib
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 19 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pelarian 12 Tahun Berakhir, Eks Kades Linggar Serahkan Diri ke Korps Adhyaksa

By Aga GustianaSabtu, 14 Februari 2026 11:42 WIB2 Mins Read
Mantan Kepala Desa Linggar Yoyo Iryadi akhirnya menyerahkan diri setelah lebih dari 12 tahun masuk DPI. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Setelah lebih dari satu dekade menghindar dari jerat hukum, Yoyo Iryadi, mantan Kepala Desa Linggar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, akhirnya memilih untuk menghentikan pelariannya. Pria yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi sejak tahun 2012 ini menyerahkan diri kepada pihak berwenang.

Langkah kooperatif tersebut dilakukan Yoyo pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Ia mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung setelah tim gabungan dari unsur intelijen dan jaksa eksekutor melakukan serangkaian pelacakan serta pendekatan secara humanis kepada pihak-pihak terkait.

Eksekusi Menuju Lapas Sukamiskin

Kejaksaan memastikan bahwa seluruh proses pengamanan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung, Akhmad Fakhri, menegaskan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari pemantauan panjang dan komunikasi yang dijalin timnya.

“Terpidana menyerahkan diri setelah sebelumnya kami lakukan pemantauan dan komunikasi intensif,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (14/2/2026).

Baca Juga:  5 Tempat Camping Murah di Bandung yang Cocok untuk Rayakan Tahun Baru

Fakhri menambahkan, penuntasan kasus lama ini merupakan bentuk nyata komitmen institusinya dalam menegakkan keadilan. Setelah dokumen administrasi dinyatakan lengkap, pihak Kejaksaan tidak membuang waktu untuk menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Baca Juga:  3 Warung Sate Asin Pedas Paling Diburu di Bandung, Enaknya Bikin Nambah Terus!

“Setelah proses administrasi selesai, jaksa eksekutor langsung membawa yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani masa hukuman,” ungkapnya.

Kilas Balik Kasus Korupsi 2012

Perkara yang menyeret Yoyo Iryadi bermula saat dirinya masih memegang kursi kepemimpinan di Desa Linggar. Praktik lancung tersebut terendus hingga masuk ke meja hijau pada tahun 2012. Upaya hukum pun berlanjut hingga tingkat tertinggi di Mahkamah Agung.

Melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 1711 K/Pid.Sus/2012 yang ditetapkan pada 9 April 2013, hakim agung memvonis Yoyo bersalah atas tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berulang. Dalam putusan tersebut, Yoyo dijatuhi sanksi kurungan selama satu tahun.

Baca Juga:  Polisi Bongkar Lagi Kasus Promosi Situs Judi Online yang Libatkan Mojang Bandung

Selain hukuman fisik, terpidana juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dilunasi, maka sanksinya akan diganti dengan tambahan masa tahanan (subsider) selama enam bulan. Kini, setelah 12 tahun menjadi bayang-bayang, Yoyo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Bandung.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

bandung DPO Kades Linggar Korupsi Dana Desa
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

ilustrasi bansos

Kabar Gembira! Pencairan Bansos 2026 Dipercepat, Cek Jadwal Terbarunya

Kisah Kartika: Kuliah Kelar, Toga Terpasang, Tapi Kondisi Ayahnya Saat Ditelepon Bikin Semua Orang Terdiam

Penangkapan Jurnalis WNI Asal Bandung di Misi Kemanusiaan Gaza Tuai Kecaman

Bisnis Kios Kripto Hancur Lebur, Raksasa ATM Bitcoin Global Resmi Nyatakan Bangkrut!

Geger Video Lorong RSUD Palabuhanratu: Niatnya Bikin Vlog Malah Diikuti Bocah Misterius

Terjerat utang

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp7.669 Triliun, ke Mana Saja Aliran Dananya?

Terpopuler
  • Link Asli Video Viral? Guru Vs Murid Durasi 6 Menit Bikin Penasaran Publik
  • Dicari Link Full 6 Menit, Video Guru Bahasa Inggris Ini Justru Bikin Publik Curiga
  • Video 6 Menit Guru Bahasa Inggris Viral di TikTok dan X, Ternyata Banyak Kejanggalan
  • Link Video Viral Skandal Guru Bahasa Inggris vs Murid, Benarkah Ada Kelanjutannya?
  • Link Video Viral Tukang Cilok, Konten Prank Bikin Penasaran!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.