bukamata.id – Pemerintah Kota Cimahi menggelar kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian Pendaftaran Tanah Ulayat Tahun 2025 yang berlangsung di Imah Panggung Bale Atikan, Kampung Adat Cireundeu, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, pada Selasa (6/5/2025).
Indonesia sejak lama dikenal sebagai negara yang kaya akan keberagaman suku, budaya, bahasa, serta adat istiadat.
Keanekaragaman ini melahirkan berbagai sistem sosial dan kearifan lokal, termasuk dalam pengelolaan tanah ulayat, yakni tanah milik bersama yang dikelola secara komunal oleh masyarakat adat.
“Hak atas tanah yang dimiliki masyarakat hukum adat dikenal sebagai hak ulayat. Hak ini mencerminkan wewenang dan tanggung jawab masyarakat adat dalam mengelola tanah yang berada di wilayah adatnya,” ujar Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, dalam sambutannya.
Ngatiyana menambahkan bahwa sesuai amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, negara memegang kekuasaan atas bumi, air, dan kekayaan alam yang ada di dalamnya untuk dikelola demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Karena itu, kehadiran negara sangat penting untuk menjamin perlindungan serta pengakuan hak-hak masyarakat adat. Hal ini harus terwujud nyata dalam berbagai kebijakan, baik di sektor pertambangan, kehutanan, pengelolaan pulau kecil, hingga pada kebijakan pusat maupun daerah,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung pembangunan, khususnya di bidang pertanahan, agar tidak terjadi konflik sosial di kemudian hari.
“Ke depan, kita harus berupaya mengantisipasi serta mencegah potensi sengketa lahan yang dapat menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat,” tutupnya.
Sebagai informasi, kegiatan ini turut dihadiri oleh Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Barat, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Cimahi, para kepala perangkat daerah, camat, serta lurah se-Kota Cimahi.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










