Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Melihat Langsung ‘War’ Tarawih di Masjid Milik Said Abdullah, Nyata atau Settingan?

Jumat, 20 Februari 2026 15:07 WIB
Skuad Persib Bandung 2025/2026.

Lineup Rahasia Persib vs Persita: Siapa Starter Pekan 22 Super League?

Jumat, 20 Februari 2026 15:03 WIB

Tidur Setelah Sahur? Waspadai 5 Risiko Kesehatan Ini Selama Puasa

Jumat, 20 Februari 2026 14:32 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Melihat Langsung ‘War’ Tarawih di Masjid Milik Said Abdullah, Nyata atau Settingan?
  • Lineup Rahasia Persib vs Persita: Siapa Starter Pekan 22 Super League?
  • Tidur Setelah Sahur? Waspadai 5 Risiko Kesehatan Ini Selama Puasa
  • Jadwal Pencairan THR CPNS 2026, Siap-siap Terima di Minggu Pertama Puasa
  • Persib Latihan Malam di Ramadan, Rahasia Agar Performa Tetap Ngebut!
  • Harga dan Spesifikasi Infinix Note 60 Series Resmi di Indonesia, Performa 1 Jutaan AnTuTu & Baterai 6.500mAh
  • Bunuh Diri di Pohon Kampus Unpad, Polisi Pastikan Korban Bukan Mahasiswa
  • Beredar Lagi! Link Teh Pucuk 17 Menit No Sensor Jadi Sorotan Publik
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 20 Februari 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pemprov Jabar Sebut Upah Minimun Pekerja Berpotensi Naik Hingga 4 Persen

By Putri Mutia RahmanSelasa, 14 November 2023 15:34 WIB2 Mins Read
Ilustrasi Upah. (Foto: Antara)
ADVERTISEMENT

bukamata.id– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat (Jabar) menyatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 berpotensi mengalami kenaikan hingga empat persen.

Kepala Disnakertrans Jabar, Teppy Wawan Dharmawan mengatakan, Pemprov Jabar dipastikan akan menggunakan aturan PP 51 tahun 2023 dalam melakukan perhitungan UMP. Rumus dan formula yang dilakukan juga akan mengekor pada keputusan pemerintah. Dan potensi kenaikan empat persen bisa saja terjadi.

“Menurut saya bisa gitu loh sampai ke 4 persen juga bisa dengan formula itu. Kalau dimaksimalkan semuanya dari segi hitungan anggap saja alfanya disimpan di 0,3 begitu ya nah itu bisa masuk hanya memang saya belum menemukan Kemungkinan kalau lebih dari 5 persen,” jelasnya.  

Kenaikan empat persen tersebut berpotensi terjadi berdasarkan perhitungan dari Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023 tentang pengupahan.

Baca Juga:  Sekda Jabar: Perumusan Perda Agar Miliki Nilai Manfaat Bagi Masyarakat

“Kalau disimulasikan bisa sampai 4 persen menurut saya. Memang sangat tergantung kan dia faktor pengali si pertumbuhan ekonomi itu kalau  semuanya dilihat secara simulasi sih masih mungkin,” ujar Teppy di Gedung Sate, Selasa (14/11/2023). 

Teppy melanjutkan, persoalan UMP akan dibahas terlebih dahulu bersama dengan seluruh anggota dewan pengupahan. 

Baca Juga:  Bawaslu Tangani 67 Pelanggaran dari Belasan Ribu Kegiatan Kampanye di Jabar

“Hari ini saya masih belum untuk publik dulu, sekarang tahapan dulu, dan sudah masuk ke wilayah lingkungan pembahasan di dewan pengupahan kan masalahnya begitu,” ujarnya.

Sebelumnya, Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengatakan, penetapan upah UMP dan UMK 2024 akan mengikuti aturan baru dari pemerintah pusat. Formula rumus yang digunakan juga akan dilakukan sesuai aturan. 

“Kami menggunakan PP 51 2023 Tentang Pengupahan, di situ ada formula untuk rumus kenaikan upah minimum dan indeks atau alfa yang memiliki rentang 0,1 sampai 0,3,” ujar Bey, Senin (13/11/2023). 

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Ungkap Sosok Aura Cinta: Bukan Kategori Remaja, Apalagi Anak-anak

Bey menegaskan, dewan pengupahan Provinsi Jawa Barat harus berkoordinasi dan menggunakan aturan itu untuk turut menghitung kenaikan UMP dan UMK di Jawa Barat.

“Jadinya saya harap dewan pengupahan segera merumuskan upah minimum di antara 0,1 dan 0,3 itu di alfa nya. Hari ini atau besok di share ke Disnaker masing-masing kabupaten kota,” tutupnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

jawa barat Pemprov Jabar UMP Jabar
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Jadwal Pencairan THR CPNS 2026, Siap-siap Terima di Minggu Pertama Puasa

Bunuh Diri di Pohon Kampus Unpad, Polisi Pastikan Korban Bukan Mahasiswa

Geger! Jasad Pria Ditemukan di Arboretum Unpad Jatinangor, Kondisinya Sudah Membusuk

THR

Minggu Pertama Puasa, THR ASN 2026 Siap Masuk Rekening? Ini Rinciannya

Jadwal Imsak Hari Ini: 20 Februari 2026, Lengkap dengan Niat Puasa Ramadhan

Presiden Prabowo Subianto

Prabowo Hadiri Pertemuan Perdana Board of Peace Bentukan Trump di Washington

Terpopuler
  • Apa Isi Video Teh Pucuk 17 Menit? Link No Sensor Bikin Penasaran
  • Beredar! Link Video Teh Pucuk 17 Menit, Full Durasi No Sensor
  • Viral No Sensor Video Teh Pucuk Durasi Panjang 17 Menit, Cek Faktanya!
  • Link Video Teh Pucuk 17 Menit vs 1 Menit 50 Detik: Benarkah Ada Dua Versi atau Sekadar Jebakan?
  • Viral! Link Video Teh Pucuk 17 Menit No Sensor, Nonton Full Dimana?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.