bukamata.id – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan hukum terhadap kebijakan Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) yang diajukan oleh sejumlah pihak di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pemprov Jabar menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin hak pendidikan bagi seluruh anak, khususnya dari keluarga tidak mampu dan rentan.
Gugatan tersebut berasal dari unsur sekolah swasta yang tergabung dalam sebuah forum, yang menyampaikan keberatan atas dampak PAPS terhadap keberlangsungan sekolah swasta. Namun, Pemprov Jabar menegaskan bahwa kebijakan ini tidak melanggar hukum, justru merupakan kebijakan afirmatif yang selaras dengan amanat konstitusi dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Saya Sangat yakin (menang di PTUN), karena kebijakan ini dikeluarkan untuk kepentingan masyarakat dan negara itu hadir untuk mengatasi persoalan-persoalan serius yang ada di tengah masyarakat. Kebijakan ini kebijakan yang berpihak kepada masyarakat dan negara harus hadir untuk memberikan layanan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” tegas Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, dalam konferensi pers, Rabu (7/8/2025).
Angka Putus Sekolah yang Tinggi Jadi Alarm
Kebijakan PAPS muncul sebagai respons terhadap tingginya angka anak putus sekolah di Jawa Barat. Berdasarkan data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, sepanjang 2023-2025, terdapat: 385 peserta didik putus sekolah jenjang SMA/SMK, 133.258 lulusan SMP yang tidak melanjutkan ke jenjang SMA/SMK, sehingga total 199.643 anak tidak bersekolah.
Dari total lulusan SMP/MTs tahun 2025 sebanyak 834.734 siswa, hanya 564.035 yang mendaftar ke SMA/SMK negeri. Sementara daya tampung sekolah negeri hanya mencapai 306.345 siswa, menyisakan lebih dari 270 ribu anak yang tidak tertampung.
Untuk menanggulangi masalah ini, Pemprov Jabar melalui kebijakan PAPS menambah daya tampung dengan membuka 113.126 kursi tambahan melalui skema penambahan siswa per rombongan belajar (rombel). Namun realisasinya baru terserap 46.233 siswa, sehingga sisanya diarahkan ke SMA/SMK swasta, MA, atau lembaga pendidikan alternatif seperti SKB dan PKBM.
“Kalau ini tidak dilakukan Pak Gubernur, maka angka anak tidak sekolah akan semakin memburuk. Kita sedang berhadapan dengan krisis akses pendidikan,” lanjut Purwanto.
Kebijakan Berpihak pada Anak, Bukan Mengabaikan Sekolah Swasta
Pihak penggugat menilai kebijakan PAPS mengancam eksistensi sekolah swasta. Namun Pemprov menampik tudingan ini, dan justru menekankan bahwa pihaknya melibatkan sekolah swasta sebagai bagian dari solusi. Pemprov bahkan menyalurkan Hibah Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) guna membantu sekolah swasta dalam mendukung pembiayaan pendidikan.
“Kita membuka ruang dialog. Kami tak menutup mata atas peran sekolah swasta. Tapi mari kita berpikir jernih, apa yang lebih utama dari memastikan anak-anak tetap bersekolah?” ucap Yogi Gautama, Kepala Biro Hukum dan HAM Pemprov Jabar.
Kekuatan Hukum dan Dasar Konstitusional
Tim Advokasi Hukum Pemprov Jabar, yang terdiri dari unsur Biro Hukum, Jabar Istimewa, dan tim pengacara independen, menyampaikan bahwa seluruh kebijakan PAPS telah dikaji secara menyeluruh baik secara filosofis, yuridis, dan sosiologis.
“Kami sudah periksa dari UUD 1945, UU Sisdiknas, hingga Permendikbud, tidak ada satu pun regulasi yang dilanggar. Ini murni kebijakan publik untuk menjamin hak dasar warga negara,” kata Jutek Bongso, dari Tim Advokasi Pemprov Jabar.
Tim hukum menyebut gugatan ini seharusnya bisa diselesaikan melalui mediasi, dan berharap pihak penggugat mempertimbangkan untuk mencabut gugatan demi kelanjutan nasib anak-anak yang membutuhkan pendidikan.
“Kalau nanti pemerintah kalah, lalu bagaimana nasib puluhan ribu anak yang sudah masuk sekolah melalui program ini? Apa mereka harus dikorbankan? Itu pertanyaan mendasar yang kami ajukan,” imbuh Ruli Panggabean, rekan sejawat Jutek.
Langkah Lanjut
Pemprov Jabar telah menyiapkan tim hukum lengkap untuk menghadapi proses di PTUN, termasuk mengikuti seluruh tahapan persidangan dan potensi mediasi. Mereka juga memastikan bahwa pelaksanaan program PAPS tetap berjalan sembari proses hukum berlangsung, demi menjamin tidak ada anak yang kehilangan hak untuk melanjutkan pendidikan.
“Ini bukan sekadar program, tapi bentuk keberpihakan negara. Kami akan kawal hingga tuntas demi masa depan generasi Jawa Barat,” tutup Kadisdik Jabar, Purwanto.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










