bukamata.id – Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II TA 2024 resmi berakhir pada 20 Januari 2025 setelah diberikan perpanjangan untuk memberikan kesempatan maksimal bagi non-ASN atau tenaga honorer, khususnya yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sebelum pendaftaran ditutup, Pemerintah melalui Panselnas juga telah menetapkan kriteria pelamar tambahan, yang memungkinkan non-ASN dalam database BKN untuk mendaftar seleksi PPPK Tahap II sesuai dengan syarat yang diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025.
Dengan adanya perpanjangan pendaftaran dan kriteria pelamar tambahan, jumlah non-ASN dalam database BKN yang mendaftar seleksi PPPK Tahap II mencapai 116.498 orang. Sementara itu, pada seleksi PPPK Tahap I, jumlah non-ASN yang terdaftar mencapai 1.568.614 orang.
Hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN yang terdaftar di database BKN, sesuai dengan amanat UU ASN.
Secara keseluruhan, dari total 1.789.051 non-ASN yang terdaftar dalam database BKN, sebanyak 1.684.293 orang telah terakomodir dalam pendaftaran seleksi PPPK Tahap I dan Tahap II.
Bagi mereka yang tidak memenuhi syarat (TMS) pada tahap Seleksi Kompetensi PPPK Tahap I dan TMS pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan/atau Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), akan dialihkan ke kebijakan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Kepala BKN, Zudan Arif, menjelaskan bahwa pelaksanaan seleksi PPPK Tahap I dan Tahap 2, beserta kriteria pelamar tambahan yang diterbitkan lewat Kepmenpan 15/2025, adalah bukti komitmen Pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan non-ASN yang terdaftar di database BKN, sesuai amanat UU ASN.
“Non-ASN yang belum terakomodir dalam seleksi PPPK Tahap I dan 2 akan dialihkan ke kebijakan pengadaan PPPK Paruh Waktu, yang akan dilaksanakan setelah seleksi PPPK Tahap I dan 2 selesai. Ini adalah bentuk keseriusan BKN dan KemenPANRB dalam menjalankan amanat UU ASN,” tegasnya, dikutip dari laman resmi BKN, Kamis (23/1/2025).
Zudan juga mengingatkan agar instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, tidak lagi mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya.
“Kami meminta komitmen seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pemerintah untuk menaati amanat UU ASN ini secara bersama-sama. Mari kita selesaikan tugas besar ini bersama BKN dan KemenPANRB,” tandasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










