Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Persib Bandung

Persib Gagal Menang, tapi Poin Tetap di Puncak Klasemen Super League

Minggu, 15 Maret 2026 22:48 WIB

Ledakan Misterius Hancurkan Kontrakan 19 Kamar di Cileunyi, Satu Penghuni Terluka

Minggu, 15 Maret 2026 21:53 WIB
CPNS Kemenag

Atur WFA Saat Libur Nyepi–Lebaran 2026, Pemkab Bandung Pastikan Pelayanan Publik Tetap Jalan

Minggu, 15 Maret 2026 21:45 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Persib Gagal Menang, tapi Poin Tetap di Puncak Klasemen Super League
  • Ledakan Misterius Hancurkan Kontrakan 19 Kamar di Cileunyi, Satu Penghuni Terluka
  • Atur WFA Saat Libur Nyepi–Lebaran 2026, Pemkab Bandung Pastikan Pelayanan Publik Tetap Jalan
  • Pulang Umrah, Bupati Bandung Dadang Supriatna Langsung Tinjau Banjir Bandang Desa Panyadap Solokanjeruk
  • Ramadan 2026 Heboh! Link Video Mukena Pink No Sensor Tersebar, Begini Isi Videonya
  • Bukan Main Layangan, Bocah 10 Tahun Ini Malah Sibuk Masak dan Urus Orang Tua Sakit!
  • Doa Buka Puasa dan Jadwal Adzan Maghrib Bandung 15 Maret 2026
  • Alwi Farhan dan Putri KW Tembus Final Swiss Open 2026, Indonesia Bidik Dua Gelar
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 16 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pendaftaran PPPK Tahap II Ditutup, Kebijakan PPPK Paruh Waktu Siap Diterapkan

By SusanaKamis, 23 Januari 2025 17:15 WIB2 Mins Read
Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II TA 2024 resmi berakhir pada 20 Januari 2025 setelah diberikan perpanjangan untuk memberikan kesempatan maksimal bagi non-ASN atau tenaga honorer, khususnya yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sebelum pendaftaran ditutup, Pemerintah melalui Panselnas juga telah menetapkan kriteria pelamar tambahan, yang memungkinkan non-ASN dalam database BKN untuk mendaftar seleksi PPPK Tahap II sesuai dengan syarat yang diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025.

Dengan adanya perpanjangan pendaftaran dan kriteria pelamar tambahan, jumlah non-ASN dalam database BKN yang mendaftar seleksi PPPK Tahap II mencapai 116.498 orang. Sementara itu, pada seleksi PPPK Tahap I, jumlah non-ASN yang terdaftar mencapai 1.568.614 orang.

Hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN yang terdaftar di database BKN, sesuai dengan amanat UU ASN.

Baca Juga:  BJB Agresif Tawarkan Kredit, Kinerja ASN Garut Anjlok

Secara keseluruhan, dari total 1.789.051 non-ASN yang terdaftar dalam database BKN, sebanyak 1.684.293 orang telah terakomodir dalam pendaftaran seleksi PPPK Tahap I dan Tahap II.

Bagi mereka yang tidak memenuhi syarat (TMS) pada tahap Seleksi Kompetensi PPPK Tahap I dan TMS pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan/atau Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), akan dialihkan ke kebijakan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Baca Juga:  PPPK Paruh Waktu Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Jadwal Pencairannya!

Kepala BKN, Zudan Arif, menjelaskan bahwa pelaksanaan seleksi PPPK Tahap I dan Tahap 2, beserta kriteria pelamar tambahan yang diterbitkan lewat Kepmenpan 15/2025, adalah bukti komitmen Pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan non-ASN yang terdaftar di database BKN, sesuai amanat UU ASN.

“Non-ASN yang belum terakomodir dalam seleksi PPPK Tahap I dan 2 akan dialihkan ke kebijakan pengadaan PPPK Paruh Waktu, yang akan dilaksanakan setelah seleksi PPPK Tahap I dan 2 selesai. Ini adalah bentuk keseriusan BKN dan KemenPANRB dalam menjalankan amanat UU ASN,” tegasnya, dikutip dari laman resmi BKN, Kamis (23/1/2025).

Baca Juga:  8.420 Formasi PPPK Terisi, DPRD Dorong Pemkot Bekasi Prioritaskan 3.000 TKK

Zudan juga mengingatkan agar instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, tidak lagi mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya.

“Kami meminta komitmen seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pemerintah untuk menaati amanat UU ASN ini secara bersama-sama. Mari kita selesaikan tugas besar ini bersama BKN dan KemenPANRB,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

BKN PPPK PPPK Paruh Waktu tahap II
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ledakan Misterius Hancurkan Kontrakan 19 Kamar di Cileunyi, Satu Penghuni Terluka

CPNS Kemenag

Atur WFA Saat Libur Nyepi–Lebaran 2026, Pemkab Bandung Pastikan Pelayanan Publik Tetap Jalan

Pulang Umrah, Bupati Bandung Dadang Supriatna Langsung Tinjau Banjir Bandang Desa Panyadap Solokanjeruk

Bukan Main Layangan, Bocah 10 Tahun Ini Malah Sibuk Masak dan Urus Orang Tua Sakit!

Doa Buka Puasa dan Jadwal Adzan Maghrib Bandung 15 Maret 2026

CPNS Kemenag

Mobil Dinas Tak Boleh untuk Mudik, ASN Bandung Diminta Patuhi Aturan

Terpopuler
  • Viral Video Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri, Apa Isinya? Hati-hati Jebakan Batman!
  • Video Aksi Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Viral, Link Diburu Netizen
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Waspada Klaim Full Durasi Video Ukhti Mukena Pink ‘No Sensor’, Ini Faktanya
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Hati-hati! Link Video Viral Mukena Pink ‘No Sensor’ Bisa Sebarkan Malware
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Fenomena Ukhti Mukena Pink Viral di TikTok, Pakar Ingatkan Bahaya Tersembunyi di Balik Link Video
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.