bukamata.id – Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menghentikan sementara penerbitan izin pembangunan perumahan menuai keluhan dari kalangan pengembang, khususnya di wilayah Cirebon. Aturan tersebut dinilai menimbulkan ketidakjelasan arah usaha, terutama bagi pelaku properti yang tengah mengurus perizinan atau merancang proyek hunian baru.
Ketentuan itu tertuang dalam surat edaran Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang bertujuan merespons meningkatnya potensi bencana alam di sejumlah daerah. Namun, kebijakan tersebut justru memunculkan persoalan baru di tingkat daerah akibat perbedaan penafsiran.
Ketua Real Estate Indonesia (REI) Komisariat Cirebon, Gunadi, mengatakan bahwa substansi surat edaran sejatinya bukanlah pelarangan menyeluruh terhadap pembangunan perumahan. Akan tetapi, implementasinya di lapangan kerap bergeser jauh dari maksud awal.
“Di lapangan, kebijakan ini seperti diterjemahkan sebagai penghentian total izin perumahan. Padahal substansinya bukan larangan menyeluruh,” kata Gunadi, Jumat (23/1/2026).
Ia menjelaskan, sejak aturan tersebut diberlakukan, sejumlah pemerintah kabupaten dan kota memilih bersikap sangat hati-hati dengan cara menunda, bahkan menghentikan, seluruh proses perizinan perumahan. Langkah ini dinilai sebagai upaya aman birokrasi, namun berdampak langsung terhadap iklim investasi sektor properti.
Menurut Gunadi, kondisi tersebut membuat pengembang berada dalam posisi sulit. Biaya besar telah dikeluarkan untuk perencanaan proyek, pembebasan lahan, hingga kajian teknis, namun seluruh proses terpaksa berhenti tanpa kejelasan batas waktu.
“Ketidakpastian ini yang paling berat. Dunia usaha butuh kepastian regulasi, bukan rem mendadak,” ujarnya.
Gunadi menuturkan, surat edaran Gubernur Jawa Barat pada dasarnya menekankan pentingnya aspek mitigasi bencana dalam setiap proses alih fungsi lahan, khususnya untuk pembangunan perumahan. Pemerintah daerah diminta lebih selektif dalam memberikan izin, terutama di kawasan yang memiliki potensi banjir, longsor, atau bencana hidrometeorologi lainnya.
Ia mengakui bahwa sektor perumahan memang tidak bisa dilepaskan dari isu perubahan fungsi lahan. Pembangunan hunian kerap memanfaatkan lahan perkebunan, sawah, tegalan, hingga area yang sebelumnya dinilai kurang produktif. Namun, tidak sedikit dari lahan tersebut berada di wilayah berkontur atau memiliki kemiringan tertentu.
“Kalau dibangun tanpa kajian, risikonya besar. Itu yang ingin dicegah pemerintah,” katanya.
Meski demikian, Gunadi menegaskan bahwa pelaku usaha properti pada prinsipnya mendukung kebijakan penguatan tata ruang dan upaya pengendalian risiko bencana. REI, kata dia, justru mendorong agar setiap proyek perumahan dilengkapi kajian teknis komprehensif, analisis dampak lingkungan, serta koordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Persoalan utama yang dihadapi saat ini adalah belum adanya petunjuk teknis yang jelas sebagai turunan dari surat edaran tersebut. Akibatnya, pelaksanaan kebijakan di tingkat daerah berjalan tidak seragam dan cenderung menghentikan seluruh proses perizinan.
“Kami berharap ada penegasan lanjutan dari pemerintah provinsi agar tidak terjadi salah tafsir,” ujar Gunadi.
Ia menambahkan, sektor properti memiliki peran strategis dalam perekonomian daerah karena melibatkan banyak sektor turunan, mulai dari industri bahan bangunan, jasa konstruksi, perbankan, hingga penyerapan tenaga kerja lokal.
Apabila kebuntuan perizinan terus berlanjut, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pengembang, tetapi juga oleh pelaku usaha lain yang bergantung pada sektor perumahan. Dalam jangka panjang, situasi ini dikhawatirkan dapat menekan laju pertumbuhan ekonomi daerah.
REI Cirebon berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera memberikan kejelasan terkait implementasi kebijakan tersebut, sehingga tujuan mitigasi bencana tetap tercapai tanpa mengorbankan keberlangsungan investasi. “Kami sepakat risiko harus dikendalikan sejak awal. Tapi jangan sampai kebijakan ini berubah menjadi penghambat utama pembangunan perumahan,” kata Gunadi.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










