Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Viral video ukhti mukena pink.

Waspada! Mukena Pink Viral Bisa Jadi Jebakan Digital, Jangan Klik Link Asal

Selasa, 17 Maret 2026 20:39 WIB

Ini Modus Ustaz SAM Diduga Pelecehan Santri, Janji Beasiswa Jadi Alat Kepercayaan

Selasa, 17 Maret 2026 20:21 WIB

Video Ibu Tiri dan Anak Tiri di Sawit Muncul di TikTok, Ada Link Telegram?

Selasa, 17 Maret 2026 20:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Waspada! Mukena Pink Viral Bisa Jadi Jebakan Digital, Jangan Klik Link Asal
  • Ini Modus Ustaz SAM Diduga Pelecehan Santri, Janji Beasiswa Jadi Alat Kepercayaan
  • Video Ibu Tiri dan Anak Tiri di Sawit Muncul di TikTok, Ada Link Telegram?
  • Persib di Puncak Klasemen, Bojan Hodak Sebut Super League Masuk Periode Penentu
  • Suaranya Mirip Dubbing Iklan, Ibu-Ibu Viral Ini Maki Pengunjung Minimarket Pakai Bahasa ‘Naskah Sinetron’!
  • Kapan Lebaran 2026? Ini Prediksi Terbaru, Bisa Berbeda Tanggal!
  • Kata Inara Rusli Soal Video Syur: Akui Ada Rekaman, Bantah Tuduhan Perzinaan
  • Waktu Maghrib Kota Bandung Hari Ini Jam Berapa? Jangan Lewatkan Doa Buka Puasa
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 18 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pengembang Kebingungan, Kebijakan Dedi Mulyadi Soal Izin Perumahan Tak Jelas Arah

By Aga GustianaJumat, 23 Januari 2026 15:14 WIB3 Mins Read
Ilustrasi perumahan bersubsidi. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menghentikan sementara penerbitan izin pembangunan perumahan menuai keluhan dari kalangan pengembang, khususnya di wilayah Cirebon. Aturan tersebut dinilai menimbulkan ketidakjelasan arah usaha, terutama bagi pelaku properti yang tengah mengurus perizinan atau merancang proyek hunian baru.

Ketentuan itu tertuang dalam surat edaran Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang bertujuan merespons meningkatnya potensi bencana alam di sejumlah daerah. Namun, kebijakan tersebut justru memunculkan persoalan baru di tingkat daerah akibat perbedaan penafsiran.

Ketua Real Estate Indonesia (REI) Komisariat Cirebon, Gunadi, mengatakan bahwa substansi surat edaran sejatinya bukanlah pelarangan menyeluruh terhadap pembangunan perumahan. Akan tetapi, implementasinya di lapangan kerap bergeser jauh dari maksud awal.

“Di lapangan, kebijakan ini seperti diterjemahkan sebagai penghentian total izin perumahan. Padahal substansinya bukan larangan menyeluruh,” kata Gunadi, Jumat (23/1/2026).

Baca Juga:  Triliunan Rupiah APBD Dipertaruhkan: BIJB Kertajati Sepi, Pemprov Jabar Angkat Tangan

Ia menjelaskan, sejak aturan tersebut diberlakukan, sejumlah pemerintah kabupaten dan kota memilih bersikap sangat hati-hati dengan cara menunda, bahkan menghentikan, seluruh proses perizinan perumahan. Langkah ini dinilai sebagai upaya aman birokrasi, namun berdampak langsung terhadap iklim investasi sektor properti.

Menurut Gunadi, kondisi tersebut membuat pengembang berada dalam posisi sulit. Biaya besar telah dikeluarkan untuk perencanaan proyek, pembebasan lahan, hingga kajian teknis, namun seluruh proses terpaksa berhenti tanpa kejelasan batas waktu.

“Ketidakpastian ini yang paling berat. Dunia usaha butuh kepastian regulasi, bukan rem mendadak,” ujarnya.

Gunadi menuturkan, surat edaran Gubernur Jawa Barat pada dasarnya menekankan pentingnya aspek mitigasi bencana dalam setiap proses alih fungsi lahan, khususnya untuk pembangunan perumahan. Pemerintah daerah diminta lebih selektif dalam memberikan izin, terutama di kawasan yang memiliki potensi banjir, longsor, atau bencana hidrometeorologi lainnya.

Baca Juga:  Disebut Numpang Tenar pada Kasus Vina Cirebon, Dedi Mulyadi: Justru Saya Pertaruhkan Karier Politik

Ia mengakui bahwa sektor perumahan memang tidak bisa dilepaskan dari isu perubahan fungsi lahan. Pembangunan hunian kerap memanfaatkan lahan perkebunan, sawah, tegalan, hingga area yang sebelumnya dinilai kurang produktif. Namun, tidak sedikit dari lahan tersebut berada di wilayah berkontur atau memiliki kemiringan tertentu.

“Kalau dibangun tanpa kajian, risikonya besar. Itu yang ingin dicegah pemerintah,” katanya.

Meski demikian, Gunadi menegaskan bahwa pelaku usaha properti pada prinsipnya mendukung kebijakan penguatan tata ruang dan upaya pengendalian risiko bencana. REI, kata dia, justru mendorong agar setiap proyek perumahan dilengkapi kajian teknis komprehensif, analisis dampak lingkungan, serta koordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Persoalan utama yang dihadapi saat ini adalah belum adanya petunjuk teknis yang jelas sebagai turunan dari surat edaran tersebut. Akibatnya, pelaksanaan kebijakan di tingkat daerah berjalan tidak seragam dan cenderung menghentikan seluruh proses perizinan.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Ajak Kepala Daerah Terpilih di Jabar Sejahterakan Warga

“Kami berharap ada penegasan lanjutan dari pemerintah provinsi agar tidak terjadi salah tafsir,” ujar Gunadi.

Ia menambahkan, sektor properti memiliki peran strategis dalam perekonomian daerah karena melibatkan banyak sektor turunan, mulai dari industri bahan bangunan, jasa konstruksi, perbankan, hingga penyerapan tenaga kerja lokal.

Apabila kebuntuan perizinan terus berlanjut, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pengembang, tetapi juga oleh pelaku usaha lain yang bergantung pada sektor perumahan. Dalam jangka panjang, situasi ini dikhawatirkan dapat menekan laju pertumbuhan ekonomi daerah.

REI Cirebon berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera memberikan kejelasan terkait implementasi kebijakan tersebut, sehingga tujuan mitigasi bencana tetap tercapai tanpa mengorbankan keberlangsungan investasi. “Kami sepakat risiko harus dikendalikan sejak awal. Tapi jangan sampai kebijakan ini berubah menjadi penghambat utama pembangunan perumahan,” kata Gunadi.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Dedi Mulyadi izin perumahan kebijakan gubernur Pemprov Jabar pengembang properti properti cirebon rei cirebon
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ini Modus Ustaz SAM Diduga Pelecehan Santri, Janji Beasiswa Jadi Alat Kepercayaan

Kapan Lebaran 2026? Ini Prediksi Terbaru, Bisa Berbeda Tanggal!

Waktu Maghrib Kota Bandung Hari Ini Jam Berapa? Jangan Lewatkan Doa Buka Puasa

Polisi Umumkan Tol Gedebage Dibuka 24 Jam saat Arus Mudik Lebaran 2026

Laba Tembus Rp1,15 Triliun, bank bjb Buktikan Ketahanan Finansial di Tengah Gejolak Ekonomi 2025

Bukan Sembarang Prajurit! Prada Nawawi Harumkan Indonesia di Langit Libya, Netizen: Tentara Allah!

Terpopuler
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Netizen Penasaran! Video Mukena Pink ‘No Sensor’ Viral, Banyak yang Buru Link Aslinya
  • Kronologi dan Isi Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit yang Viral
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Hati-hati! Link Video Viral Mukena Pink ‘No Sensor’ Bisa Sebarkan Malware
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Waspada Klaim Full Durasi Video Ukhti Mukena Pink ‘No Sensor’, Ini Faktanya
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Fenomena Ukhti Mukena Pink Viral di TikTok, Pakar Ingatkan Bahaya Tersembunyi di Balik Link Video
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.