bukamata.id – Pemerintah akan segera menyalurkan gaji dan tunjangan bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Januari 2026.
Sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024, pencairan gaji pensiunan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk tambahan tunjangan keluarga bagi golongan tertentu.
Gaji Pensiunan PNS Januari 2026
Besaran gaji pokok pensiunan PNS berbeda-beda berdasarkan golongan, mulai dari Golongan 1 hingga Golongan 4:
- Golongan 1: 1a Rp1.748.100–Rp1.962.200, 1b Rp1.748.100–Rp2.077.300, 1c Rp1.748.100–Rp2.165.200, 1d Rp1.748.100–Rp2.256.700
- Golongan 2: 2a Rp1.748.100–Rp2.833.900, 2b Rp1.748.100–Rp2.953.800, 2c Rp1.748.100–Rp3.078.700, 2d Rp1.748.100–Rp3.208.800
- Golongan 3: 3a Rp1.748.100–Rp3.558.800, 3b Rp1.748.100–Rp3.709.200, 3c Rp1.748.100–Rp3.866.100, 3d Rp1.748.100–Rp4.029.600
- Golongan 4: 4a Rp1.748.100–Rp4.200.000, 4b Rp1.748.100–Rp4.377.800, 4c Rp1.748.100–Rp4.562.900, 4d Rp1.748.100–Rp4.755.900, 4e Rp1.748.100–Rp4.957.100
Tunjangan Keluarga Pensiunan PNS
Selain gaji pokok, pemerintah memberikan tunjangan keluarga berupa tunjangan suami/istri. Tunjangan ini berlaku sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 6, yakni sebesar 10% dari gaji pokok. Beberapa golongan bahkan bisa menerima hingga Rp400 ribu per bulan.
Rincian tunjangan suami/istri bagi pensiunan PNS per golongan 4:
- Golongan 4a: Rp174.810–Rp420.000
- Golongan 4b: Rp174.810–Rp437.780
- Golongan 4c: Rp174.810–Rp456.290
- Golongan 4d: Rp174.810–Rp475.590
- Golongan 4e: Rp174.810–Rp495.710
Dengan pencairan gaji dan tunjangan ini, pensiunan PNS bisa mendapatkan tambahan finansial yang signifikan di awal tahun 2026.
Pemerintah menegaskan pencairan dilakukan tepat waktu sesuai ketentuan agar hak pensiunan tetap terpenuhi.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











