Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Persib Bandung

Persib Gagal Menang, tapi Poin Tetap di Puncak Klasemen Super League

Minggu, 15 Maret 2026 22:48 WIB

Ledakan Misterius Hancurkan Kontrakan 19 Kamar di Cileunyi, Satu Penghuni Terluka

Minggu, 15 Maret 2026 21:53 WIB
CPNS Kemenag

Atur WFA Saat Libur Nyepi–Lebaran 2026, Pemkab Bandung Pastikan Pelayanan Publik Tetap Jalan

Minggu, 15 Maret 2026 21:45 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Persib Gagal Menang, tapi Poin Tetap di Puncak Klasemen Super League
  • Ledakan Misterius Hancurkan Kontrakan 19 Kamar di Cileunyi, Satu Penghuni Terluka
  • Atur WFA Saat Libur Nyepi–Lebaran 2026, Pemkab Bandung Pastikan Pelayanan Publik Tetap Jalan
  • Pulang Umrah, Bupati Bandung Dadang Supriatna Langsung Tinjau Banjir Bandang Desa Panyadap Solokanjeruk
  • Ramadan 2026 Heboh! Link Video Mukena Pink No Sensor Tersebar, Begini Isi Videonya
  • Bukan Main Layangan, Bocah 10 Tahun Ini Malah Sibuk Masak dan Urus Orang Tua Sakit!
  • Doa Buka Puasa dan Jadwal Adzan Maghrib Bandung 15 Maret 2026
  • Alwi Farhan dan Putri KW Tembus Final Swiss Open 2026, Indonesia Bidik Dua Gelar
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 15 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Ditolak Pengadilan Agama, Harus Nikah Ulang

By SusanaSelasa, 26 November 2024 15:30 WIB2 Mins Read
Rizky Febian dan Mahalini. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Heboh, permohonan pengesahan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini resmi ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Majelis hakim memutuskan untuk menolak permohonan tersebut karena salah satu rukun nikah tidak terpenuhi.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ada satu rukun nikah yang tidak terpenuhi dalam pernikahan tersebut,” ujar Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, dikutip dari akun Instagram @pembasmi.kehaluan.real, Selasa (26/11/2024).

Suryana menjelaskan bahwa Rizky Febian dan Mahalini perlu melakukan pernikahan ulang agar pernikahan mereka tercatat secara resmi oleh negara dan mendapatkan buku nikah.

Baca Juga:  Dikira Nikah Beda Agama, Mahalini dan Rizky Febian Baru Melangsungkan Prosesi Mepamit

“Oleh karena itu, langkah yang harus diambil adalah melakukan pernikahan ulang supaya mereka mendapatkan buku nikah, dan pernikahan mereka sah menurut agama dan negara,” tambah Suryana.

Penyebab utama penolakan permohonan pengesahan ini adalah masalah pada wali nikah yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Mahalini yang telah menjadi mualaf sejak menikah dengan Rizky Febian pada 22 Juni 2024, tidak memiliki wali nikah karena keluarganya masih non-Muslim.

Baca Juga:  Klarifikasi Kemenag: Tak Ada Larangan Pernikahan di Hari Libur

“Saat persidangan, terungkap bahwa yang menikahkan mereka adalah seorang ustadz, yang bertindak sebagai wali hakim karena Mahalini tidak memiliki wali,” jelas Suryana.

Pemilihan wali nikah yang tidak sesuai dengan ketentuan ini menjadi faktor utama ditolaknya permohonan pengesahan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini.

Menurut hukum yang berlaku, untuk mempelai perempuan yang mualaf, wali nikahnya haruslah wali nasab (yang memiliki hubungan keluarga dan beragama Islam).

Jika tidak ada wali nasab, maka wali nikah dapat diwakilkan oleh wali hakim, yaitu pejabat dari Kementerian Agama atau pejabat Kantor Urusan Agama (KUA).

Baca Juga:  Sempat Pamer Buku Nikah, Pernikahan Rizky Febian-Mahalini Belum Tercatat di KUA, Kok Bisa?

“Undang-undang perkawinan mengatur dengan jelas bahwa jika mempelai perempuan tidak memiliki wali nasab, maka wali nikahnya bisa diwakili oleh wali hakim, dengan syarat tertentu,” jelasnya.

Untuk itu, dengan keputusan ini, Rizky Febian dan Mahalini diharuskan untuk melaksanakan pernikahan ulang agar sesuai dengan ketentuan hukum dan agama.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Mahalini Pengadilan Agama pernikahan Rizky Febian wali nikah
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Viral video ukhti mukena pink.

Ramadan 2026 Heboh! Link Video Mukena Pink No Sensor Tersebar, Begini Isi Videonya

Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.

Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Jadi Viral, Part 2 Paling Dicari Warganet

Gadis 22 Tahun Dinikahi Kakek 65 Tahun: Seserahan Sultan, Mobil hingga Saham Bumi!

Viral video ukhti mukena pink.

Viral di Media Sosial! Link ‘Mukena Pink’ Tanpa Sensor Beredar, Ada yang Asli?

Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.

Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Part 2 Bikin Warganet Penasaran, Ini Isi Ceritanya

Dekati Komunitas Lewat ‘Ramadan Rhythm’, Speed Jersey Perkuat Ekosistem Gaya Hidup Sehat di Kota Kembang

Terpopuler
  • Viral Video Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri, Apa Isinya? Hati-hati Jebakan Batman!
  • Video Aksi Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Viral, Link Diburu Netizen
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Heboh di Media Sosial, Video Ukhti Mukena Pink Bersensor Putih Bikin Netizen Penasaran
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Waspada Klaim Full Durasi Video Ukhti Mukena Pink ‘No Sensor’, Ini Faktanya
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Hati-hati! Link Video Viral Mukena Pink ‘No Sensor’ Bisa Sebarkan Malware
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.