Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Skenario Semifinal Piala Presiden 2026: Menakar Calon Lawan Persib Bandung

Sabtu, 1 Agustus 2026 15:20 WIB

Viral Lautan Manusia Antar Jenazah Kades Pegiringan Pemalang, Terungkap Amalan Semasa Hidup

Sabtu, 1 Agustus 2026 14:40 WIB

Dua Sesi Sehari, Tanpa Bayaran: Anatomi Ketulusan Mbah Melan, Guru Matematika di Balik Layar TikTok

Sabtu, 1 Agustus 2026 13:30 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Skenario Semifinal Piala Presiden 2026: Menakar Calon Lawan Persib Bandung
  • Viral Lautan Manusia Antar Jenazah Kades Pegiringan Pemalang, Terungkap Amalan Semasa Hidup
  • Dua Sesi Sehari, Tanpa Bayaran: Anatomi Ketulusan Mbah Melan, Guru Matematika di Balik Layar TikTok
  • Ketajaman Mitchell Baker Kian Bersinar, Kokoh di Puncak Top Skor Piala AFF 2026
  • Dago Padel Club Bandung Gebrak Indonesia, Usung Standar Lapangan Kelas Dunia
  • Kisah Haru Mbok Tukinil dan Yanto Kucing Oren yang Bikin Satu Indonesia Menangis
  • Daftar Harga Terbaru BBM Nonsubsidi Pertamina, Resmi Turun Per 1 Agustus 2026
  • Cara Cek Bansos Tahap 3: Gunakan NIK KTP untuk Pastikan Namamu Masuk Daftar Penerima
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 1 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Klarifikasi Kemenag: Tak Ada Larangan Pernikahan di Hari Libur

By SusanaMinggu, 13 Oktober 2024 21:30 WIB2 Mins Read
ADVERTISEMENT

bukatamata.id – Kementerian Agama (Kemenag) mengklarifikasi informasi yang beredar mengenai larangan pernikahan di hari libur.

Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie,menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun hari libur.

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap isu yang beredar di media sosial setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja maupun hari libur,” jelas Anna, dikutip dari laman resmi Kemanag RI,  Minggu (13/10/2024).

Anna menjelaskan, pelaksanaan pernikahan di KUA hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja, yaitu dari Senin hingga Jumat. “Kantor KUA libur, tetapi petugas penghulu tetap ada,” tambahnya.

Dia juga menyebutkan bahwa PMA tersebut akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan.

“Penerapan PMA ini memerlukan waktu penyesuaian, dan selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat,” terangnya.

Layanan pencatatan nikah diatur dalam Undang-undang, dan pasangan yang memenuhi syarat tetap dapat melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, seperti rumah, tempat ibadah, atau lainnya.

Kemenag berkomitmen untuk memberikan pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat.

“Semoga klarifikasi ini dapat meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA. Kemenag berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan,” ungkapnya.

Ke depan, Kemenag juga akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No. 22 Tahun 2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat mengenai aturan pernikahan yang berlaku.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

hari libur Kemenag media sosial pernikahan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Viral Lautan Manusia Antar Jenazah Kades Pegiringan Pemalang, Terungkap Amalan Semasa Hidup

Daftar Harga Terbaru BBM Nonsubsidi Pertamina, Resmi Turun Per 1 Agustus 2026

Tanggal 1 Agustus Jatuh Hari Sabtu, Apakah Gaji Pensiunan PNS Tetap Cair? Ini Jawaban Taspen

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Bansos Kemensos Tahap 3 2026 Cair! Cek NIK KTP Sekarang, Ada PKH dan BPNT Rp600 Ribu

Tantan Sulthon Bukhawan Resmi Maju Calon Ketua PWI Jabar, Bawa Program 1.000 UKW Gratis untuk Wartawan

Desak Evaluasi Otonomi Daerah, APKASI Nyaring Suarakan Revisi UU Nomor 23 Tahun 2014

Terpopuler
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Rahasia Persib Tak Terkalahkan Terungkap, Igor Tolic Sebut Faktor Ini Jadi Kunci Lolos ke Semifinal
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.