Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Transfer Meledak! Persib Bandung Bajak Winger Brasil Patrick Robson?

Sabtu, 2 Mei 2026 04:00 WIB

Bansos PKH dan BPNT 2026 Belum Cair, Ini Fakta Terbaru dan Jadwalnya

Sabtu, 2 Mei 2026 03:00 WIB
Game Free Fire

Klaim Segera! Kode Redeem FF 2 Mei 2026: Dapatkan Skin M1887 Terlangka dan Diamond Gratis Hari Ini

Sabtu, 2 Mei 2026 02:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Transfer Meledak! Persib Bandung Bajak Winger Brasil Patrick Robson?
  • Bansos PKH dan BPNT 2026 Belum Cair, Ini Fakta Terbaru dan Jadwalnya
  • Klaim Segera! Kode Redeem FF 2 Mei 2026: Dapatkan Skin M1887 Terlangka dan Diamond Gratis Hari Ini
  • Link Video Bandar Batang Membara Viral, Pemeran Sengaja Jual-Beli Konten?
  • 4 Winger + 1 Kiper Masuk Radar Persib, Siapa Paling Dekat Gabung?
  • Jumat Malam yang Mencekam di Tamansari Bandung: Massa Serba Hitam Kocar-kacir Diterjang Aparat
  • UMKM Pangan Sulit Tembus Ekspor? Ledia Hanifa Ungkap Rahasia di Balik Kemasan Produk
  • Heboh Link Video Bandar Membara, Identitas Pemeran Terungkap
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 2 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Klarifikasi Kemenag: Tak Ada Larangan Pernikahan di Hari Libur

By SusanaMinggu, 13 Oktober 2024 21:30 WIB2 Mins Read
ADVERTISEMENT

bukatamata.id – Kementerian Agama (Kemenag) mengklarifikasi informasi yang beredar mengenai larangan pernikahan di hari libur.

Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie,menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun hari libur.

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap isu yang beredar di media sosial setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja maupun hari libur,” jelas Anna, dikutip dari laman resmi Kemanag RI,  Minggu (13/10/2024).

Baca Juga:  Peringatan Darurat Digital! Komdigi Resmi Batasi TikTok Cs untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Anna menjelaskan, pelaksanaan pernikahan di KUA hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja, yaitu dari Senin hingga Jumat. “Kantor KUA libur, tetapi petugas penghulu tetap ada,” tambahnya.

Dia juga menyebutkan bahwa PMA tersebut akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan.

Baca Juga:  Ramai Dicari, Link Video Cukur Kumis Viral Durasi Panjang: Fenomena Baru di Media Sosial

“Penerapan PMA ini memerlukan waktu penyesuaian, dan selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat,” terangnya.

Layanan pencatatan nikah diatur dalam Undang-undang, dan pasangan yang memenuhi syarat tetap dapat melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, seperti rumah, tempat ibadah, atau lainnya.

Baca Juga:  Kemenag Tegaskan Tak Larang Pengeras Suara Masjid di Bulan Ramadhan

Kemenag berkomitmen untuk memberikan pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat.

“Semoga klarifikasi ini dapat meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA. Kemenag berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan,” ungkapnya.

Ke depan, Kemenag juga akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No. 22 Tahun 2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat mengenai aturan pernikahan yang berlaku.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

hari libur Kemenag media sosial pernikahan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bansos PKH dan BPNT 2026 Belum Cair, Ini Fakta Terbaru dan Jadwalnya

Jumat Malam yang Mencekam di Tamansari Bandung: Massa Serba Hitam Kocar-kacir Diterjang Aparat

UMKM Pangan Sulit Tembus Ekspor? Ledia Hanifa Ungkap Rahasia di Balik Kemasan Produk

Buntut Aksi May Day, Pos Polisi di Tamansari Bandung Hangus Dibakar Massa

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Status SPM Muncul di 4 Bank, Bansos 2026 Segera Masuk Rekening

Roblox

Waspada! BNPT Bongkar Modus ‘Digital Grooming’ Terorisme di Game Roblox

Terpopuler
  • Link Video Viral Vell Blunder Durasi Panjang, Waspada Modus Phising!
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
  • Link Asli Video Bandar Membara Full Durasi, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
  • Gebrakan Mewah di Bursa Transfer: Persib Bandung Incar Bintang-bintang Eks Eropa
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.