bukamata.id – Pemerintah akhirnya mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang menjadi dasar bagi sejumlah kebijakan strategis nasional. Salah satu poin paling ditunggu dari aturan ini adalah rencana kenaikan gaji untuk ASN, PPPK, TNI/Polri, dan pejabat negara.
Perpres tersebut mulai berlaku pada 30 Juni 2025, menggantikan Perpres Nomor 109 Tahun 2024. Regulasi baru ini merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025, sekaligus menjadi bagian dari Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Dalam lampiran Perpres, pemerintah secara eksplisit mencantumkan program kenaikan gaji sebagai salah satu dari delapan program prioritas nasional.
“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” tertulis dalam poin keenam dokumen tersebut.
Fokus Peningkatan Kesejahteraan Abdi Negara
Rencana penyesuaian gaji ini menyasar beberapa kelompok utama, antara lain:
- ASN (Aparatur Sipil Negara), termasuk tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan penyuluh.
- PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
- TNI dan Polri.
- Pejabat negara.
Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat motivasi kerja aparatur negara, meningkatkan kualitas layanan publik, serta memastikan birokrasi berjalan lebih profesional dan produktif. Di tengah tekanan inflasi dan kebutuhan ekonomi yang meningkat, pemerintah juga ingin menjaga daya beli pegawai negeri melalui langkah ini.
Penjelasan Menteri Keuangan: Masih Dalam Kajian
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan awal mengenai rencana kenaikan gaji ini. Ia menegaskan bahwa besaran kenaikan dan mekanisme pelaksanaannya masih dalam tahap kajian. Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini tepat sasaran dan tidak menimbulkan beban berlebihan pada keuangan negara.
“Pemerintah sedang melakukan perhitungan secara cermat agar kebijakan ini dapat berjalan efektif,” jelas Purbaya. Ia meminta publik bersabar hingga pengumuman resmi terkait angka kenaikan dirilis.
Bagian dari Agenda Pembangunan Nasional
Perpres 79/2025 tidak hanya berbicara soal kesejahteraan ASN, tetapi juga menjadi fondasi untuk mempercepat pencapaian sasaran pembangunan nasional. Dalam RKP terbaru, pemerintah menetapkan 83 Kegiatan Prioritas Utama dan 8 Program Hasil Cepat, termasuk kebijakan penyesuaian gaji bagi aparatur negara.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat:
- Meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja para pegawai negeri.
- Mendorong efektivitas birokrasi, sehingga pelayanan publik semakin berkualitas.
- Menjaga stabilitas ekonomi, terutama dalam menghadapi tekanan harga dan inflasi.
Publik Menanti Detail Resmi
Meski belum ada informasi resmi mengenai persentase kenaikan, keberadaan Perpres ini menjadi sinyal kuat bahwa kenaikan gaji ASN dan aparat negara akan segera terwujud pada 2025. Publik kini menanti penjelasan lebih lanjut dari pemerintah terkait teknis pelaksanaan serta dampaknya terhadap APBN.
Kebijakan ini juga diharapkan tidak hanya berdampak pada kesejahteraan individu pegawai, tetapi juga memperkuat kinerja sektor publik secara menyeluruh.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











