Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

THR PNS 2026 Segera Cair! Ini Nominal dan Komponen Lengkapnya

Kamis, 19 Februari 2026 16:03 WIB

Persib Seret Wasit Majed Alshamrani ke AFC Usai Disingkirkan Ratchaburi FC

Kamis, 19 Februari 2026 15:48 WIB

Sore Syahdu di Kota Kembang: 10 Rekomendasi Spot Ngabuburit Hits Bandung 2026

Kamis, 19 Februari 2026 15:36 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • THR PNS 2026 Segera Cair! Ini Nominal dan Komponen Lengkapnya
  • Persib Seret Wasit Majed Alshamrani ke AFC Usai Disingkirkan Ratchaburi FC
  • Sore Syahdu di Kota Kembang: 10 Rekomendasi Spot Ngabuburit Hits Bandung 2026
  • Adzan Magrib Jam Berapa? Cek Jadwal Buka Puasa Hari Pertama 1 Ramahdan 1447 H
  • 5 Menu Buka Puasa Sehat yang Bikin Tubuh Tetap Bertenaga Sepanjang Ramadhan
  • Persib Tersingkir di ACL 2 2025/26, Invasi Suporter Picu Potensi Sanksi AFC
  • Video Teh Pucuk Durasi 17 Menit Viral, Ternyata Begini Fakta di Baliknya!
  • Istana Diguncang ‘Anak Paket C’, Tiyo Ardianto dan Kritik Soal MBG!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 19 Februari 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Perpres 79/2025 Sudah Terbit, Kapan Gaji ASN 2026 Benar-Benar Naik

By SusanaJumat, 2 Januari 2026 22:13 WIB2 Mins Read
PPPK
Ilustrasi ASN. (Foto: BKN)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Isu kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali ramai diperbincangkan menjelang tahun 2026. Kabar ini mencuat seiring terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, yang memasukkan kenaikan gaji ASN sebagai salah satu program prioritas pemerintah.

Meski begitu, pemerintah hingga kini belum mengambil keputusan final. Kondisi ekonomi nasional dan kemampuan fiskal menjadi pertimbangan utama sebelum kenaikan gaji PNS 2026 benar-benar dijalankan.

Penjelasan Menteri Keuangan Soal Gaji PNS 2026

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa keputusan terkait kenaikan gaji ASN 2026 masih menunggu evaluasi ekonomi. Pemerintah memerlukan waktu setidaknya satu triwulan untuk melihat arah pergerakan indikator ekonomi sebelum memutuskan pelaksanaan kenaikan gaji.

“Tapi saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sih sebetulnya arah ekonomi kita dengan kebijakan yang lebih sinkron dibanding sebelumnya,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2025).

Pembahasan lebih mendalam baru bisa dilakukan pada triwulan kedua 2026, ketika dampak berbagai faktor terhadap belanja pemerintah terlihat lebih jelas. Artinya, meski kenaikan gaji ASN sudah masuk dokumen perencanaan, pelaksanaannya masih menunggu keputusan lanjutan.

Rincian Kenaikan Gaji ASN Berdasarkan Perpres 79/2025

Perpres 79/2025 mencantumkan kenaikan gaji ASN, termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, dan pejabat negara. Selain penyesuaian gaji pokok, pemerintah juga menyiapkan konsep total reward berbasis kinerja untuk meningkatkan kesejahteraan ASN secara menyeluruh.

Dokumen resmi Perpres 79/2025 menyebutkan:

“Peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja sebagai upaya mendukung kesejahteraan ASN yang adil, layak, dan kompetitif.”

Meski demikian, persentase kenaikan gaji PNS 2026 dan waktu pelaksanaannya belum ditentukan, sehingga keputusan akhir masih bergantung pada evaluasi ekonomi lebih lanjut.

Berapa Gaji PNS dan PPPK Saat Ini?

Sementara menunggu kepastian kenaikan, gaji ASN saat ini mengacu pada regulasi yang berlaku:

  • Gaji PNS: Mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, dengan golongan I–IV.
  • Gaji PPPK: Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, dengan 17 golongan.

Contoh Gaji PNS Golongan IV:

  • IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
  • IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
  • IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
  • IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
  • IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Contoh Gaji PPPK Golongan I & XVII:

  • Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
  • Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900

Kepastian kenaikan gaji PNS dan PPPK 2026 masih menunggu evaluasi ekonomi beberapa bulan ke depan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

THR PNS 2026 Segera Cair! Ini Nominal dan Komponen Lengkapnya

Istana Diguncang ‘Anak Paket C’, Tiyo Ardianto dan Kritik Soal MBG!

Dugaan Korupsi Rumdin DPRD Indramayu Naik ke Penyidikan, Kerugian Negara Rp16,8 Miliar

Anggota DPR RI, Ahmad Sahroni

Ahmad Sahroni Is Back! Resmi Kembali Duduki Kursi Wakil Ketua Komisi III DPR RI

Siap-Siap Pulang Kampung! Daftar Lengkap Mudik Gratis 2026 Beserta Jadwal dan Kuota

Hilang Konsentrasi, Remaja 18 Tahun Meninggal dalam Kecelakaan Maut di Pasupati

Terpopuler
  • Apa Isi Video Teh Pucuk 17 Menit? Link No Sensor Bikin Penasaran
  • Beredar! Link Video Teh Pucuk 17 Menit, Full Durasi No Sensor
  • Link Video Teh Pucuk 17 Menit vs 1 Menit 50 Detik: Benarkah Ada Dua Versi atau Sekadar Jebakan?
  • Viral No Sensor Video Teh Pucuk Durasi Panjang 17 Menit, Cek Faktanya!
  • Link Video Viral Teh Pucuk 17 Menit Bisa Jadi Malware, Jangan Asal Klik!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.