bukamata.id – Sebanyak 75 orang diamankan aparat kepolisian dalam sebuah penggerebekan pesta bertajuk family gathering yang diduga sebagai pertemuan komunitas LGBT, di sebuah vila di kawasan Puncak, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, pada Minggu malam (22/6/2025).
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro melalui Kasi Humas Iptu Hendra, menyebut bahwa peserta acara tersebut terdiri dari 74 laki-laki dan satu perempuan dengan rentang usia 21 hingga 50 tahun. Mereka berasal dari berbagai wilayah di Jabodetabek.
Berawal dari Laporan Warga Soal Aktivitas Mencurigakan
Hendra menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan menyusul laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di vila tersebut. Kegiatan yang dikemas sebagai acara “family gathering” ini disebut telah menimbulkan keresahan warga sekitar.
“Kami menerima laporan dari masyarakat soal aktivitas yang mengarah pada dugaan pertemuan LGBT. Setelah ditindaklanjuti, ditemukan kegiatan menyanyi, menari, hingga pemilihan kontes bertajuk The Big Star,” ujar Hendra.
Penggerebekan dilakukan oleh tim gabungan dari Polres Bogor dan Polsek Megamendung, saat acara masih berlangsung.
Barang Bukti dan Kronologi Acara
Dari lokasi, polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti empat bungkus kondom baru yang belum digunakan, serta satu buah pedang yang disebut sebagai properti dalam pertunjukan tari. Acara ini diduga telah dipersiapkan secara matang oleh panitia.
Disebutkan bahwa undangan disebar melalui media sosial, dan setiap peserta diminta membayar kontribusi sebesar Rp 200 ribu per orang untuk mengikuti acara tersebut.
Pemeriksaan Lanjut dan Koordinasi Lintas Instansi
Hingga kini, 75 orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Polisi juga tengah melakukan pendalaman atas dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi selama acara berlangsung.
Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para peserta.
“Kami masih mendalami apakah ada unsur pelanggaran hukum lebih lanjut dari kegiatan ini,” tutup Hendra.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










