bukamata.id– Polda Jawa Barat melakukan razia selama 11 hari dari 10 Januari hingga 20 Januari 2024 yang dilakukan sejak pukul 10.00 WIB sampai siang hari. Hal ini dilakukan untuk memberantas penggunaan knalpot brong oleh pengendara.
Adapun lokasi razia di Kota Bandung, salah satunya di perempatan jalan Laswi dan Buahbatu. Puluhan personil dari Satlantas Polrestabes dan Dishub menjaring kendaraan yang menggunakan knalpot bising.
“Kalau di Bandung kita memang rutin melaksanakan razia, tapi sekarang akan semakin intensif hingga 20 Januari 2024,” kata Kasatlantas Polrestabes Bandung Eko Iskandar, Rabu (10/1) dikutip dari IDN Times.
Dia menuturkan, biasanya dalam sehari di beberapa titik bisa mendapatkan 200 lebih kendaraan yang memakai knalpot brong. Dengan razia ini dia sangat berharap pengendara tidak lagi menggunakan knalpot yang bising.
Di sisi lain, Eko menilai bahwa tren penggunaan knalpot semacam ini semakin meningkat di Bandung. Terlihat dari jumlah kendaraan yang dirazia masih banyak meski dilakukan secara intensif.
“Penertiban dilakukan karena knalpot bising ini memang mengganggu ketertiban umum. Ini juga sering berkaitan dengan kegiatan kelompok motor yang mayoritas di bawah umur,” kata dia.
Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo juga mengatakan, razia ini dilakukan agar tidak ada gejolak di masyarakat yang bisa menimbulkan perselisihan. Terlebih penggunaan knalpot tidak sesuai standar sudah menyalahi aturan yang ada karena suara yang dikeluarkan di luar batas.
“Permasalahan knalpot brong yang sekarang menyita dan menjadi isu pembahasan publik. Knalpot brong sudah tidak standar karena menghasilkan suara di atas ambang batas yang sudah ditentukan,” kata Wibowo dalam konferensi pers di Polda Jabar, Selasa (8/1/2024).
Wibowo menyebut, setiap kendaraan bermotor yang digunakan di jalan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Termasuk dalam hal kebisingan suara yang termaktub dalam pasal 48 ayat 3b.
Untuk tingkat kebisingan kendaraan bermotor sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 tahun 2009. Dalam peraturan tersebut, untuk kendaraan sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 80 cc memiliki batas kebisingan 77 desibel, kapasitas mesin 80 – 175 cc batas kebisingannya 80 desibel dan kapasitas mesin diatas 175 cc batas kebisingannya 83 desibel.
Meski knalpot racing sudah dilengkapi silencer seperti DB Killer, tetap tidak aman dari tilang. Ini sesuai dengan UU 22 tahun 2009 pasal 285 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3).
Dia menuturkan, penertiban penggunaan knalpot brong sudah sering dilakukan kepolisian selama 2023. Bahkan dalam satu bulan ke belakang, pada 1 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024 sudah ada 11.425 knalpot yang diamankan.
“Makanya harus ada penanganan semasif mungkin. Untuk rekan-rekan kepolisian di seluruh jajaran akan ada langkah promotif dan preventif, penegakan hukum ini akan kita laksanakan,” kata dia.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











