bukamata.id – Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap praktik penyediaan jasa streaming pornografi melalui aplikasi berbayar bernama “Hani”.
Sebanyak tujuh orang, termasuk pemilik dan pengelola agensi serta lima wanita yang berperan sebagai talent telah ditangkap.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa aplikasi ini awalnya terlihat seperti platform komunikasi biasa, namun disalahgunakan sebagai layanan konten pornografi.
“Aplikasi ini mirip dengan platform lain seperti Bigo atau Tantan, tetapi telah dimanfaatkan oleh agensi secara terorganisir untuk menyediakan layanan pornografi,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Tribatanews, Jumat (7/3/2025).
Agensi tersebut beroperasi di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, dan dipimpin oleh tersangka DA dan MAE.
Sementara itu, kelima talent (JZ, ST, NS, AA, dan SDR) diharuskan memenuhi target pendapatan mingguan sebesar Rp 1,5-2,5 juta, dengan sanksi denda bagi yang gagal mencapainya. Perekrutan dilakukan melalui promosi di Instagram dan metode dari mulut ke mulut.
Eksploitasi Seksual Berbasis Digital
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Resza Ramadiansah, menjelaskan bahwa para talent berinteraksi dengan pengguna melalui video call dan memperlihatkan bagian tubuh sensitif mereka sesuai permintaan pelanggan, dengan imbalan berupa koin digital yang bisa dikonversi menjadi uang tunai.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE, Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, serta Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp 6 miliar.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










