bukamata.id – Isu mengenai kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menjadi perbincangan hangat di berbagai platform daring. Sebagian kabar menyebutkan penyesuaian gaji pokok (gapok) akan diberlakukan mulai November 2025.
Namun hingga kini, pemerintah belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait perubahan struktur gaji pokok bagi PNS aktif.
Artinya, informasi yang beredar masih bersifat spekulatif dan belum didukung oleh kebijakan serta regulasi baru yang sah.
Gaji Pokok PNS Masih Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024
Faktanya, struktur gaji pokok PNS hingga saat ini tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Selama belum ada aturan baru, ketentuan tersebut masih menjadi dasar penghitungan gaji pokok seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.
Meski isu kenaikan gaji kembali mencuat, pemerintah belum menetapkan adanya penyesuaian gaji pokok untuk PNS sepanjang 2025. Informasi yang beredar sejauh ini hanyalah opini tanpa dasar resmi.
Berikut rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan dan masa kerja menurut PP No. 5/2024:
Golongan I
- IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
- IIA: Rp2.184.000 – Rp3.633.400
- IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IID: Rp2.591.000 – Rp4.125.600
Golongan III
- IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
- IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
PNS maupun calon PNS diimbau untuk tetap mengikuti informasi resmi dari Kementerian PAN-RB, Kementerian Keuangan, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), agar tidak terpengaruh oleh rumor yang belum terverifikasi.
Rapel Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Cair Akhir November–Awal Desember 2025
Berbeda dengan gaji PNS aktif, kabar baik justru datang dari kelompok pensiunan. Pemerintah memastikan adanya penyesuaian dan pembayaran rapel kenaikan gaji pensiunan PNS yang sedang menunggu pengesahan PP baru.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan bahwa pemerintah tengah menyelesaikan PP yang akan menjadi dasar penyaluran rapel gaji pensiunan.
Kebijakan ini diperlukan agar besaran gaji pensiunan selaras dengan kenaikan gaji ASN aktif yang sudah diberlakukan sebelumnya.
Rencananya, rapel akan dicairkan pada akhir November hingga awal Desember 2025, mencakup selisih gaji periode Januari–November 2025.
Taspen: Dana Siap Disalurkan, Tapi Tunggu Regulasi Resmi
PT Taspen (Persero) memastikan kesiapan anggaran untuk membayarkan rapel kenaikan gaji pensiunan. Namun penyaluran baru dapat dilakukan setelah PP terkait resmi diteken presiden.
Melalui kanal resminya, Taspen juga mengimbau para pensiunan untuk tidak mudah percaya pada kabar palsu yang mengatasnamakan lembaga tersebut. Hingga artikel ini diturunkan, belum ada regulasi resmi mengenai kenaikan gaji pensiunan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











