bukamata.id – Kementerian Agama (Kemenag) mulai tahun ini akan mempercepat pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalitas guru, baik di madrasah maupun di sekolah umum.
Targetnya, 625.481 guru akan menyelesaikan program ini dalam waktu dua tahun ke depan.
“Mulai tahun ini, kita akan akselerasi PPG bagi guru. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kompetensi, profesionalisme, serta kesejahteraan guru, yang sejalan dengan kebijakan pemerintah Prabowo-Gibran,” kata Menteri Agama Nasaruddin Umar, dikutip dari laman resmi Kemenag RI, Jumat (10/1/2025).
Saat ini, ada 625.481 guru binaan Kemenag yang belum mengikuti PPG Dalam Jabatan. Rinciannya, terdiri dari 484.678 guru madrasah, 95.367 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum, 29.002 guru agama Kristen, 11.157 guru agama Katolik, 4.412 guru agama Hindu, 689 guru agama Buddha, dan 179 guru agama Khonghucu.
“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan PPG Dalam Jabatan ini dalam dua tahun. Untuk mempercepat prosesnya, kami telah membentuk Panitia Nasional Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kemenag,” ujar Menag.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Abu Rokhmad, menambahkan bahwa pelaksanaan PPG akan dilakukan serentak melalui satu pintu panitia nasional.
Hal ini sejalan dengan implementasi Moderasi Beragama dan untuk mempermudah koordinasi antar unit pembina.
“Pelaksanaan PPG bagi guru-guru di lingkungan Kementerian Agama akan dilakukan melalui Panitia Nasional. Ini adalah bentuk implementasi Moderasi Beragama dan memudahkan koordinasi, mengingat setiap agama memiliki isu yang serupa,” kata Abu Rokhmad.
Ketua Panitia Nasional PPG Kemenag, Thobib Al-Asyhar, menjelaskan bahwa pada 2025, PPG Kemenag ditargetkan untuk 269.168 guru, dan pada 2026 untuk 356.313 guru. Proses PPG akan dilakukan dalam beberapa angkatan, dengan angkatan pertama dimulai pada Maret 2025.
“Kami targetkan ada 80 hingga 100 ribu peserta PPG pada angkatan pertama yang dimulai Maret 2025,” terang Thobib.
Berikut persyaratan peserta PPG Dalam Jabatan Kemenag:
- Terdaftar aktif sebagai guru dalam satminkal yang terdata dalam sistem pendataan Kementerian Agama;
- Guru yang diangkat paling lambat pada 30 Juni 2023 dan terdaftar aktif pada Tahun Ajaran 2023/2024;
- Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV sesuai dengan mapel PPG Dalam Jabatan;
- Belum mencapai batas usia pensiun guru berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
- Belum memiliki sertifikat pendidik;
- Sehat jasmani dengan surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah/puskesmas/pusat layanan kesehatan lainnya;
- Seleksi administrasi berbasis data yang ada dalam sistem.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











