bukamata.id – Istilah PPPK Paruh Waktu ramai dibahas sejak awal 2025. Program ini memberikan kesempatan bagi pegawai non-ASN yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja secara paruh waktu.
Menurut informasi dari situs resmi Menpan RB, PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai yang diangkat dengan kontrak kerja paruh waktu dan menerima gaji sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Program ini dirancang agar instansi pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan anggaran tetap dapat memenuhi kebutuhan ASN dan menjaga kelancaran pelayanan publik.
Pengertian PPPK Paruh Waktu
Program PPPK Paruh Waktu bertujuan untuk menata pegawai non-ASN, memenuhi kebutuhan ASN di instansi pemerintah, memperjelas status pegawai non-ASN, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Jenis jabatan yang bisa diisi antara lain:
- Guru dan tenaga kependidikan
- Tenaga kesehatan
- Tenaga teknis
- Pengelola umum operasional
- Operator operasional
- Pengelola layanan operasional
- Penata layanan operasional
Status dan Masa Kerja PPPK Paruh Waktu
Pengadaan PPPK Paruh Waktu ditujukan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN, antara lain:
- Peserta seleksi CPNS 2024 yang tidak lulus
- Peserta seleksi PPPK 2024 yang belum mendapatkan posisi
Setiap PPPK paruh waktu ditetapkan sebagai pegawai instansi pemerintah dan memperoleh nomor induk PPPK/nomor identitas ASN. Masa kerja kontrak ditetapkan setiap satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi, anggaran, dan karakteristik pekerjaan.
Kewajiban PPPK Paruh Waktu
Pegawai PPPK paruh waktu wajib menyusun sasaran kinerja pegawai (SKP) sesuai target dalam perjanjian kerja. Evaluasi kinerja dilakukan setiap tiga bulan dan tahunan, sebagai pertimbangan perpanjangan kontrak atau pengangkatan menjadi PPPK penuh.
Kewajiban lainnya meliputi:
- Setia pada Pancasila, UUD 1945, dan pemerintahan yang sah
- Menaati peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan kode etik ASN
- Menjaga netralitas
Gaji PPPK Paruh Waktu
Gaji PPPK Paruh Waktu diberikan paling sedikit setara dengan upah saat pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum regional. Pendanaan berasal dari belanja pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain upah, PPPK Paruh Waktu dapat menerima tunjangan lain sesuai aturan.
Berikut contoh upah minimum 2025 di beberapa provinsi:
Pulau Sulawesi:
- Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
- Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
Pulau Jawa:
- DKI Jakarta: Rp 5.396.761
- Jawa Barat: Rp 2.191.232
- Jawa Timur: Rp 2.305.985
Pulau Kalimantan:
- Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
- Kalimantan Timur: Rp 3.579.313
Pulau Sumatera:
- Sumatera Barat: Rp 2.994.193
- Aceh: Rp 3.685.616
- Riau: Rp 3.508.776
Pulau Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku:
- Bali: Rp 2.996.561
- Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.969
- Maluku: Rp 3.141.700
Papua:
- Papua: Rp 4.285.850
- Papua Barat: Rp 3.615.000
Tahapan Pengadaan PPPK Paruh Waktu
Proses pengadaan PPPK Paruh Waktu meliputi beberapa tahap:
- PPK mengusulkan kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menpan RB
- Menpan RB menetapkan rincian kebutuhan setiap instansi
- Penetapan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan
- PPK mengusulkan nomor induk PPPK/nomor identitas ASN ke BKN
- Kepala BKN menetapkan nomor induk dalam 7 hari kerja
- PPK melakukan pengangkatan sesuai peraturan perundang-undangan
Program PPPK Paruh Waktu menjadi solusi efektif untuk memenuhi kebutuhan ASN di instansi dengan keterbatasan anggaran, sekaligus menjaga pelayanan publik tetap berjalan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











