Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Atlet Kabupaten Bandung Dapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan, KDS Bidik Juara Umum Porprov

Jumat, 9 Oktober 2026 15:32 WIB
Ilustrasi video syur

Poltekkes Bandung Bantah Pemeran Video Asusila Viral Mahasiswinya

Jumat, 9 Oktober 2026 15:23 WIB

Transformasi Mengagumkan Syahrini! Dari Diva Glamor Jadi Istri Paling Patuh

Jumat, 9 Oktober 2026 15:04 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Atlet Kabupaten Bandung Dapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan, KDS Bidik Juara Umum Porprov
  • Poltekkes Bandung Bantah Pemeran Video Asusila Viral Mahasiswinya
  • Transformasi Mengagumkan Syahrini! Dari Diva Glamor Jadi Istri Paling Patuh
  • Viral Video Syur Perempuan Berseragam Poltekkes Bandung, Begini Kata Kemenkes
  • Total Hadiah Fantastis! Ajang Anugerah Jurnalistik KPU RI 2026 Resmi Dibuka, Simak Kategori Barunya
  • Ban Diduga Pecah, Mobil Hantam Tembok Bandung Zoo hingga Roboh!
  • Terungkap! Mantan Koki di Amerika Tanam Ganja di Rooftop Rumah di Bandung
  • Sampel Makanan Raib, Misteri Dugaan Keracunan Massal di Restoran 88 Seoul Bandung Belum Terpecahkan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 9 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Tembus Rp 5,6 Juta, Ini Daftar Posisi yang Bisa Diisi

By SusanaRabu, 1 Oktober 2025 15:52 WIB3 Mins Read
PPPK
Ilustrasi PPPK. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah melalui Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 resmi membuka skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025.

Regulasi ini ditandatangani pada 13 Januari 2025 dan menjadi bagian dari penataan tenaga honorer, khususnya bagi mereka yang sudah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024 namun belum mendapatkan formasi.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu 2025?

Mengacu pada aturan tersebut, PPPK paruh waktu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat melalui perjanjian kerja dengan jam kerja terbatas, yakni sekitar 4 jam per hari atau 18–19 jam per minggu.

Meski bekerja tidak penuh, statusnya tetap ASN dengan Nomor Induk PPPK (NIP ASN). Perbedaannya dengan PPPK reguler hanya pada durasi kerja, sementara hak dasar ASN tetap diterima.

Baca Juga:  PPPK Paruh Waktu 2025: Besaran Gaji, Tunjangan, dan Daftar UMP Provinsi

Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu

Beberapa posisi yang dapat diisi dalam skema PPPK paruh waktu 2025, antara lain:

  • Guru dan tenaga kependidikan
  • Tenaga kesehatan
  • Tenaga teknis
  • Pengelola umum operasional
  • Operator layanan operasional
  • Pengelola layanan operasional
  • Penata layanan operasional

Syarat Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025

Pendaftaran PPPK paruh waktu tidak dibuka secara umum. Hanya pegawai non-ASN yang sudah terdata di database BKN dan memenuhi kriteria tertentu yang dapat diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Adapun kriterianya meliputi:

  • Terdaftar dalam database non-ASN BKN
  • Pernah ikut seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus
  • Sudah mengikuti seleksi PPPK 2024 tetapi tidak memperoleh formasi
Baca Juga:  Kabar Baik! PPPK Paruh Waktu 2025 Dibuka untuk Honorer R4, Ini Rinciannya

PPPK paruh waktu akan dikontrak selama 1 tahun dan bisa diperpanjang hingga berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Besaran gaji PPPK paruh waktu 2025 diatur dalam KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Secara umum, gaji ditetapkan minimal:

  • Sama dengan gaji terakhir saat masih berstatus honorer, atau
  • Mengikuti Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di daerah masing-masing.

Sebagai gambaran, berdasarkan PMK Nomor 83 Tahun 2022, gaji PPPK paruh waktu berada di kisaran Rp 2,07 juta – Rp 5,61 juta per bulan. Angka ini bisa berbeda tergantung instansi dan daerah.

Jika kemudian diangkat menjadi PPPK penuh waktu, maka gaji akan mengikuti Perpres Nomor 11 Tahun 2024 dengan kisaran:

  • Golongan V (SMA sederajat): Rp 2,51 juta – Rp 4,18 juta
  • Golongan VII (D3): Rp 2,85 juta – Rp 4,55 juta
  • Golongan IX (S1/D4): Rp 3,20 juta – Rp 5,26 juta
Baca Juga:  Bocoran Jadwal Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Siap-siap Terima Honor Pertama!

Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Untuk PPPK penuh waktu, tunjangan mencakup tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural/fungsional, serta tunjangan khusus sesuai jabatan tertentu.

Namun, untuk PPPK paruh waktu, detail tunjangan masih menunggu kebijakan masing-masing instansi.

Skema PPPK paruh waktu 2025 memberi peluang bagi tenaga honorer yang belum mendapatkan formasi. Dengan status tetap ASN, kontrak 1 tahun, serta gaji minimal sesuai UMP/UMK, kebijakan ini menjadi alternatif solusi penataan tenaga honorer.

Jika berprestasi, PPPK paruh waktu berkesempatan diangkat menjadi PPPK penuh waktu dengan gaji sesuai golongan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

PPPK Paruh Waktu 2025
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Atlet Kabupaten Bandung Dapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan, KDS Bidik Juara Umum Porprov

Ilustrasi video syur

Poltekkes Bandung Bantah Pemeran Video Asusila Viral Mahasiswinya

Ilustrasi video syur

Viral Video Syur Perempuan Berseragam Poltekkes Bandung, Begini Kata Kemenkes

Total Hadiah Fantastis! Ajang Anugerah Jurnalistik KPU RI 2026 Resmi Dibuka, Simak Kategori Barunya

Ban Diduga Pecah, Mobil Hantam Tembok Bandung Zoo hingga Roboh!

Terungkap! Mantan Koki di Amerika Tanam Ganja di Rooftop Rumah di Bandung

Terpopuler
  • Jadwal dan Link Live Streaming Indonesia vs Thailand: Momentum Garuda Rebut Trofi di Rumah Sendiri
  • bank bjb syariah Perkuat Sinergi dengan Pemkab Cirebon, ASN Dapat Layanan Haji hingga Emas
  • Dari Kampus ke Gedung DPR RI, KPMJ Ilmu Komunikasi UIN Bandung Pelajari Dunia Keprotokolan dan Kehumasan
  • Blunder Dedi Mulyadi, Polemik Data Center AI Ancam Kepercayaan Investor
  • Megaproyek Pusat Data AI di Jatiluhur Purwakarta Ditahan BRIN, Ada Apa?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.