Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Erick Thohir Dukung Rencana Besar FIFA Jual Hak Komersial Piala Dunia, UEFA dan AFC Justru Murka

Jumat, 31 Juli 2026 14:32 WIB

Dunia Sepak Bola Berduka: Legenda Abadi AC Milan Franco Baresi Tutup Usia

Jumat, 31 Juli 2026 14:26 WIB

Harga Ayam dan Timun Naik Drastis, Farhan Pastikan Pasokan Pangan di Kota Bandung Aman

Jumat, 31 Juli 2026 14:21 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Erick Thohir Dukung Rencana Besar FIFA Jual Hak Komersial Piala Dunia, UEFA dan AFC Justru Murka
  • Dunia Sepak Bola Berduka: Legenda Abadi AC Milan Franco Baresi Tutup Usia
  • Harga Ayam dan Timun Naik Drastis, Farhan Pastikan Pasokan Pangan di Kota Bandung Aman
  • Prediksi Piala AFF 2026: Tanpa Tiga Pilar Utama, Mampukah Timnas Indonesia Bantai Timor Leste?
  • Jadwal Persib vs Tampines Rovers Piala Presiden 2026: Maung Bandung Kejar Kemenangan Ketiga
  • Aston Villa Bawa Garnacho ke Jakarta, Indonesia All Stars Punya Misi Bikin Kejutan di GBK
  • Harga Ayam di Bandung Tembus Rp48 Ribu, Pedagang Sebut Naik Sejak MBG Kembali Berjalan
  • Masya Allah! Reaksi Luar Biasa Jury Iran Lihat Qori Cilik Indonesia Muhammad Najmi Alvaro
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 31 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Tembus Rp 5,6 Juta, Ini Daftar Posisi yang Bisa Diisi

By SusanaRabu, 1 Oktober 2025 15:52 WIB3 Mins Read
PPPK
Ilustrasi PPPK. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah melalui Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 resmi membuka skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025.

Regulasi ini ditandatangani pada 13 Januari 2025 dan menjadi bagian dari penataan tenaga honorer, khususnya bagi mereka yang sudah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024 namun belum mendapatkan formasi.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu 2025?

Mengacu pada aturan tersebut, PPPK paruh waktu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat melalui perjanjian kerja dengan jam kerja terbatas, yakni sekitar 4 jam per hari atau 18–19 jam per minggu.

Meski bekerja tidak penuh, statusnya tetap ASN dengan Nomor Induk PPPK (NIP ASN). Perbedaannya dengan PPPK reguler hanya pada durasi kerja, sementara hak dasar ASN tetap diterima.

Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu

Beberapa posisi yang dapat diisi dalam skema PPPK paruh waktu 2025, antara lain:

  • Guru dan tenaga kependidikan
  • Tenaga kesehatan
  • Tenaga teknis
  • Pengelola umum operasional
  • Operator layanan operasional
  • Pengelola layanan operasional
  • Penata layanan operasional

Syarat Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025

Pendaftaran PPPK paruh waktu tidak dibuka secara umum. Hanya pegawai non-ASN yang sudah terdata di database BKN dan memenuhi kriteria tertentu yang dapat diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Adapun kriterianya meliputi:

  • Terdaftar dalam database non-ASN BKN
  • Pernah ikut seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus
  • Sudah mengikuti seleksi PPPK 2024 tetapi tidak memperoleh formasi

PPPK paruh waktu akan dikontrak selama 1 tahun dan bisa diperpanjang hingga berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Besaran gaji PPPK paruh waktu 2025 diatur dalam KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Secara umum, gaji ditetapkan minimal:

  • Sama dengan gaji terakhir saat masih berstatus honorer, atau
  • Mengikuti Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di daerah masing-masing.

Sebagai gambaran, berdasarkan PMK Nomor 83 Tahun 2022, gaji PPPK paruh waktu berada di kisaran Rp 2,07 juta – Rp 5,61 juta per bulan. Angka ini bisa berbeda tergantung instansi dan daerah.

Jika kemudian diangkat menjadi PPPK penuh waktu, maka gaji akan mengikuti Perpres Nomor 11 Tahun 2024 dengan kisaran:

  • Golongan V (SMA sederajat): Rp 2,51 juta – Rp 4,18 juta
  • Golongan VII (D3): Rp 2,85 juta – Rp 4,55 juta
  • Golongan IX (S1/D4): Rp 3,20 juta – Rp 5,26 juta

Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Untuk PPPK penuh waktu, tunjangan mencakup tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural/fungsional, serta tunjangan khusus sesuai jabatan tertentu.

Namun, untuk PPPK paruh waktu, detail tunjangan masih menunggu kebijakan masing-masing instansi.

Skema PPPK paruh waktu 2025 memberi peluang bagi tenaga honorer yang belum mendapatkan formasi. Dengan status tetap ASN, kontrak 1 tahun, serta gaji minimal sesuai UMP/UMK, kebijakan ini menjadi alternatif solusi penataan tenaga honorer.

Jika berprestasi, PPPK paruh waktu berkesempatan diangkat menjadi PPPK penuh waktu dengan gaji sesuai golongan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ASN PPPK 2025 Gaji PPPK Paruh Waktu PPPK Paruh Waktu 2025 syarat PPPK paruh waktu
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Harga Ayam dan Timun Naik Drastis, Farhan Pastikan Pasokan Pangan di Kota Bandung Aman

Harga Ayam di Bandung Tembus Rp48 Ribu, Pedagang Sebut Naik Sejak MBG Kembali Berjalan

Bukan Gangguan Jiwa, Polisi Bongkar Alasan Ayah Aniaya Anak di Cipongkor Bandung Barat

10 Pohon Ditebang di Cihapit, Farhan Murka dan Ancam Pidanakan Pelaku

Padam Listrik

Kota Batubara Kok Gelap Gulita? Saat Peternak Kecil Dipaksa Tanggung Dosa Gagalnya PLN!

BLT Kesra Rp900 Ribu Juli 2026 Cair Lagi? Ini Fakta Terbaru, Syarat, dan Cara Cek Penerima

Terpopuler
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Rahasia Persib Tak Terkalahkan Terungkap, Igor Tolic Sebut Faktor Ini Jadi Kunci Lolos ke Semifinal
  • Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.