Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Pro-Kontra Razia Outfit Jogging di Aceh: Aturan Daerah vs Gaya Hidup Modern, Siapa yang Salah?

Minggu, 14 Juni 2026 14:39 WIB

Drama Besar Timnas Jepang! Moriyasu Minta Maaf Usai Coret Wataru Endo

Minggu, 14 Juni 2026 14:07 WIB
Persib

Terungkap! Ini Penyebab Persib Sempat Kacau di Awal Musim 2023/24

Minggu, 14 Juni 2026 13:54 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Pro-Kontra Razia Outfit Jogging di Aceh: Aturan Daerah vs Gaya Hidup Modern, Siapa yang Salah?
  • Drama Besar Timnas Jepang! Moriyasu Minta Maaf Usai Coret Wataru Endo
  • Terungkap! Ini Penyebab Persib Sempat Kacau di Awal Musim 2023/24
  • Hasil PCMB Jabar 2026 Resmi Diumumkan, Ini Aturan Wajib Daftar Ulang atau Calon Siswa Bisa Gugur
  • Heboh Video Cut Salwa Viral! Warganet Penasaran, Sebenarnya Isinya Apa?
  • Mantan Kiper Timnas U-23 Nuri Agus Wibowo Hilang Misterius! Keluarga Ungkap Dugaan Mengejutkan
  • Persib Gagal Dekati Tommaso Cassandro? Jurnalis Italia Ungkap Fakta Sebenarnya
  • Harga Emas Hari Ini Mengejutkan! Antam Naik Tipis Tembus Rp2,82 Juta per Gram
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 14 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Tembus Rp 5,6 Juta, Ini Daftar Posisi yang Bisa Diisi

By SusanaRabu, 1 Oktober 2025 15:52 WIB3 Mins Read
PPPK
Ilustrasi PPPK. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah melalui Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 resmi membuka skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025.

Regulasi ini ditandatangani pada 13 Januari 2025 dan menjadi bagian dari penataan tenaga honorer, khususnya bagi mereka yang sudah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024 namun belum mendapatkan formasi.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu 2025?

Mengacu pada aturan tersebut, PPPK paruh waktu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat melalui perjanjian kerja dengan jam kerja terbatas, yakni sekitar 4 jam per hari atau 18–19 jam per minggu.

Meski bekerja tidak penuh, statusnya tetap ASN dengan Nomor Induk PPPK (NIP ASN). Perbedaannya dengan PPPK reguler hanya pada durasi kerja, sementara hak dasar ASN tetap diterima.

Baca Juga:  PPPK Paruh Waktu 2025: Informasi Gaji dan Tahapan Pengangkatan

Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu

Beberapa posisi yang dapat diisi dalam skema PPPK paruh waktu 2025, antara lain:

  • Guru dan tenaga kependidikan
  • Tenaga kesehatan
  • Tenaga teknis
  • Pengelola umum operasional
  • Operator layanan operasional
  • Pengelola layanan operasional
  • Penata layanan operasional

Syarat Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025

Pendaftaran PPPK paruh waktu tidak dibuka secara umum. Hanya pegawai non-ASN yang sudah terdata di database BKN dan memenuhi kriteria tertentu yang dapat diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Adapun kriterianya meliputi:

  • Terdaftar dalam database non-ASN BKN
  • Pernah ikut seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus
  • Sudah mengikuti seleksi PPPK 2024 tetapi tidak memperoleh formasi
Baca Juga:  Resmi! Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lengkap dengan Tunjangannya

PPPK paruh waktu akan dikontrak selama 1 tahun dan bisa diperpanjang hingga berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Besaran gaji PPPK paruh waktu 2025 diatur dalam KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Secara umum, gaji ditetapkan minimal:

  • Sama dengan gaji terakhir saat masih berstatus honorer, atau
  • Mengikuti Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di daerah masing-masing.

Sebagai gambaran, berdasarkan PMK Nomor 83 Tahun 2022, gaji PPPK paruh waktu berada di kisaran Rp 2,07 juta – Rp 5,61 juta per bulan. Angka ini bisa berbeda tergantung instansi dan daerah.

Jika kemudian diangkat menjadi PPPK penuh waktu, maka gaji akan mengikuti Perpres Nomor 11 Tahun 2024 dengan kisaran:

  • Golongan V (SMA sederajat): Rp 2,51 juta – Rp 4,18 juta
  • Golongan VII (D3): Rp 2,85 juta – Rp 4,55 juta
  • Golongan IX (S1/D4): Rp 3,20 juta – Rp 5,26 juta
Baca Juga:  Lolos Seleksi Belum Aman! Ini 3 Penyebab Honorer Gagal Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Untuk PPPK penuh waktu, tunjangan mencakup tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural/fungsional, serta tunjangan khusus sesuai jabatan tertentu.

Namun, untuk PPPK paruh waktu, detail tunjangan masih menunggu kebijakan masing-masing instansi.

Skema PPPK paruh waktu 2025 memberi peluang bagi tenaga honorer yang belum mendapatkan formasi. Dengan status tetap ASN, kontrak 1 tahun, serta gaji minimal sesuai UMP/UMK, kebijakan ini menjadi alternatif solusi penataan tenaga honorer.

Jika berprestasi, PPPK paruh waktu berkesempatan diangkat menjadi PPPK penuh waktu dengan gaji sesuai golongan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ASN PPPK 2025 Gaji PPPK Paruh Waktu PPPK Paruh Waktu 2025 syarat PPPK paruh waktu
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Pro-Kontra Razia Outfit Jogging di Aceh: Aturan Daerah vs Gaya Hidup Modern, Siapa yang Salah?

Hasil PCMB Jabar 2026 Resmi Diumumkan, Ini Aturan Wajib Daftar Ulang atau Calon Siswa Bisa Gugur

Viral! Pencopetan di Mal Bandung Terekam CCTV, iPhone 17 Pro Max Raib Usai Salat Magrib

Rampok Uang Negara Rp18 Miliar, Ternyata Segini Isi Garasi dan Total Harta Wabup Indramayu

Kisruh SPMB: Dedi Mulyadi Janjikan Siswa yang Tersingkir di Sekolah Negeri Dijamin Gratis Masuk Swasta

Bansos PKH dan BPNT Juni 2026 Cair Tahap 2, Ini Jadwal dan Cara Cek Penerima Resmi Kemensos

Terpopuler
  • Viral! Link Video Full Durasi Cut Salwa Ramai Diburu Netizen, Apa Isinya?
  • Dari Buku ‘Broken Strings’ Sampai Urusan Istri: Mengapa Eza Gionino dan Robby Tremonti Mendadak Panas?
  • Link Telegram Video Cut Salwa Full Durasi Ramai Dicari, Benarkah Ada?
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.