Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Dugaan Korupsi Rumdin DPRD Indramayu Naik ke Penyidikan, Kerugian Negara Rp16,8 Miliar

Kamis, 19 Februari 2026 13:20 WIB

Link Video Teh Pucuk 17 Menit No Sensor? Ini Fakta Sebenarnya

Kamis, 19 Februari 2026 13:00 WIB
Anggota DPR RI, Ahmad Sahroni

Ahmad Sahroni Is Back! Resmi Kembali Duduki Kursi Wakil Ketua Komisi III DPR RI

Kamis, 19 Februari 2026 12:52 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Dugaan Korupsi Rumdin DPRD Indramayu Naik ke Penyidikan, Kerugian Negara Rp16,8 Miliar
  • Link Video Teh Pucuk 17 Menit No Sensor? Ini Fakta Sebenarnya
  • Ahmad Sahroni Is Back! Resmi Kembali Duduki Kursi Wakil Ketua Komisi III DPR RI
  • Simak Jadwal Pekan 22 Super League: Persib vs Persita hingga PSIM vs Bali United
  • Siap-Siap Pulang Kampung! Daftar Lengkap Mudik Gratis 2026 Beserta Jadwal dan Kuota
  • Fatal! Andrew Jung Ungkap Kunci Kegagalan Persib Melaju ke Perempat Final ACL 2
  • Viral Lagi! Link Video Cukur Kumis 35 Menit, Ini Faktanya
  • Teka-teki Hubungan Ardhito Pramono dan Davina Karamoy Terjawab? Caption Romantis Ini Jadi Sorotan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 19 Februari 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

PPPK Paruh Waktu 2025: Syarat dan Tahapan Pengangkatan Tenaga Honorer

By SusanaSelasa, 12 Agustus 2025 04:00 WIB2 Mins Read
PPPK
Ilustrasi PPPK. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) resmi menerbitkan surat edaran terbaru pada 8 Agustus 2025 terkait tahapan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu.

Kebijakan ini menjadi sorotan publik karena dianggap membedakan status tenaga honorer. Namun, pemerintah menegaskan bahwa skema PPPK paruh waktu memiliki lima tujuan utama, yakni: menyelesaikan penataan tenaga honorer, memenuhi kebutuhan ASN di instansi pemerintah, memperjelas status tenaga honorer di jabatan non-ASN, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi honorer yang terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

  1. Pengusulan Formasi oleh PPK
    Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan formasi kepada MenPAN RB dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan surat usulan.
  2. Kriteria Pelamar
    • Tenaga honorer terdaftar di database BKN yang mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus.
    • Tenaga honorer di database BKN yang mengikuti seleksi PPPK 2024 namun tidak mendapatkan formasi.
    • Tenaga honorer yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
  3. Prioritas Rincian Kebutuhan PPPK Paruh Waktu
    • Honorer terdaftar di database BKN dan aktif bekerja.
    • Honorer tidak terdaftar di database BKN namun telah bekerja minimal dua tahun terakhir secara terus-menerus.
    • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdata di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
  4. Penetapan Kebutuhan oleh MenPAN RB
    MenPAN RB menetapkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu di setiap instansi, mencakup jumlah formasi, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
  5. Pengusulan Nomor Induk (NI) PPPK
    PPK mengusulkan NI PPPK paruh waktu ke BKN maksimal tujuh hari kerja setelah penetapan kebutuhan oleh MenPAN RB.
  6. Pengangkatan Resmi
    PPK mengangkat PPPK paruh waktu sesuai ketentuan perundang-undangan.

Jadwal Penetapan NI PPPK Paruh Waktu
Penetapan NI PPPK paruh waktu dijadwalkan berlangsung mulai 23 Agustus hingga 30 September 2025.

Baca Juga:  Kisah Haru Guru PPPK Sumedang: Terima Gaji Rp50 Ribu, Tersisa Rp15 Ribu Usai Potong BPJS

Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kepastian status bagi tenaga honorer dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

MenPAN RB 2025 pengangkatan tenaga honorer PPPK Paruh Waktu tahapan PPPK paruh waktu
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Dugaan Korupsi Rumdin DPRD Indramayu Naik ke Penyidikan, Kerugian Negara Rp16,8 Miliar

Anggota DPR RI, Ahmad Sahroni

Ahmad Sahroni Is Back! Resmi Kembali Duduki Kursi Wakil Ketua Komisi III DPR RI

Siap-Siap Pulang Kampung! Daftar Lengkap Mudik Gratis 2026 Beserta Jadwal dan Kuota

Hilang Konsentrasi, Remaja 18 Tahun Meninggal dalam Kecelakaan Maut di Pasupati

THR Rp55 Triliun Cair Minggu Pertama Ramadhan, Ini Komponen Lengkap untuk ASN dan CPNS

Jangan Terlewat! Jadwal Imsakiyah Bandung Raya 19 Februari 2026 Lengkap dengan Niat Puasa

Terpopuler
  • Apa Isi Video Teh Pucuk 17 Menit? Link No Sensor Bikin Penasaran
  • Beredar! Link Video Teh Pucuk 17 Menit, Full Durasi No Sensor
  • Link Video Teh Pucuk 17 Menit vs 1 Menit 50 Detik: Benarkah Ada Dua Versi atau Sekadar Jebakan?
  • Viral No Sensor Video Teh Pucuk Durasi Panjang 17 Menit, Cek Faktanya!
  • Link Video Viral Teh Pucuk 17 Menit Bisa Jadi Malware, Jangan Asal Klik!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.