bukamata.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) resmi menerbitkan surat edaran terbaru pada 8 Agustus 2025 terkait tahapan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu.
Kebijakan ini menjadi sorotan publik karena dianggap membedakan status tenaga honorer. Namun, pemerintah menegaskan bahwa skema PPPK paruh waktu memiliki lima tujuan utama, yakni: menyelesaikan penataan tenaga honorer, memenuhi kebutuhan ASN di instansi pemerintah, memperjelas status tenaga honorer di jabatan non-ASN, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi honorer yang terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
- Pengusulan Formasi oleh PPK
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan formasi kepada MenPAN RB dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan surat usulan. - Kriteria Pelamar
- Tenaga honorer terdaftar di database BKN yang mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus.
- Tenaga honorer di database BKN yang mengikuti seleksi PPPK 2024 namun tidak mendapatkan formasi.
- Tenaga honorer yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
- Prioritas Rincian Kebutuhan PPPK Paruh Waktu
- Honorer terdaftar di database BKN dan aktif bekerja.
- Honorer tidak terdaftar di database BKN namun telah bekerja minimal dua tahun terakhir secara terus-menerus.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdata di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Penetapan Kebutuhan oleh MenPAN RB
MenPAN RB menetapkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu di setiap instansi, mencakup jumlah formasi, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan. - Pengusulan Nomor Induk (NI) PPPK
PPK mengusulkan NI PPPK paruh waktu ke BKN maksimal tujuh hari kerja setelah penetapan kebutuhan oleh MenPAN RB. - Pengangkatan Resmi
PPK mengangkat PPPK paruh waktu sesuai ketentuan perundang-undangan.
Jadwal Penetapan NI PPPK Paruh Waktu
Penetapan NI PPPK paruh waktu dijadwalkan berlangsung mulai 23 Agustus hingga 30 September 2025.
Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kepastian status bagi tenaga honorer dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











