bukamata.id – Pemerintah, melalui Kementerian PAN-RB, telah menyiapkan skema baru bagi tenaga non-ASN yang selama ini bekerja sebagai honorer, yaitu melalui sistem Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Skema ini memberikan status resmi dan perlindungan hukum bagi pegawai, meskipun jam kerjanya lebih pendek dibanding ASN penuh.
PPPK paruh waktu diatur melalui Keputusan Menteri PAN-RB No. 16 Tahun 2025, yang menjelaskan bahwa pegawai dengan status ini memiliki kontrak kerja terbatas dengan jam kerja dan beban tugas yang disesuaikan. Secara umum, PPPK paruh waktu bekerja sekitar 4 jam per hari atau 18–19 jam per minggu, disesuaikan dengan anggaran serta kebutuhan instansi.
Tujuan utama pembentukan PPPK paruh waktu adalah menata tenaga honorer, terutama bagi mereka yang sudah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024 tetapi belum berhasil lolos. Pegawai PPPK paruh waktu menerima kontrak kerja satu tahun, yang bisa diperpanjang dan berpotensi diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Meskipun bekerja dengan jam terbatas, pegawai tetap memperoleh hak dasar ASN, termasuk gaji dan tunjangan, yang dihitung secara proporsional sesuai jam kerja. Gaji minimal PPPK paruh waktu adalah setidaknya sebesar pendapatan terakhir saat menjadi honorer atau upah minimum di wilayah penugasan (UMP/UMK), sehingga tidak terjadi penurunan penghasilan saat transisi.
Berikut daftar UMP/UMK di beberapa wilayah Pulau Jawa 2025 yang bisa menjadi acuan:
Jawa Timur
- UMP Jatim: Rp 2.305.985
- UMK Surabaya: Rp 4.961.753
- UMK Gresik: Rp 4.874.133
- UMK Sidoarjo: Rp 4.870.511
- UMK Malang (Kabupaten): Rp 3.553.530
- UMK Kota Malang: Rp 3.507.693
(daftar lengkap kabupaten/kota lainnya mengikuti skala UMP/UMK masing-masing)
Jawa Tengah
- UMP Jateng: Rp 2.169.349
- UMK Kota Semarang: Rp 3.454.827
- UMK Kabupaten Demak: Rp 2.940.716
- UMK Kabupaten Kendal: Rp 2.783.455
(daftar lengkap kabupaten/kota lainnya sesuai regulasi UMP/UMK 2025)
Jawa Barat
- UMP Jabar: Rp 2.191.238
- UMK Kota Bekasi: Rp 5.690.752
- UMK Kabupaten Karawang: Rp 5.599.593
- UMK Kota Bandung: Rp 4.482.914
- UMK Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.736.741
(dan kabupaten/kota lainnya menyesuaikan ketentuan lokal)
Jika nantinya pegawai diangkat menjadi PPPK penuh waktu, gaji mengikuti Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 berdasarkan golongan:
- Golongan V (lulusan SMA sederajat): Rp 2,51 juta – Rp 4,18 juta
- Golongan VII (lulusan D3): Rp 2,85 juta – Rp 4,55 juta
- Golongan IX (lulusan S1/D4): Rp 3,20 juta – Rp 5,26 juta
Tunjangan lain, termasuk THR, disesuaikan dengan kebijakan daerah masing-masing dan kemampuan keuangan pemerintah daerah. Dengan skema ini, pemerintah berharap tenaga honorer memperoleh kepastian kerja dan perlindungan yang lebih jelas, sambil tetap menyesuaikan anggaran dan kebutuhan instansi
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











