Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Kata Inara Rusli Soal Video Syur: Akui Ada Rekaman, Bantah Tuduhan Perzinaan

Selasa, 17 Maret 2026 17:13 WIB

Waktu Maghrib Kota Bandung Hari Ini Jam Berapa? Jangan Lewatkan Doa Buka Puasa

Selasa, 17 Maret 2026 17:01 WIB
Persib Bandung

Kantongi Belasan Miliar dari Kompetisi Asia, Intip Proyek ‘Los Galacticos’ Persib Bandung Musim Depan

Selasa, 17 Maret 2026 16:01 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kata Inara Rusli Soal Video Syur: Akui Ada Rekaman, Bantah Tuduhan Perzinaan
  • Waktu Maghrib Kota Bandung Hari Ini Jam Berapa? Jangan Lewatkan Doa Buka Puasa
  • Kantongi Belasan Miliar dari Kompetisi Asia, Intip Proyek ‘Los Galacticos’ Persib Bandung Musim Depan
  • Misteri ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di TikTok: Durasi 7 Menit yang Bikin Penasaran
  • Polisi Umumkan Tol Gedebage Dibuka 24 Jam saat Arus Mudik Lebaran 2026
  • Viral! Adam Alis dan Saddil Ramdani Usul Tukar Pemain Borneo FC ke Persib
  • Laba Tembus Rp1,15 Triliun, bank bjb Buktikan Ketahanan Finansial di Tengah Gejolak Ekonomi 2025
  • Heboh di Media Sosial! Inilah Fenomena ‘Ukhti Mukena Pink’ yang Lagi Dicari Semua Orang
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 17 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

PPPK Paruh Waktu Dibuka, Ini Syarat dan Prosedur Lengkapnya

By Aga GustianaKamis, 31 Juli 2025 06:45 WIB3 Mins Read
PPPK
Ilustrasi PPPK. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Dalam rangka merapikan tata kelola kepegawaian dan menjaga stabilitas pelayanan publik, pemerintah memperkenalkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Model ini dihadirkan sebagai jalan tengah bagi instansi pusat dan daerah yang menghadapi keterbatasan anggaran, namun tetap membutuhkan dukungan sumber daya manusia untuk menjalankan layanan kepada masyarakat.

PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja paruh waktu dan menerima upah sesuai kemampuan anggaran instansi. Skema ini memungkinkan instansi tetap menjalankan fungsinya tanpa terbebani belanja pegawai yang berlebih.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku bagi peserta seleksi ASN tahun anggaran 2024 yang tidak lulus seleksi atau tidak berhasil mengisi formasi.

“PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi. Non-ASN yang tidak terdata tetapi sudah ikut seleksi PPPK juga dapat dipertimbangkan,” ungkap Aba dalam sosialisasi daring, Selasa (29/7/2025).

Baca Juga:  Pendaftaran PPPK Tahap II Ditutup, Kebijakan PPPK Paruh Waktu Siap Diterapkan

Prioritas Formasi dan Jabatan PPPK Paruh Waktu

Kementerian PANRB telah mengatur skema ini melalui Keputusan Menteri PANRB No. 347, 348, 349 Tahun 2024 serta No. 15 dan 16 Tahun 2025. PPPK Paruh Waktu diperuntukkan untuk jabatan-jabatan penting seperti:

  • Guru
  • Tenaga Kesehatan
  • Tenaga Teknis lainnya, seperti Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional
Baca Juga:  Cek Info GTK Sekarang! Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Sudah Mulai Cair

Aba menjelaskan bahwa masing-masing instansi dapat mengusulkan kebutuhan pegawai non-ASN untuk dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu berdasarkan ketersediaan anggaran dan kebutuhan organisasi.

“Pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu disampaikan melalui layanan elektronik BKN, sesuai kebutuhan instansi dan ketersediaan anggaran,” ujar Aba.

Mekanisme Pengangkatan

Proses pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan melalui tahapan berikut:

  1. PPK Instansi mengajukan rincian kebutuhan kepada Menteri PANRB.
  2. Menteri PANRB menetapkan formasi berdasarkan usulan tersebut.
  3. PPK mengusulkan nomor induk PPPK (NI PPPK) ke BKN maksimal 7 hari setelah penetapan.
  4. BKN menerbitkan NI PPPK dalam waktu paling lama 7 hari kerja.
  5. Pegawai dengan NI PPPK resmi diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu oleh instansinya.
Baca Juga:  Instansi Mulai Umumkan NI PPPK Paruh Waktu, Gaji Pertama Segera Cair?

Solusi Tanpa Pemutusan Hubungan Kerja Massal

Langkah ini disebut sebagai solusi pemerintah untuk menghindari PHK massal bagi para tenaga non-ASN yang telah mengabdi selama ini.

“Jadi PPPK Paruh Waktu itu merupakan jalan tengah untuk menjawab agar sedikit mungkin orang yang diberhentikan atau tidak bisa melanjutkan bekerja di instansi pemerintah,” jelas Aba. “Agar tidak ada PHK massal, sesuai dengan prinsip penataan pegawai non-ASN.”

Dengan adanya PPPK Paruh Waktu, diharapkan keberlangsungan pelayanan publik tetap terjaga, tanpa membebani anggaran negara secara berlebihan, sekaligus memberikan kepastian bagi tenaga kerja non-ASN yang selama ini menggantungkan hidupnya pada instansi pemerintah.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ASN 2024 BKN kebijakan pemerintah KemenpanRB Non-ASN pengangkatan ASN PPPK Paruh Waktu seleksi CASN
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Waktu Maghrib Kota Bandung Hari Ini Jam Berapa? Jangan Lewatkan Doa Buka Puasa

Polisi Umumkan Tol Gedebage Dibuka 24 Jam saat Arus Mudik Lebaran 2026

Laba Tembus Rp1,15 Triliun, bank bjb Buktikan Ketahanan Finansial di Tengah Gejolak Ekonomi 2025

Bukan Sembarang Prajurit! Prada Nawawi Harumkan Indonesia di Langit Libya, Netizen: Tentara Allah!

Obat Rindu Perantau: Kala Jurnalis Ju’e Hangatkan Hati Pedagang Cibeunying yang Tak Mudik

Heboh! Ustaz Solmed Ngaku Kenal Ustaz SAM yang Viral, Begini Faktanya

Terpopuler
  • Viral Video Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri, Apa Isinya? Hati-hati Jebakan Batman!
  • Video Aksi Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Viral, Link Diburu Netizen
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Netizen Penasaran! Video Mukena Pink ‘No Sensor’ Viral, Banyak yang Buru Link Aslinya
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Waspada Klaim Full Durasi Video Ukhti Mukena Pink ‘No Sensor’, Ini Faktanya
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Hati-hati! Link Video Viral Mukena Pink ‘No Sensor’ Bisa Sebarkan Malware
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.