Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Wisata Kuliner di Kota Intan: 10 Rekomendasi Tempat Makan Legendaris di Garut

Kamis, 8 Oktober 2026 06:00 WIB
Wisata Alam Batu Lempar Garut.

6 Destinasi Wisata Alam Hits di Garut, Cocok Buat Healing Bareng Bestie!

Kamis, 8 Oktober 2026 02:00 WIB
penyaluran bansos PKH dan BPNT 2025 di kantor pos

Wajib Tahu! Penerima Lama Bansos PKH dan BPNT Terancam Dicoret Jika Lewatkan Hal Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Wisata Kuliner di Kota Intan: 10 Rekomendasi Tempat Makan Legendaris di Garut
  • 6 Destinasi Wisata Alam Hits di Garut, Cocok Buat Healing Bareng Bestie!
  • Wajib Tahu! Penerima Lama Bansos PKH dan BPNT Terancam Dicoret Jika Lewatkan Hal Ini
  • Anggaran Belum Siap, Pilkades Serentak 2026 di Cianjur Terpaksa Diundur
  • Justin Hubner Jadi Musuh Bersama Publik Thailand Usai Ulah Provokatif di Final Piala ASEAN 2026
  • Farhan Ungkap Temuan Lanjutan Dinkes soal Dugaan Keracunan di Restoran Korea Bandung
  • Dikatain Pelit dan Banyak Mau! Senator Bali Bongkar Alasan Pekerja Lokal Lebih Sayang Bule
  • Tanpa Keringat di Fase Awal, Persib dan Borneo FC Amankan Tiket Nyaman Perempat Final Piala Indonesia
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 8 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pendaftaran PPPK Tahap II Ditutup, Kebijakan PPPK Paruh Waktu Siap Diterapkan

By SusanaKamis, 23 Januari 2025 17:15 WIB2 Mins Read
Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II TA 2024 resmi berakhir pada 20 Januari 2025 setelah diberikan perpanjangan untuk memberikan kesempatan maksimal bagi non-ASN atau tenaga honorer, khususnya yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sebelum pendaftaran ditutup, Pemerintah melalui Panselnas juga telah menetapkan kriteria pelamar tambahan, yang memungkinkan non-ASN dalam database BKN untuk mendaftar seleksi PPPK Tahap II sesuai dengan syarat yang diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025.

Dengan adanya perpanjangan pendaftaran dan kriteria pelamar tambahan, jumlah non-ASN dalam database BKN yang mendaftar seleksi PPPK Tahap II mencapai 116.498 orang. Sementara itu, pada seleksi PPPK Tahap I, jumlah non-ASN yang terdaftar mencapai 1.568.614 orang.

Hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN yang terdaftar di database BKN, sesuai dengan amanat UU ASN.

Baca Juga:  Masih Dibuka! Ini Langkah-langkah Pendaftaran PPPK Tahap II

Secara keseluruhan, dari total 1.789.051 non-ASN yang terdaftar dalam database BKN, sebanyak 1.684.293 orang telah terakomodir dalam pendaftaran seleksi PPPK Tahap I dan Tahap II.

Bagi mereka yang tidak memenuhi syarat (TMS) pada tahap Seleksi Kompetensi PPPK Tahap I dan TMS pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan/atau Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), akan dialihkan ke kebijakan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Baca Juga:  Tembus 9,4 Juta Penerima, Inilah Rincian Anggaran THR ASN Era Pemerintahan Prabowo 2026

Kepala BKN, Zudan Arif, menjelaskan bahwa pelaksanaan seleksi PPPK Tahap I dan Tahap 2, beserta kriteria pelamar tambahan yang diterbitkan lewat Kepmenpan 15/2025, adalah bukti komitmen Pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan non-ASN yang terdaftar di database BKN, sesuai amanat UU ASN.

“Non-ASN yang belum terakomodir dalam seleksi PPPK Tahap I dan 2 akan dialihkan ke kebijakan pengadaan PPPK Paruh Waktu, yang akan dilaksanakan setelah seleksi PPPK Tahap I dan 2 selesai. Ini adalah bentuk keseriusan BKN dan KemenPANRB dalam menjalankan amanat UU ASN,” tegasnya, dikutip dari laman resmi BKN, Kamis (23/1/2025).

Baca Juga:  ASN Digital Resmi Terapkan MFA, Ini Tahapan Lengkap Aktivasi Akun

Zudan juga mengingatkan agar instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, tidak lagi mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya.

“Kami meminta komitmen seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pemerintah untuk menaati amanat UU ASN ini secara bersama-sama. Mari kita selesaikan tugas besar ini bersama BKN dan KemenPANRB,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

BKN PPPK PPPK Paruh Waktu
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Anggaran Belum Siap, Pilkades Serentak 2026 di Cianjur Terpaksa Diundur

Farhan Ungkap Temuan Lanjutan Dinkes soal Dugaan Keracunan di Restoran Korea Bandung

Dikatain Pelit dan Banyak Mau! Senator Bali Bongkar Alasan Pekerja Lokal Lebih Sayang Bule

Dapat Status WNI hingga Modal Usaha, Babak Baru Kehidupan Ibu Baedah di Majalengka Dimulai

Pastikan Regulasi Siap, Pemkot Bandung Dukung Penuh Percepatan Program Bedah Rumah

Dinkes Bandung Temukan Masalah Higiene, 24 Kasus Dugaan Keracunan Makanan di Restoran Korea Dilaporkan

Terpopuler
  • Jadwal dan Link Live Streaming Indonesia vs Thailand: Momentum Garuda Rebut Trofi di Rumah Sendiri
  • bank bjb syariah Perkuat Sinergi dengan Pemkab Cirebon, ASN Dapat Layanan Haji hingga Emas
  • Skandal HGB Kota Baru Parahyangan: KPK Amankan Berkas dan Ungkap Aliran Suap Miliaran
  • Blunder Dedi Mulyadi, Polemik Data Center AI Ancam Kepercayaan Investor
  • Megaproyek Pusat Data AI di Jatiluhur Purwakarta Ditahan BRIN, Ada Apa?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.