bukamata.id – Kabut tipis masih menyelimuti Soreang saat Sontani (bukan nama sebenarnya) berdiri mematung di Lapang Upakarti, Kabupaten Bandung. Di tangannya, selembar poster lusuh bertuliskan “Guru dan Tenaga Kependidikan Berhak Sejahtera!” bergetar ditiup angin. Lapangan ini punya memori ganda baginya: tempat ia dilantik dengan penuh kebanggaan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada Desember 2025, sekaligus saksi bisu atas runtuhnya harapan akan hidup layak.
Sontani adalah satu dari ribuan honorer yang mengira status PPPK adalah “pelabuhan terakhir” menuju kesejahteraan. Namun, realitas berkata lain. Alih-alih mendapatkan gaji standar aparatur negara, ia dan rekan-rekannya terjebak dalam angka yang sulit dinalar: Rp500.000 per bulan.
Ironi Angka: Di Bawah Bayang-bayang UMK
Data Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung mencatat ada 4.320 orang yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu, terdiri dari 2.379 guru dan 1.941 tenaga kependidikan. Skema penggajian yang ditetapkan memicu kontroversi tajam. Guru yang telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) hanya diberi gaji pokok Rp500 ribu. Sementara guru non-TPG dan tenaga kependidikan menerima Rp1 juta.
Sebagai perbandingan, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bandung tahun 2026 berada di kisaran Rp3,9 juta. Artinya, gaji guru PPPK yang bersertifikat hanya menyentuh seperdelapan dari standar hidup minimum buruh pabrik di wilayah yang sama.
“Kewajibannya sama, tetapi kok haknya berbeda? Kan seharusnya kalau perjanjiannya gitu, hak dan kewajiban harusnya sama? Penghasilan guru yang ASN itu mungkin bisa mencapai Rp7 juta per bulan,” keluh Sontani dengan nada getir.
Bagi Sontani, yang sebelumnya adalah penjaga sekolah dasar sambil menempuh kuliah di Universitas Terbuka, angka ini adalah kemunduran. Untuk menghidupi tiga anaknya, ia harus berjualan kue hingga dini hari. “Saya mesti belanja buat kue itu sampai jam 12 malam. Jam dua bangun lagi ngasih cokelat. Pagi-paginya masukin ke kantin, lalu ngajar anak-anak,” tuturnya.
Dilema Fiskal dan “Pintu Tertutup” Pusat
Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah buah dari keterbatasan fiskal yang mencekik. Pada tahun 2026, transfer keuangan dari pusat turun hampir Rp1 triliun. Pemkab Bandung sempat mencoba mencari jalan keluar dengan mengajukan diskresi penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) ke Kemendikdasmen.
Namun, pintu itu tertutup rapat. Hasil Konsolidasi Nasional Kemendikdasmen Februari 2026 dan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 dengan tegas melarang dana BOSP digunakan untuk gaji PPPK. Beban itu sepenuhnya dilemparkan ke pundak Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Sejak berstatus PPPK paruh waktu, sumber pembayaran gaji guru dan tenaga kependidikan tidak lagi berasal dari dana BOSP, melainkan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” ujar Dadang, Kamis (19/2/2026).
Dadang menilai skema ini adalah pilihan paling realistis agar seluruh tenaga honorer tetap terakomodasi tanpa menghentikan pelayanan publik lainnya. Pemkab juga menjanjikan perlindungan BPJS serta pembayaran gaji selama 14 bulan (termasuk gaji ke-13 dan ke-14).
Suara dari Parlemen dan Kegelisahan Guru
Di tingkat legislatif, riak ketidakpuasan tak kalah kencang. Anggota DPRD Kabupaten Bandung Komisi D, Agus Setiawan, menyoroti ketimpangan mencolok antara Kabupaten Bandung dengan wilayah tetangga. Menurutnya, daerah lain mampu memberikan angka yang lebih manusiawi.
“Sebagai perbandingan, di KBB (Kabupaten Bandung Barat) nominalnya Rp2 juta, Cimahi Rp2,5 juta, dan Kota Bandung Rp3,5 juta,” ungkap Agus dalam Masa Reses Sidang II, Selasa (24/2/2026).
Agus juga mengungkapkan adanya kendala teknis yang memperparah keadaan. Banyak guru yang gajinya belum cair sejak Oktober hingga Januari. “Semua aspirasi masyarakat, khususnya di Dapil I, akan kami perjuangkan dan tindak lanjuti melalui leading sector terkait,” tegasnya.
Analisis Tajam Pakar: Kebijakan di Wilayah Abu-abu
Kondisi ini mendapat sorotan tajam dari Kristian Widya Wicaksono, Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar). Ia menilai kebijakan upah Rp500 ribu ini berada di “wilayah abu-abu” regulasi dan melanggar prinsip keadilan distributif yang seharusnya dijunjung tinggi oleh negara.
“Secara normatif, remunerasi aparatur pemerintah—meskipun berstatus paruh waktu—harus mempertimbangkan standar kelayakan hidup regional yang direpresentasikan oleh UMK. Dengan UMK Kabupaten Bandung yang mendekati Rp4 juta, besaran Rp500 ribu hanya sekitar seperdelapan dari standar tersebut,” ujar Kristian.
Ia menekankan bahwa ketimpangan ini bukan sekadar masalah angka, melainkan kegagalan negara dalam memberikan perlindungan ekonomi bagi pegawainya sendiri. Menurutnya, Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 memang memberi ruang bagi pemerintah daerah, namun ada batasan etis dan administratif yang dilampaui.
“Ketidakjelasan formula transparan dalam menghitung tunjangan pusat (TPG) sebagai bagian dari total remunerasi menimbulkan risiko ketidaksesuaian dengan semangat regulasi nasional. Dalam kerangka good governance, kebijakan yang berdampak pada ribuan nyawa ini semestinya didahului analisis dampak fiskal dan sosial yang terbuka, bukan sekadar ketukan palu sepihak,” tegas Kristian.
Lebih jauh, Kristian memperingatkan adanya “bom waktu” bagi kualitas pendidikan di Kabupaten Bandung. Ia berargumen bahwa penghematan anggaran yang dilakukan pemerintah daerah saat ini justru akan memicu biaya sosial yang jauh lebih besar di masa depan.
Simpang Jalan Pahlawan Tanpa Jasa
Bagi generasi muda seperti Syahal Waludin, lulusan Pendidikan Bahasa Inggris UPI 2025, carut-marut gaji ini adalah lonceng kematian bagi minat menjadi pendidik. Ia yang pernah menjadi honorer dengan gaji Rp1 juta yang sering telat, kini memilih realistis.
“Maka jadi guru untuk saat ini, jadi guru honorer untuk saat ini, sepertinya bukan pilihan yang baik,” ucap Syahal pahit. Ia bahkan mengecam label ‘pahlawan tanpa tanda jasa’ yang sering disematkan pada guru. “Itu patut dicurigai cuma propaganda untuk melanggengkan gaji murah… seakan-akan guru itu menjadi layak diberi uang Rp 500.000 per bulan.”
Kesimpulan: Menanti Keadilan di Balik Anggaran
Persoalan gaji PPPK paruh waktu di Kabupaten Bandung mengungkap sebuah paradoks besar dalam birokrasi Indonesia: status kepegawaian yang meningkat secara formal, namun merosot secara finansial. Ketimpangan antara beban kerja ASN dengan upah Rp500 ribu—yang jauh di bawah standar kelayakan regional—bukan sekadar masalah teknis anggaran, melainkan ujian moral bagi pemerintah daerah dalam memanusiakan tenaga pendidiknya.
Keterbatasan fiskal akibat penurunan transfer pusat memang merupakan realitas yang pahit bagi Pemkab Bandung. Namun, menjadikan kesejahteraan guru sebagai variabel penghematan utama adalah strategi berisiko tinggi yang mengancam kualitas layanan pendidikan jangka panjang. Tanpa adanya transparansi formula pengupahan, keberanian politik untuk merealokasi anggaran non-prioritas, dan peta jalan transisi menuju upah yang layak, status PPPK paruh waktu hanya akan menjadi jerat kemiskinan baru yang berseragam.
Keadilan bagi Sontani dan ribuan guru lainnya tidak bisa terus ditunda atas nama “penyesuaian fiskal”. Sebab, martabat sebuah bangsa seringkali tercermin dari cara mereka memperlakukan para pencetak masa depan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











