bukamata.id – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan di kawasan konservasi strategis Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Negara, Selasa (10/6/2025).
Langkah tegas ini disebut sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian alam Indonesia, khususnya wilayah Raja Ampat yang dikenal sebagai salah satu surga biodiversitas laut dunia.
Atas Arahan Langsung Presiden Prabowo
“Berdasarkan arahan dan petunjuk Bapak Presiden, pemerintah memutuskan untuk mencabut izin usaha pertambangan empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Prasetyo Hadi.
Keputusan ini menandai salah satu langkah awal pemerintahan Prabowo dalam menegaskan arah kebijakan lingkungan yang lebih tegas terhadap aktivitas eksploitasi sumber daya alam yang dianggap merusak ekosistem sensitif.
Hanya Satu IUP yang Masih Aktif
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa dari lima IUP yang beroperasi di Raja Ampat, hanya satu yang memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk tahun 2025, yaitu PT GAG Nikel.
“Empat lainnya belum memiliki RKAB dan oleh karena itu, seluruh aktivitas produksinya kami hentikan sementara waktu sesuai instruksi Presiden,” kata Bahlil.
Dampak Positif bagi Ekosistem Raja Ampat
Langkah ini diperkirakan mendapat sambutan positif dari masyarakat sipil dan komunitas lingkungan. Raja Ampat merupakan kawasan dengan kekayaan laut luar biasa, yang menjadi tujuan wisata dan pusat penelitian global terkait kelestarian terumbu karang.
Keputusan penghentian tambang ini juga menegaskan bahwa pemerintah tengah mendorong transisi ekonomi berbasis keberlanjutan dan ekowisata sebagai alternatif pertumbuhan di wilayah timur Indonesia.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











