Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Jalan Soekarno-Hatta Bandung Macet Parah, Galian Jalan Akhirnya Ditutup Plat Besi

Selasa, 22 September 2026 13:28 WIB

Pemprov Jabar Tegaskan Pendidikan SMA-SMK Negeri Gratis Dibiayai Pajak Masyarakat

Selasa, 22 September 2026 12:52 WIB

Jabar Targetkan 5,4 Juta Pekerja Informal Dapat BPJS Ketenagakerjaan pada 2027

Selasa, 22 September 2026 12:49 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Jalan Soekarno-Hatta Bandung Macet Parah, Galian Jalan Akhirnya Ditutup Plat Besi
  • Pemprov Jabar Tegaskan Pendidikan SMA-SMK Negeri Gratis Dibiayai Pajak Masyarakat
  • Jabar Targetkan 5,4 Juta Pekerja Informal Dapat BPJS Ketenagakerjaan pada 2027
  • Bursa Pilgub Jabar: Nama Purbaya Yudhi Sadewa Mulai Diperhitungkan, Parpol Pilih Wait and See
  • Indonesia Tambah 2 Medali di Asian Games 2026, Posisi di Klasemen Mulai Berubah
  • Deretan Fakta Tragedi Sepak Bola Tasikmalaya: Pemain Cibeureum Tutup Usia Saat Laga Baru Berjalan 5 Menit
  • Bikin Geleng-Geleng Kepala! Tahlilan ‘Sultan Lamongan’ Bagi-bagi Kipas Angin ke Ratusan Jemaah
  • Jelang Penutupan Bursa Transfer Super League, Persib Bandung Siapkan Kejutan Susulan?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 22 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Presiden Prabowo Tetapkan Empat Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh, Pemerintah Tegaskan Berdasar Data Sah

By Aga GustianaSelasa, 17 Juni 2025 19:35 WIB2 Mins Read
Presiden Prabowo. (Foto: BPMI Setpres)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan empat pulau yang sebelumnya disengketakan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara sebagai bagian dari wilayah administrasi Aceh. Keputusan ini diambil berdasarkan dokumen administratif resmi yang dimiliki pemerintah pusat.

“Keputusan ini diambil setelah dilakukan kajian menyeluruh terhadap dokumen yang ada. Berdasarkan hasil tersebut, pemerintah menyatakan keempat pulau tersebut merupakan bagian dari Aceh,” ungkap Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Empat pulau yang menjadi pusat polemik tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Penetapan ini diharapkan mampu meredam isu liar dan spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Dampingi Prabowo, Gerindra: Peluangnya Masih Terbuka
4 pulau sengketa Aceh-Sumut. (Foto: Ist)

Menanggapi keputusan tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengapresiasi langkah cepat Presiden. Ia menyebut, DPR sebelumnya telah mendorong penyelesaian persoalan ini secara damai dan konstitusional. Rapat koordinasi lintas sektor pun telah digelar, dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. “Kesepakatan bersama sudah dicapai, ini hasil musyawarah yang solid,” ujarnya.

Sengketa batas wilayah ini mencuat setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025 yang sempat menetapkan keempat pulau tersebut masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Keputusan ini memicu reaksi keras dari masyarakat Aceh, khususnya di kawasan Aceh Singkil.

Baca Juga:  Breaking News! Sri Mulyani Masuk Daftar Menteri Reshuffle Kabinet Prabowo

Menanggapi polemik itu, Kementerian Dalam Negeri melakukan penelusuran ulang yang dipimpin langsung oleh Wakil Mendagri Bima Arya Sugiarto. Dalam penyelidikan tersebut, ditemukan bukti baru atau novum yang memperkuat klaim Aceh atas keempat pulau. Penemuan ini merupakan hasil kajian bersama sejumlah lembaga, termasuk Kementerian Pertahanan, Badan Informasi Geospasial, dan unsur TNI.

“Kami menemukan data baru setelah kajian lebih dalam bersama tim lintas instansi, termasuk para sejarawan dan ahli geospasial,” ujar Bima Arya, mantan Wali Kota Bogor, dalam keterangan pers di Kemendagri, Senin (16/6).

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menyatakan pihaknya terbuka terhadap mekanisme hukum jika ada pihak yang ingin mengajukan keberatan. Ia juga menjelaskan bahwa keputusan awal dalam Kepmendagri tersebut dilakukan dalam rangka pendataan nama pulau untuk didaftarkan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sesuai mandat nasional.

Baca Juga:  'Terang Benderang' Prabowo Subianto Jelang Pendaftaran Pilpres 2024

“Kami siap menghadapi evaluasi, termasuk jika ada yang ingin menggugat melalui PTUN. Semua bisa diselesaikan sesuai hukum,” kata Tito.

Dengan keputusan terbaru Presiden Prabowo ini, status keempat pulau secara resmi dinyatakan masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh. Pemerintah berharap penyelesaian ini membawa kejelasan hukum dan stabilitas di kawasan perbatasan kedua provinsi.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Aceh politik Indonesia Prabowo Subianto
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Jalan Soekarno-Hatta Bandung Macet Parah, Galian Jalan Akhirnya Ditutup Plat Besi

Pemprov Jabar Tegaskan Pendidikan SMA-SMK Negeri Gratis Dibiayai Pajak Masyarakat

Jabar Targetkan 5,4 Juta Pekerja Informal Dapat BPJS Ketenagakerjaan pada 2027

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa

Bursa Pilgub Jabar: Nama Purbaya Yudhi Sadewa Mulai Diperhitungkan, Parpol Pilih Wait and See

Deretan Fakta Tragedi Sepak Bola Tasikmalaya: Pemain Cibeureum Tutup Usia Saat Laga Baru Berjalan 5 Menit

Bikin Geleng-Geleng Kepala! Tahlilan ‘Sultan Lamongan’ Bagi-bagi Kipas Angin ke Ratusan Jemaah

Terpopuler
  • Proyek Kabel Gatot Subroto Bandung Amburadul, Internet IndiHome Mati Nyaris Sepekan dan Bikin Rugi
  • 118 Gempa dalam 38 Hari, Apa yang Sebenarnya Bergerak di Bawah Kabupaten Bandung?
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Bukan Uang Biasa? Jejak Tanda Tangan Purbaya di Rp100 Ribu Mulai Dicari Kolektor
  • Unjani dan Djarum Foundation Kolaborasi Dorong Green Campus dan Green Leadership
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.