Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

BREAKING! Persib Bandung Dikabarkan Gaet Winger Brasil dari Liga Kamboja

Minggu, 3 Mei 2026 20:18 WIB

HATI-HATI! Link Video Bandar Batang Bergetar Bisa Jadi Jebakan Batman

Minggu, 3 Mei 2026 19:09 WIB

Tragedi Internship Dokter Muda di Palembang, Kemenkes Turun Tangan Usut Dugaan Bullying

Minggu, 3 Mei 2026 18:47 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • BREAKING! Persib Bandung Dikabarkan Gaet Winger Brasil dari Liga Kamboja
  • HATI-HATI! Link Video Bandar Batang Bergetar Bisa Jadi Jebakan Batman
  • Tragedi Internship Dokter Muda di Palembang, Kemenkes Turun Tangan Usut Dugaan Bullying
  • Mojang Bandung Meta Meliani Halawa: Menenun Masa Depan Lewat Rajutan Bisnis Sejak Bangku Sekolah
  • Modal Kuat Persib! Federico Barba Ungkap Kondisi Tim Jelang Laga
  • Link Video ‘Bandar Membara Bergetar’ Trending, Warganet Diminta Waspada
  • Bukan Anak Biasa! Aksi Gila Elnathan di Lintasan Slalom Bikin Dunia Skating Heboh
  • Mencekam! Detik-Detik Longsor Hantam Proyek PLTA Upper Cisokan Viral
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 3 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Presiden Prabowo Tetapkan Empat Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh, Pemerintah Tegaskan Berdasar Data Sah

By Aga GustianaSelasa, 17 Juni 2025 19:35 WIB2 Mins Read
Presiden Prabowo. (Foto: BPMI Setpres)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan empat pulau yang sebelumnya disengketakan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara sebagai bagian dari wilayah administrasi Aceh. Keputusan ini diambil berdasarkan dokumen administratif resmi yang dimiliki pemerintah pusat.

“Keputusan ini diambil setelah dilakukan kajian menyeluruh terhadap dokumen yang ada. Berdasarkan hasil tersebut, pemerintah menyatakan keempat pulau tersebut merupakan bagian dari Aceh,” ungkap Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Empat pulau yang menjadi pusat polemik tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Penetapan ini diharapkan mampu meredam isu liar dan spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Baca Juga:  Kabar Kenaikan Gaji PNS Agustus 2025: Belum Ada Keputusan Resmi dari Pemerintah
4 pulau sengketa Aceh-Sumut. (Foto: Ist)

Menanggapi keputusan tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengapresiasi langkah cepat Presiden. Ia menyebut, DPR sebelumnya telah mendorong penyelesaian persoalan ini secara damai dan konstitusional. Rapat koordinasi lintas sektor pun telah digelar, dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. “Kesepakatan bersama sudah dicapai, ini hasil musyawarah yang solid,” ujarnya.

Sengketa batas wilayah ini mencuat setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025 yang sempat menetapkan keempat pulau tersebut masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Keputusan ini memicu reaksi keras dari masyarakat Aceh, khususnya di kawasan Aceh Singkil.

Menanggapi polemik itu, Kementerian Dalam Negeri melakukan penelusuran ulang yang dipimpin langsung oleh Wakil Mendagri Bima Arya Sugiarto. Dalam penyelidikan tersebut, ditemukan bukti baru atau novum yang memperkuat klaim Aceh atas keempat pulau. Penemuan ini merupakan hasil kajian bersama sejumlah lembaga, termasuk Kementerian Pertahanan, Badan Informasi Geospasial, dan unsur TNI.

Baca Juga:  Bak Langit dan Bumi! Perbandingan Mencolok Dapur MBG Indonesia vs Kyushoku Jepang

“Kami menemukan data baru setelah kajian lebih dalam bersama tim lintas instansi, termasuk para sejarawan dan ahli geospasial,” ujar Bima Arya, mantan Wali Kota Bogor, dalam keterangan pers di Kemendagri, Senin (16/6).

Baca Juga:  Aceh dan Sumatera Sedang Berbenah Venue, KONI Yakin PON XXI Siap Digelar Tahun Depan

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menyatakan pihaknya terbuka terhadap mekanisme hukum jika ada pihak yang ingin mengajukan keberatan. Ia juga menjelaskan bahwa keputusan awal dalam Kepmendagri tersebut dilakukan dalam rangka pendataan nama pulau untuk didaftarkan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sesuai mandat nasional.

“Kami siap menghadapi evaluasi, termasuk jika ada yang ingin menggugat melalui PTUN. Semua bisa diselesaikan sesuai hukum,” kata Tito.

Dengan keputusan terbaru Presiden Prabowo ini, status keempat pulau secara resmi dinyatakan masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh. Pemerintah berharap penyelesaian ini membawa kejelasan hukum dan stabilitas di kawasan perbatasan kedua provinsi.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Aceh berita nasional politik Indonesia Prabowo Subianto Pulau Lipan Pulau Mangkir Gadang Pulau Mangkir Ketek Pulau Panjang sengketa wilayah Sumatera Utara
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Tragedi Internship Dokter Muda di Palembang, Kemenkes Turun Tangan Usut Dugaan Bullying

Mojang Bandung Meta Meliani Halawa: Menenun Masa Depan Lewat Rajutan Bisnis Sejak Bangku Sekolah

Bukan Anak Biasa! Aksi Gila Elnathan di Lintasan Slalom Bikin Dunia Skating Heboh

Mencekam! Detik-Detik Longsor Hantam Proyek PLTA Upper Cisokan Viral

Ricuh May Day Bandung: 6 Pelajar Jadi Tersangka Perusakan Fasilitas Publik

Ilustrasi emas antam

Emas Antam Mulai Bergerak! Ini Daftar Lengkap Harga Hari Ini

Terpopuler
  • Link Video Viral Vell Blunder Durasi Panjang, Waspada Modus Phising!
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
  • Link Asli Video Bandar Membara Full Durasi, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Link Video Bandar Batang Membara Viral, Pemeran Sengaja Jual-Beli Konten?
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.