Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Jadwal Lengkap Persib Bandung di Super League 2026/2027: Langsung Hadapi Ujian Berat di Awal Musim

Kamis, 6 Agustus 2026 17:13 WIB

Bingung Masak Bekal Apa? Coba 4 Menu Mudah Ini, Dijamin Hemat dan Bikin Nagih

Kamis, 6 Agustus 2026 17:00 WIB

Polda Jabar Imbau Bobotoh Rayakan Kemenangan Persib dengan Tertib, Hindari Vandalisme dan Provokasi

Kamis, 6 Agustus 2026 16:48 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Jadwal Lengkap Persib Bandung di Super League 2026/2027: Langsung Hadapi Ujian Berat di Awal Musim
  • Bingung Masak Bekal Apa? Coba 4 Menu Mudah Ini, Dijamin Hemat dan Bikin Nagih
  • Polda Jabar Imbau Bobotoh Rayakan Kemenangan Persib dengan Tertib, Hindari Vandalisme dan Provokasi
  • Polisi Tangkap Pembuat Video AI Manipulasi Presiden Prabowo, Pelaku Ngaku Ingin Kontennya FYP
  • Marbot Masjid di Purwakarta Tewas Dibacok Tetangga Sendiri Saat Hendak Adzan
  • Igor Tolic Buka Peluang Mariano Peralta Starter di Final Persib vs Persebaya, Ini Alasannya
  • SDN 026 Bojongloa Sempat Digembok Ahli Waris, Disdik Bandung Siapkan Relokasi
  • Jadwal Final Piala Presiden 2026 Persib vs Persebaya: Jam Tayang dan Link Live Streaming
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 6 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Presiden Prabowo Tetapkan Empat Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh, Pemerintah Tegaskan Berdasar Data Sah

By Aga GustianaSelasa, 17 Juni 2025 19:35 WIB2 Mins Read
Presiden Prabowo. (Foto: BPMI Setpres)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan empat pulau yang sebelumnya disengketakan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara sebagai bagian dari wilayah administrasi Aceh. Keputusan ini diambil berdasarkan dokumen administratif resmi yang dimiliki pemerintah pusat.

“Keputusan ini diambil setelah dilakukan kajian menyeluruh terhadap dokumen yang ada. Berdasarkan hasil tersebut, pemerintah menyatakan keempat pulau tersebut merupakan bagian dari Aceh,” ungkap Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Empat pulau yang menjadi pusat polemik tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Penetapan ini diharapkan mampu meredam isu liar dan spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

4 pulau sengketa Aceh-Sumut. (Foto: Ist)

Menanggapi keputusan tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengapresiasi langkah cepat Presiden. Ia menyebut, DPR sebelumnya telah mendorong penyelesaian persoalan ini secara damai dan konstitusional. Rapat koordinasi lintas sektor pun telah digelar, dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. “Kesepakatan bersama sudah dicapai, ini hasil musyawarah yang solid,” ujarnya.

Sengketa batas wilayah ini mencuat setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025 yang sempat menetapkan keempat pulau tersebut masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Keputusan ini memicu reaksi keras dari masyarakat Aceh, khususnya di kawasan Aceh Singkil.

Menanggapi polemik itu, Kementerian Dalam Negeri melakukan penelusuran ulang yang dipimpin langsung oleh Wakil Mendagri Bima Arya Sugiarto. Dalam penyelidikan tersebut, ditemukan bukti baru atau novum yang memperkuat klaim Aceh atas keempat pulau. Penemuan ini merupakan hasil kajian bersama sejumlah lembaga, termasuk Kementerian Pertahanan, Badan Informasi Geospasial, dan unsur TNI.

“Kami menemukan data baru setelah kajian lebih dalam bersama tim lintas instansi, termasuk para sejarawan dan ahli geospasial,” ujar Bima Arya, mantan Wali Kota Bogor, dalam keterangan pers di Kemendagri, Senin (16/6).

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menyatakan pihaknya terbuka terhadap mekanisme hukum jika ada pihak yang ingin mengajukan keberatan. Ia juga menjelaskan bahwa keputusan awal dalam Kepmendagri tersebut dilakukan dalam rangka pendataan nama pulau untuk didaftarkan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sesuai mandat nasional.

“Kami siap menghadapi evaluasi, termasuk jika ada yang ingin menggugat melalui PTUN. Semua bisa diselesaikan sesuai hukum,” kata Tito.

Dengan keputusan terbaru Presiden Prabowo ini, status keempat pulau secara resmi dinyatakan masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh. Pemerintah berharap penyelesaian ini membawa kejelasan hukum dan stabilitas di kawasan perbatasan kedua provinsi.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Aceh berita nasional politik Indonesia Prabowo Subianto Pulau Lipan Pulau Mangkir Gadang Pulau Mangkir Ketek Pulau Panjang sengketa wilayah Sumatera Utara
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Polda Jabar Imbau Bobotoh Rayakan Kemenangan Persib dengan Tertib, Hindari Vandalisme dan Provokasi

Polisi Tangkap Pembuat Video AI Manipulasi Presiden Prabowo, Pelaku Ngaku Ingin Kontennya FYP

Marbot Masjid di Purwakarta Tewas Dibacok Tetangga Sendiri Saat Hendak Adzan

SDN 026 Bojongloa Sempat Digembok Ahli Waris, Disdik Bandung Siapkan Relokasi

Ilustrasi bayi

Viral Penemuan Bayi 8 Bulan di Pangandaran, Sejumlah Warga Berebut Adopsi

Pria Asal Cimahi Diringkus Polisi Gara-gara Edit Video Prabowo Pakai AI

Terpopuler
  • FOTO: Dedikasi Tanpa Batas Tim Medis Mengawal Keselamatan Laga Piala Presiden 2026
  • 16 Bakal Calon Presidium MW KAHMI Jabar Jalani Verifikasi, Siapkan Pemimpin Baru Periode 2026-2031
  • Pengelola Harian SixNine Buka Suara soal Dugaan Penebangan Pohon di Jalan Riau: Kami Hanya Jalankan Operasional
  • Cara Nonton Link Live Streaming Persib vs Tampines Rovers Malam Ini di Piala Presiden 2026
  • Gebrakan atau Kontroversi? Polemik Hadiah Tangkap Begal ala Dedi Mulyadi di Tengah Resah Warga Jabar
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.