Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Nyaris Dibakar Hidup-Hidup! Polisi Gagalkan Penyekapan 3 Anak di Bandung

Rabu, 13 Mei 2026 13:45 WIB

Link Asli Video Viral? Guru Vs Murid Durasi 6 Menit Bikin Penasaran Publik

Rabu, 13 Mei 2026 13:35 WIB

Duka di Karawang dan Teror di Bandara: Persib Buka Suara Soal Rentetan Insiden Usai Kontra Persija

Rabu, 13 Mei 2026 13:17 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Nyaris Dibakar Hidup-Hidup! Polisi Gagalkan Penyekapan 3 Anak di Bandung
  • Link Asli Video Viral? Guru Vs Murid Durasi 6 Menit Bikin Penasaran Publik
  • Duka di Karawang dan Teror di Bandara: Persib Buka Suara Soal Rentetan Insiden Usai Kontra Persija
  • Viral Dugaan Intimidasi Siswi Peserta LCC 4 Pilar MPR 2026 di Kalbar, Muncul Ancaman Somasi!
  • Krisis Energi Global Mengancam, Masyarakat Diminta Hemat BBM: Saatnya Ubah Gaya Hidup!
  • Geger! Video Guru Bahasa Inggris Viral di TikTok, Link Full Bikin Netizen Penasaran
  • Persib Bandung Mengganas! Incar Trio Asing Mematikan untuk Musim Depan, Siapa Saja?
  • Kemenag Siapkan 88 Titik Rukyatul Hilal, Ini Jadwal Lengkapnya
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 13 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Presidential Threshold Dihapus, PBNU Ingatkan Potensi Lonjakan Jumlah Capres dan Cawapres

By Putra JuangSenin, 6 Januari 2025 08:30 WIB3 Mins Read
Ketum PBNU Gus Yahya Cholil Staquf. (Foto: NU Online/Suwitno)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengingatkan lembaga tinggi negara yang berurusan dengan pemilihan umum untuk mengantisipasi lonjakan jumlah calon presiden dan wakil presiden serta munculnya parpol-parpol baru yang hanya sekadar menjadi kendaraan politik.

Hal itu disampaikan Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menanggapi dihapusnya ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden atau presidential threshold oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Tapi jangan sampai orang hanya bikin partai politik hanya sekadar untuk nyalon nantikan kasihan KPU-nya, kasihan yang nyoblos juga kalau calonnya kebanyakan,” ucap Gus Yahya, dikutip laman NU Online, Senin (6/1/2025).

Gus Yahya tidak memungkiri bahwa banyak sekali kader-kader NU yang berada di dalam parpol. Dia mengatakan, urusan penghapusan ambang batas itu adalah urusannya lembaga-lembaga yang berurusan langsung dengan perpolitikan, termasuk partai politik.

Baca Juga:  PBNU: Masyarakat Ingin Proses Pilkada Tak Cederai Demokrasi

“Buat kami, kami tidak menganggap ini sebagai domain dari NU, karena demokrasi itu tiangnya atau fondasinya adalah partai-partai politik jadi ini domain partai politik, demokrasi kita, demokrasi melalui partai-partai politik, maka pertama-tama partai politik ini harus diberikan kepercayaan untuk membangun konstruksi demokrasi di Indonesia ke depan,” tuturnya.

Gus Yahya menegaskan bahwa posisi NU dan warganya adalah sebagai pencoblos. Sehingga jika diberi kesempatan untuk mencoblos atau tidak, maka dilakukan tergantung ketentuan yang sudah ditetapkan MK.

“Soal siapa yang boleh nyalon atau tidak inikan domain dari aktor-aktor politik dan kelembagaan yaitu partai-partai, DPR dan lain sebagainya,” ungkapnya.

Baca Juga:  Resmi: Gus Yahya Dipecat dari Posisi Ketum PBNU, Wewenang Dicabut Total

Gus Yahya tak meragukan putusan MK selama ini. Dirinya meyakini bahwa putusan MK memiliki nalar konstitusinya sendiri dengan apa yang menurut MK lebih konstitusional. Sementara baginya, aktor-aktor politik memiliki visi tentang bagaimana tipe politik di Indonesia.

“Ke depan harus diciptakan supaya ada keseimbangan tuntutan demokratisasi, efisiensi manajemen produktivitas. Kita tidak hanya berpikir asal dengan melibatkan sistem politik yang tidak efisien, tentu tidak. Tentu yang harus kita ketahui prinsipnya itu ada di pemimpin politik,” jelasnya.

Gus Yahya mendorong agar demokrasi perlu dipelihara oleh parpol, sehingga parpol dapat bekerja untuk rakyat. Hal itu dibutuhkan dengan adanya sistem kepercayaan rakyat terhadap parpol.

Baca Juga:  PBNU Umumkan Awal Bulan Sya'ban 1446 H Jatuh pada 31 Januari 2025

“Kita buruh adanya kepercayaan atau trust rakyat terhadap partai-partai politik sebagai jembatan menyambungkan aspirasi kepada instansi politik di tingkat negara pemerintahan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua MK, Suhartoyo menghapus soal presidential threshold usai dinilai melanggar hak politik dan kedaulatan rakyat sebagaimana tercantum dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

MK juga telah menerima gugatan Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 digugat oleh empat orang pemohon asal Universitas Islam Negeri Sunan Kali Jaga (UIN SUKA), Yogyakarta, yaitu Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirl Fatna.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Gus Yahya PBNU Presidential Threshold
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Nyaris Dibakar Hidup-Hidup! Polisi Gagalkan Penyekapan 3 Anak di Bandung

Viral Dugaan Intimidasi Siswi Peserta LCC 4 Pilar MPR 2026 di Kalbar, Muncul Ancaman Somasi!

Ilustrasi isi BBM

Krisis Energi Global Mengancam, Masyarakat Diminta Hemat BBM: Saatnya Ubah Gaya Hidup!

Kemenag Siapkan 88 Titik Rukyatul Hilal, Ini Jadwal Lengkapnya

NASIB TRAGIS MC SHINDY! Dipecat, Diboikot, hingga Digugat ke Pengadilan Usai Rendahkan Siswa SMAN 1 Pontianak

DULU PAKAI TONGKAT, SEKARANG ANGKAT BEBAN! Kisah Ajaib Nenek 61 Tahun yang Bikin Netizen Melongo!

Terpopuler
  • Link Full Video Guru Bahasa Inggris Viral Banyak Dicari, Publik Diingatkan Bahaya Phishing
  • Link Video Guru Bahasa Inggris Viral Berdurasi Panjang Ramai Dicari, Ini Faktanya
  • Link Video Bu Guru Bahasa Inggris Diburu Netizen, Identitas Pemeran Masih Misterius
  • Persib Bandung Gigit Jari? Striker Abroad Timnas Indonesia Dipastikan Bertahan di Eropa Musim Depan
  • Heboh! Link Video Viral Guru Bahasa Inggris Full Durasi Ramai Dicari Netizen
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.