Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Dulu Tidur di Kolong Jembatan, Kini Ditakuti Jendral! Kisah Akhir Kamaruddin Simanjuntak yang Bikin Haru

Senin, 19 Oktober 2026 14:02 WIB

Resah Aksi Matel di Sukabumi: Motor Lunas Dicegat, Telat Bayar Dimintai Uang Tebusan

Senin, 19 Oktober 2026 13:19 WIB

Bandung Ngelekeb dan Berpolusi, BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas Menyengat

Senin, 19 Oktober 2026 13:02 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Dulu Tidur di Kolong Jembatan, Kini Ditakuti Jendral! Kisah Akhir Kamaruddin Simanjuntak yang Bikin Haru
  • Resah Aksi Matel di Sukabumi: Motor Lunas Dicegat, Telat Bayar Dimintai Uang Tebusan
  • Bandung Ngelekeb dan Berpolusi, BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas Menyengat
  • Menang Tipis atas Persik, Persib Hanya Berjarak 2 Poin dari Puncak Klasemen
  • Dari ‘Si Euweuh Kacape’ Hingga ‘Iron Man’, Eliano Reijnders Makin Vital bagi Persib Bandung
  • Kisah Pilu Remaja Tasikmalaya, Jadi Korban Pencabulan Ayah Kandung Usai Ditinggal Ibu
  • Miris! Dua Anak Diduga Gunting Alat Kelamin Balita 3 Tahun di Karawang
  • Tebus Luka Asian Games, Fajar/Fikri Akhirnya Juara Denmark Open
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 19 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

PSU Pilbup Tasikmalaya Digelar 19 April 2025, Berikut Tahapannya

By Aga GustianaSenin, 10 Maret 2025 14:29 WIB2 Mins Read
Ilustrasi surat suara. (Foto: Perludem).
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Bupati (Pilbup) Tasikmalaya dijadwalkan berlangsung pada 19 April 2025. Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon petahana, Ade Sugianto, yang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena telah menjabat selama dua periode.

Ketua KPU Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat, mengungkapkan bahwa KPU RI telah mengeluarkan surat terkait tahapan serta jadwal pencalonan dan pemungutan suara ulang di enam daerah, termasuk Kabupaten Tasikmalaya.

Tahapan Kampanye PSU

Menurut Ahmad, tahapan PSU dimulai dengan kampanye yang berlangsung selama 21 hari, mulai 26 Maret hingga 15 April 2025. Kampanye ini mencakup berbagai kegiatan, seperti pertemuan terbatas, tatap muka, debat publik, penyebaran bahan kampanye, hingga pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Baca Juga:  KPU Tutup Akses Ijazah Capres dan Cawapres, Ini Alasannya!

“Kampanye akan dilaksanakan selama 21 hari, dari 26 Maret hingga 15 April 2025. Setelah itu, ada masa tenang selama tiga hari, yaitu 16-18 April 2025,” jelas Ahmad pada Senin (10/3/2025).

Tahap Pemungutan dan Penghitungan Suara

Setelah masa kampanye berakhir, tahapan persiapan pemungutan suara akan dimulai. Berikut jadwalnya:

  • 15-18 April 2025: Pengumuman dan pemberitahuan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
  • 16-18 April 2025: Penyampaian formulir C pemberitahuan kepada pemilih.
  • 18 April 2025: Penyiapan TPS.
  • 19 April 2025: Pemungutan dan penghitungan suara. Jika belum selesai, perpanjangan maksimal 12 jam hingga 20 April 2025.
  • 19-25 April 2025: Pengumuman hasil penghitungan suara di TPS.
Baca Juga:  KPU Ubah Lokasi Penyelenggaraan Debat Perdana Cawapres 2024

Tahap Rekapitulasi dan Penetapan Hasil

Setelah pemungutan suara selesai, rekapitulasi hasil suara dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

  • 20-22 April 2025: Penyampaian hasil penghitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK.
  • 20-24 April 2025: Rekapitulasi suara tingkat kecamatan oleh PPK.
  • 20-26 April 2025: Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan.
  • 21-26 April 2025: Rekapitulasi hasil suara tingkat kabupaten dan penetapan hasil pemilihan.

Ahmad menegaskan, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan maksimal tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi memberitahukan tidak adanya permohonan perselisihan hasil. Jika ada sengketa hasil di MK, maka penetapan dilakukan maksimal tiga hari setelah putusan MK diterima oleh KPU.

Baca Juga:  KPU Tetapkan Dua Jurnalis TVRI Sebagai Moderator Debat Pilpres 2024

“Penetapan pasangan calon terpilih dilakukan tanpa permohonan perselisihan hasil maksimal tiga hari setelah pemberitahuan dari MK. Jika ada sengketa, penetapan dilakukan maksimal tiga hari setelah putusan MK diterima KPU,” ujar Ahmad.

Dengan jadwal yang telah ditetapkan, KPU berharap pelaksanaan PSU Pilbup Tasikmalaya dapat berjalan lancar dan demokratis. Masyarakat pun diimbau untuk berpartisipasi aktif dalam menentukan pemimpin daerahnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

KPU PSU Tasikmalaya
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Dulu Tidur di Kolong Jembatan, Kini Ditakuti Jendral! Kisah Akhir Kamaruddin Simanjuntak yang Bikin Haru

Resah Aksi Matel di Sukabumi: Motor Lunas Dicegat, Telat Bayar Dimintai Uang Tebusan

Bandung Ngelekeb dan Berpolusi, BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas Menyengat

Pelecehan Seksual

Kisah Pilu Remaja Tasikmalaya, Jadi Korban Pencabulan Ayah Kandung Usai Ditinggal Ibu

Miris! Dua Anak Diduga Gunting Alat Kelamin Balita 3 Tahun di Karawang

Pabrik Obat Keras Ilegal di Kopo Bandung Digerebek, Produksi Ditaksir 256 Juta Butir

Terpopuler
  • Humas Era Digital Tak Cukup Viral! Mahasiswa UIN Bandung Dibekali Strategi Algoritma hingga Etika
  • Ramai Kritik Ornamen Candi di Gedung Sate, Warga Sentil Dedi Mulyadi: Estetik Henteu, Fungsional Komo!
  • 100 Persen Pulih, Beckham Putra Bakal Jadi Senjata Persib Kontra Persik Kediri?
  • Siap-siap Cair! Panduan Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Oktober-Desember 2026 Pakai NIK KTP
  • Dedi Mulyadi Marah Ditagih Jalan Rusak, Pengamat: Batas Wewenang Bukan Alasan!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.