Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Tak Perlu ke Dinsos! Begini Cara Cek Bansos September 2026 dan Desil DTSEN Lewat HP

Kamis, 3 September 2026 05:00 WIB

5 Hotel Murah di Braga Bandung, Mulai Rp95 Ribuan Cocok untuk Staycation Hemat

Kamis, 3 September 2026 04:00 WIB

PKH September 2026 Belum Cair? Cek Status Bansos Lewat HP dengan Cara Ini

Kamis, 3 September 2026 03:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Tak Perlu ke Dinsos! Begini Cara Cek Bansos September 2026 dan Desil DTSEN Lewat HP
  • 5 Hotel Murah di Braga Bandung, Mulai Rp95 Ribuan Cocok untuk Staycation Hemat
  • PKH September 2026 Belum Cair? Cek Status Bansos Lewat HP dengan Cara Ini
  • Bansos September 2026 Cair? PKH dan BPNT Masuk Tahap 3, Cek Jadwalnya
  • Sherina Munaf Turun Langsung Padamkan Karhutla Kalteng, Cerita Kabut Asap Bikin Sesak
  • Terungkap! Jejak Pelaku Mayat dalam Kardus di Bandung, Sempat Minta Bantuan Tetangga
  • Super League 2026/27 Punya Aturan Baru? Ini Batas Pemain Asing yang Boleh Tampil
  • Jadi Temuan Audit, Farhan Tetap Ingin Lanjutkan Braga Beken dan CFD
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 3 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

PSU Pilbup Tasikmalaya Digelar 19 April 2025, Berikut Tahapannya

By Aga GustianaSenin, 10 Maret 2025 14:29 WIB2 Mins Read
Ilustrasi surat suara pemilu. (Foto: Perludem).
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Bupati (Pilbup) Tasikmalaya dijadwalkan berlangsung pada 19 April 2025. Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon petahana, Ade Sugianto, yang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena telah menjabat selama dua periode.

Ketua KPU Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat, mengungkapkan bahwa KPU RI telah mengeluarkan surat terkait tahapan serta jadwal pencalonan dan pemungutan suara ulang di enam daerah, termasuk Kabupaten Tasikmalaya.

Tahapan Kampanye PSU

Menurut Ahmad, tahapan PSU dimulai dengan kampanye yang berlangsung selama 21 hari, mulai 26 Maret hingga 15 April 2025. Kampanye ini mencakup berbagai kegiatan, seperti pertemuan terbatas, tatap muka, debat publik, penyebaran bahan kampanye, hingga pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Baca Juga:  KPU Jabar Ungkap 32 Ribu Lebih Penyandang Disabilitas Mental Jadi Pemilih pada Pemilu 2024

“Kampanye akan dilaksanakan selama 21 hari, dari 26 Maret hingga 15 April 2025. Setelah itu, ada masa tenang selama tiga hari, yaitu 16-18 April 2025,” jelas Ahmad pada Senin (10/3/2025).

Tahap Pemungutan dan Penghitungan Suara

Setelah masa kampanye berakhir, tahapan persiapan pemungutan suara akan dimulai. Berikut jadwalnya:

  • 15-18 April 2025: Pengumuman dan pemberitahuan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
  • 16-18 April 2025: Penyampaian formulir C pemberitahuan kepada pemilih.
  • 18 April 2025: Penyiapan TPS.
  • 19 April 2025: Pemungutan dan penghitungan suara. Jika belum selesai, perpanjangan maksimal 12 jam hingga 20 April 2025.
  • 19-25 April 2025: Pengumuman hasil penghitungan suara di TPS.
Baca Juga:  Kenakan Pakaian Betawi, Ridwan Kamil-Suswono Daftar Pilgub Jakarta

Tahap Rekapitulasi dan Penetapan Hasil

Setelah pemungutan suara selesai, rekapitulasi hasil suara dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

  • 20-22 April 2025: Penyampaian hasil penghitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK.
  • 20-24 April 2025: Rekapitulasi suara tingkat kecamatan oleh PPK.
  • 20-26 April 2025: Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan.
  • 21-26 April 2025: Rekapitulasi hasil suara tingkat kabupaten dan penetapan hasil pemilihan.

Ahmad menegaskan, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan maksimal tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi memberitahukan tidak adanya permohonan perselisihan hasil. Jika ada sengketa hasil di MK, maka penetapan dilakukan maksimal tiga hari setelah putusan MK diterima oleh KPU.

Baca Juga:  Timnas Amin Desak KPU Tanggapi Persoalan Debat Capres-Cawapres

“Penetapan pasangan calon terpilih dilakukan tanpa permohonan perselisihan hasil maksimal tiga hari setelah pemberitahuan dari MK. Jika ada sengketa, penetapan dilakukan maksimal tiga hari setelah putusan MK diterima KPU,” ujar Ahmad.

Dengan jadwal yang telah ditetapkan, KPU berharap pelaksanaan PSU Pilbup Tasikmalaya dapat berjalan lancar dan demokratis. Masyarakat pun diimbau untuk berpartisipasi aktif dalam menentukan pemimpin daerahnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

KPU PSU Tasikmalaya
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Tak Perlu ke Dinsos! Begini Cara Cek Bansos September 2026 dan Desil DTSEN Lewat HP

PKH September 2026 Belum Cair? Cek Status Bansos Lewat HP dengan Cara Ini

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Bansos September 2026 Cair? PKH dan BPNT Masuk Tahap 3, Cek Jadwalnya

Sherina Munaf Turun Langsung Padamkan Karhutla Kalteng, Cerita Kabut Asap Bikin Sesak

Terungkap! Jejak Pelaku Mayat dalam Kardus di Bandung, Sempat Minta Bantuan Tetangga

Jadi Temuan Audit, Farhan Tetap Ingin Lanjutkan Braga Beken dan CFD

Terpopuler
  • Benarkah Azab? Di Balik Narasi Bencana Nepal dan Isu Perusakan Masjid yang Viral
  • PPIH 2027 Resmi Dibuka! Cek Syarat, Formasi, Jadwal CAT dan Cara Daftarnya
  • Indramayu REANG Bergerak Cepat: Lumbung Pangan, Sekolah Rakyat, dan 6 Kawasan Industri Siap Geliat
  • Terbongkar Sosok Melva Pardede! Sebut Ojol Dikhianati Botok Pati CS, Ternyata Cuma Driver Jadi-jadian?
  • Game Free Fire
    Klaim Senjata & Emote Langka Gratis! Kode Redeem FF Terbaru Sabtu 29 Agustus 2026, Cek Cara Klaimnya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.