bukamata.id – Bangunan wisata Hibisc Fantasy di kawasan Puncak, Bogor, mulai dibongkar sejak Kamis (6/3/2025). Pembongkaran ini dilakukan atas perintah langsung Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, setelah destinasi rekreasi tersebut dinyatakan tidak memiliki izin resmi dan dianggap merusak lingkungan.
PT Jaswita Jabar, induk perusahaan pengelola Hibisc Fantasy melalui anak perusahaannya, PT Jaswita Lestari Jaya (JLJ), mengakui bahwa bangunan tersebut memang seharusnya dibongkar karena tidak memiliki izin resmi.
“PT Jaswita Jabar sebagai BUMD akan mengikuti kebijakan Pak Gubernur. Memang sudah selayaknya bangunan yang tidak berizin untuk dibongkar,” ujar Direktur PT Jaswita Jabar, Wahyu Nugroho, Jumat (7/3/2025).
Selain dikelola oleh JLJ, kawasan Hibisc Fantasy juga dikembangkan oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII serta mitra investor dan operator. Setelah dibongkar, Wahyu menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek tersebut, termasuk upaya mengembalikan fungsi lahan sebagai area resapan air.
“PT Jaswita Jabar akan meminta JLJ untuk melakukan evaluasi menyeluruh terkait Hibisc Fantasy, termasuk menentukan langkah selanjutnya. Semua kebijakan yang diambil harus sejalan dengan arahan Pak Gubernur untuk menjaga fungsi kawasan Puncak sebagai area resapan air,” jelasnya.
Pemprov Jabar telah melanjutkan pembongkaran bangunan di area Hibisc Fantasy. Gubernur Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa dari total 35 bangunan wisata yang ada, hanya 14 bangunan yang memiliki izin resmi yang diajukan ke Pemkab Bogor.
“Saat ini, langkah yang bisa dilakukan Pemprov Jabar adalah mengidentifikasi dan memitigasi pelanggaran yang terjadi, baik dari sisi aspek lingkungan maupun pembangunan,” ujar Dedi.
Dedi juga menyoroti ketidaksesuaian jumlah izin yang diajukan oleh pengelola kawasan wisata tersebut. “Dari sini terlihat bahwa perusahaan pengelola hanya mengajukan izin untuk 14 bangunan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Badan Penanaman Modal Satu Pintu,” tambahnya.
Pembongkaran ini menjadi langkah tegas Pemprov Jabar dalam menertibkan bangunan wisata yang tidak berizin serta menjaga keseimbangan ekosistem di kawasan Puncak yang berfungsi sebagai daerah resapan air.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











