bukamata.id – Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) mulai mengambil langkah serius dalam menyelesaikan persoalan serah terima prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dari pengembang perumahan. Hingga kini, baru 65 dari 187 pengembang yang telah menyerahkan aset PSU kepada pemerintah daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperkim Purwakarta, Dian Ardiansyah, menyampaikan bahwa upaya pemanggilan pengembang akan dilakukan secara bertahap dan menyeluruh. Hal ini penting untuk menjamin keberlanjutan pengelolaan infrastruktur di kawasan perumahan.
“Penyerahan PSU sangat krusial karena menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melakukan pemeliharaan dan pengembangan lingkungan permukiman,” ujar Dian.
Menurutnya, banyak kendala yang muncul akibat belum tuntasnya proses serah terima ini. Salah satu dampak nyata adalah terhambatnya pengajuan bantuan atau perbaikan infrastruktur oleh warga perumahan. Pemerintah daerah tidak dapat mengalokasikan anggaran untuk pembangunan jalan, drainase, atau penerangan jika aset belum resmi menjadi milik pemerintah.
Salah satu contoh kasus yang mencuat terjadi di sebuah perumahan di Kecamatan Purwakarta Kota, di mana ratusan warga harus bersabar selama belasan tahun lantaran kawasan mereka belum tersentuh pembangunan akibat status aset yang belum jelas.
Dian menegaskan bahwa kewajiban penyerahan PSU telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Prasarana, Sarana, dan Utilitas pada Perumahan dan Permukiman.
Namun begitu, ia mengakui masih ada sejumlah tantangan dalam proses ini. Beberapa pengembang sulit dihubungi, sementara sebagian lainnya belum merampungkan pembangunan.
“Sejak tiga tahun terakhir, kami terus mengundang para pengembang untuk memaparkan kesiapan mereka terkait penyediaan PSU dan dokumen administratifnya. Pemanggilan akan terus dilakukan hingga semua kewajiban dipenuhi,” tambah Dian.
Adapun PSU yang wajib diserahkan meliputi jaringan jalan, sistem drainase, dan fasilitas pengelolaan sampah. Pemerintah berharap, dengan penyerahan aset yang tuntas, kualitas lingkungan perumahan dapat ditingkatkan dan hak-hak warga lebih terlindungi.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










