bukamata.id – Aksi kriminal memilukan terjadi di tengah suasana bulan suci di Kabupaten Garut. Seorang pria paruh baya berinisial US (54), yang dikenal sebagai pengajar di sebuah madrasah, diringkus aparat kepolisian usai diduga kuat melakukan tindak asusila terhadap seorang anak di bawah umur.
Insiden memilukan ini berlangsung di Kecamatan Leles pada Jumat malam (13/3) sekitar pukul 19.45 WIB. Ironisnya, pelaku melancarkan aksinya saat sebagian besar warga sedang berada di masjid untuk menunaikan ibadah salat tarawih.
Modus Pengobatan Alternatif Berujung Petaka
US mendatangi kediaman korban dengan dalih ingin memberikan pengobatan kepada nenek korban yang sedang terbaring sakit. Karena latar belakangnya sebagai guru ngaji, keluarga korban awalnya menyambut baik kedatangan pelaku tanpa sedikit pun rasa curiga.
Pelaku kemudian masuk ke dalam kamar dengan alasan ingin membacakan doa agar sang nenek segera sembuh. Namun, di dalam ruangan tersebut, US justru mengincar cucu korban yang masih berusia 13 tahun. Kedok pelaku akhirnya terbongkar saat sang nenek memergoki langsung perbuatan tidak senonoh tersebut dan seketika berteriak meminta bantuan penduduk sekitar.
Beruntung, personel Babinsa dan Bhabinkamtibmas segera tiba di lokasi untuk mengamankan pelaku dari potensi amukan massa.
Penjelasan Resmi Pihak Kepolisian
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengonfirmasi bahwa saat ini tersangka telah mendekam di balik jeruji besi Mapolres Garut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Benar, ada seorang pria yang diamankan terkait dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah Leles. Saat ini sudah dilakukan penahanan,” tegas Joko dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut, Joko memverifikasi profesi pelaku yang memang aktif di lingkungan pendidikan agama setempat. “Ngajar di madrasah itu. Jadi guru ngaji,” tambah Joko.
Penanganan Kasus oleh Unit PPA
Penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Garut kini tengah melakukan pendalaman secara intensif. Sejumlah saksi kunci dan korban telah dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara.
“Kami pastikan akan ditangani dengan tepat sesuai aturan yang berlaku,” tutup Joko mengakhiri penjelasannya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










