Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Game Free Fire

Kesempatan Terbatas! Klaim Deretan Kode Redeem FF 15 Juni 2026 untuk Dapatkan Skin dan Bundle Premium Gratis

Senin, 15 Juni 2026 10:08 WIB

Dari Industri Dewasa ke Nuray Istiqbal: Kisah Hijrah Rae Lil Black Kini Dipertanyakan Netizen

Senin, 15 Juni 2026 10:02 WIB

Cek Katalog Promo Superindo 15-18 Juni 2026 Lengkap dengan Diskon 1 Hari dan Paket Borongan Murah

Senin, 15 Juni 2026 09:41 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kesempatan Terbatas! Klaim Deretan Kode Redeem FF 15 Juni 2026 untuk Dapatkan Skin dan Bundle Premium Gratis
  • Dari Industri Dewasa ke Nuray Istiqbal: Kisah Hijrah Rae Lil Black Kini Dipertanyakan Netizen
  • Cek Katalog Promo Superindo 15-18 Juni 2026 Lengkap dengan Diskon 1 Hari dan Paket Borongan Murah
  • Katalog Promo Indomaret 15-21 Juni 2026: Edisi Spesial Festival Hijriah Bertabur Diskon Kebutuhan Dapur!
  • Panduan Modal UMKM: Tabel Angsuran KUR BRI Rp100 Juta Beserta Syarat dan Cara Daftar Online
  • Kuota SPMB Jakarta 2026 Tembus 245 Ribu Kursi: Ada Jalur Sekolah Swasta Gratis!
  • Krisis SPMB Jabar 2026: Orang Tua Mengamuk, Pejabat Dicopot, Gubernur Cukup Minta Maaf?
  • Harga Emas Hari Ini 15 Juni 2026, Simak Rincian Modal Investasi Antam hingga Cetakan UBS
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 15 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Guru Ngaji di Pangandaran Diduga Cabuli 7 Murid, Modus Turunkan Ilmu

By Aga GustianaRabu, 10 September 2025 18:12 WIB2 Mins Read
Pelecehan Seksual
Kasus pelecehan seksual. Foto: ilustrasi/Shutterstock/Peter Leee
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Seorang guru ngaji berinisial AA (50) di wilayah Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran, ditangkap polisi lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya. Setidaknya tujuh anak telah melaporkan perilaku oknum tersebut.

Laporan Awal dan Penanganan Polisi

Kasatreskrim Polres Pangandaran, AKP Idas Wardias, mengatakan kasus ini pertama kali terungkap dari laporan salah satu korban pada 22 Agustus 2025 lalu kepada unit PPA.

“Jadi salah satu anak tersebut merasakan sakit di kemaluannya dan langsung mengadu kepada orang tuanya, setelah itu mengadu kepada unit PPA,” kata Idas kepada wartawan, Rabu (9/10/2025).

Baca Juga:  Hendak Menolong Teman, Warga Asal Bandung Tewas Terseret Arus di Pantai Pangandaran

Modus Pelaku

Idas menjelaskan, hasil penyidikan menunjukkan pelaku tidak sampai melakukan hubungan intim, melainkan hanya melakukan tindakan pegang-pegang.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tidak sampai berhubungan intim, jadi hanya dipegang-pegang saja,” ujarnya.

Pelaku menjanjikan untuk menurunkan ilmu agar murid bisa cepat mengaji, sebagai modus melakukan perbuatan cabul.

“Jadi si guru ngaji ini menjanjikan untuk menurunkan ilmunya agar bisa cepat mengaji kepada para muridnya, lalu dilakukanlah perbuatan tersebut,” jelasnya.

Baca Juga:  Liburan Berujung Tragis! Wisatawan Asal Bandung Hilang Terseret Ombak di Pangandaran

Korban Lain dan Lokasi Kejadian

Setelah laporan awal, muncul enam korban tambahan yang mengalami perlakuan serupa. “Pelaku melakukan aksinya di sebuah musala,” ucap Idas.

AA yang merupakan warga Kabupaten Ciamis mengakui perbuatannya. Meskipun sudah memiliki istri dan anak, ia melakukan tindakan cabul terhadap muridnya.

“Guru tersebut sudah punya istri dan anak,” kata Idas.

Baca Juga:  4 Hidden Gem Wisata Alam di Pangandaran, Cocok Buat Healing!

Proses Hukum

Terduga pelaku kini dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Terduga terkena Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana dirubah terakhir dengan UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana,” pungkasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

guru ngaji Kasus Pelecehan Pangandaran pencabulan anak Polres Pangandaran UU Perlindungan Anak
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Krisis SPMB Jabar 2026: Orang Tua Mengamuk, Pejabat Dicopot, Gubernur Cukup Minta Maaf?

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Resmi! Jadwal Bansos Juni 2026 Keluar, Penerima Bisa Dapat hingga Rp2,7 Juta

Luar Biasa! Irfan Hakim Sapu Bersih Gelar di Koi Show 2026, Kohaku Jadi Bintang Utama

Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri

Pro-Kontra Razia Outfit Jogging di Aceh: Aturan Daerah vs Gaya Hidup Modern, Siapa yang Salah?

Hasil PCMB Jabar 2026 Resmi Diumumkan, Ini Aturan Wajib Daftar Ulang atau Calon Siswa Bisa Gugur

Terpopuler
  • Viral! Link Video Full Durasi Cut Salwa Ramai Diburu Netizen, Apa Isinya?
  • Dari Buku ‘Broken Strings’ Sampai Urusan Istri: Mengapa Eza Gionino dan Robby Tremonti Mendadak Panas?
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
  • Link Asli Video Cut Salwa di Hotel Diburu Warganet, Apa Isinya?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.