Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Harga Ayam di Bandung Tembus Rp48 Ribu, Pedagang Sebut Naik Sejak MBG Kembali Berjalan

Jumat, 31 Juli 2026 13:28 WIB

Masya Allah! Reaksi Luar Biasa Jury Iran Lihat Qori Cilik Indonesia Muhammad Najmi Alvaro

Jumat, 31 Juli 2026 13:20 WIB
Game Free Fire

Garena Bagikan Kode Redeem FF Hari Ini, Survivor Bisa Dapat Bundle Eksklusif dan Senjata Gratis

Jumat, 31 Juli 2026 12:43 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Harga Ayam di Bandung Tembus Rp48 Ribu, Pedagang Sebut Naik Sejak MBG Kembali Berjalan
  • Masya Allah! Reaksi Luar Biasa Jury Iran Lihat Qori Cilik Indonesia Muhammad Najmi Alvaro
  • Garena Bagikan Kode Redeem FF Hari Ini, Survivor Bisa Dapat Bundle Eksklusif dan Senjata Gratis
  • Bukan Gangguan Jiwa, Polisi Bongkar Alasan Ayah Aniaya Anak di Cipongkor Bandung Barat
  • Persib Siapkan Kejutan Transfer Lagi: Shayne Pattynama dan Kiper Persis Masuk Radar?
  • Peluncuran Ekosistem, Fokus Regional, dan Keamanan: Bidang-bidang Pengembangan Utama Bagi Platform Olahraga Internasional
  • Thom Haye Berpotensi Absen, 2 Bintang Muda Timnas Indonesia Siap Unjuk Gigi Lawan Timor Leste
  • 10 Pohon Ditebang di Cihapit, Farhan Murka dan Ancam Pidanakan Pelaku
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 31 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Guru Ngaji di Pangandaran Diduga Cabuli 7 Murid, Modus Turunkan Ilmu

By Aga GustianaRabu, 10 September 2025 18:12 WIB2 Mins Read
Pelecehan Seksual
Kasus pelecehan seksual. Foto: ilustrasi/Shutterstock/Peter Leee
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Seorang guru ngaji berinisial AA (50) di wilayah Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran, ditangkap polisi lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya. Setidaknya tujuh anak telah melaporkan perilaku oknum tersebut.

Laporan Awal dan Penanganan Polisi

Kasatreskrim Polres Pangandaran, AKP Idas Wardias, mengatakan kasus ini pertama kali terungkap dari laporan salah satu korban pada 22 Agustus 2025 lalu kepada unit PPA.

“Jadi salah satu anak tersebut merasakan sakit di kemaluannya dan langsung mengadu kepada orang tuanya, setelah itu mengadu kepada unit PPA,” kata Idas kepada wartawan, Rabu (9/10/2025).

Modus Pelaku

Idas menjelaskan, hasil penyidikan menunjukkan pelaku tidak sampai melakukan hubungan intim, melainkan hanya melakukan tindakan pegang-pegang.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tidak sampai berhubungan intim, jadi hanya dipegang-pegang saja,” ujarnya.

Pelaku menjanjikan untuk menurunkan ilmu agar murid bisa cepat mengaji, sebagai modus melakukan perbuatan cabul.

“Jadi si guru ngaji ini menjanjikan untuk menurunkan ilmunya agar bisa cepat mengaji kepada para muridnya, lalu dilakukanlah perbuatan tersebut,” jelasnya.

Korban Lain dan Lokasi Kejadian

Setelah laporan awal, muncul enam korban tambahan yang mengalami perlakuan serupa. “Pelaku melakukan aksinya di sebuah musala,” ucap Idas.

AA yang merupakan warga Kabupaten Ciamis mengakui perbuatannya. Meskipun sudah memiliki istri dan anak, ia melakukan tindakan cabul terhadap muridnya.

“Guru tersebut sudah punya istri dan anak,” kata Idas.

Proses Hukum

Terduga pelaku kini dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Terduga terkena Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana dirubah terakhir dengan UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana,” pungkasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

guru ngaji Kasus Pelecehan Pangandaran pencabulan anak Polres Pangandaran UU Perlindungan Anak
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Harga Ayam di Bandung Tembus Rp48 Ribu, Pedagang Sebut Naik Sejak MBG Kembali Berjalan

Bukan Gangguan Jiwa, Polisi Bongkar Alasan Ayah Aniaya Anak di Cipongkor Bandung Barat

10 Pohon Ditebang di Cihapit, Farhan Murka dan Ancam Pidanakan Pelaku

Padam Listrik

Kota Batubara Kok Gelap Gulita? Saat Peternak Kecil Dipaksa Tanggung Dosa Gagalnya PLN!

BLT Kesra Rp900 Ribu Juli 2026 Cair Lagi? Ini Fakta Terbaru, Syarat, dan Cara Cek Penerima

Pelecehan Seksual

Ayah di Bandung Barat Tega Siksa Anak Kandung Usia 5 Tahun hingga Berdarah-darah

Terpopuler
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Rahasia Persib Tak Terkalahkan Terungkap, Igor Tolic Sebut Faktor Ini Jadi Kunci Lolos ke Semifinal
  • Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.