bukamata.id – Perdebatan mengenai pemotongan pajak tunjangan hari raya (THR) kembali mencuat menjelang Lebaran. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa sistem perpajakan yang berlaku saat ini tetap dijalankan dengan prinsip keadilan, termasuk dalam hal perlakuan pajak bagi pekerja swasta dan aparatur sipil negara (ASN).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul munculnya kritik publik mengenai perbedaan kebijakan pajak THR antara pegawai swasta dan pegawai pemerintah.
Menurut Purbaya, perbedaan itu muncul karena status pemberi kerja yang berbeda. ASN bekerja di bawah institusi pemerintah, sehingga negara dapat menanggung kewajiban pajak tertentu, termasuk pajak atas THR.
“Kami akan menjalankan perpajakan yang cukup fair,” kata Purbaya dikutip Sabtu (7/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa pemerintah bertindak sebagai pemberi kerja bagi ASN. Karena itu, negara dapat mengambil kebijakan untuk menanggung pajak penghasilan tertentu yang dikenakan kepada pegawai pemerintah.
Berbeda dengan pekerja swasta yang berada di bawah perusahaan masing-masing. Dalam konteks tersebut, kebijakan mengenai tunjangan dan fasilitas tambahan menjadi kewenangan pihak perusahaan sebagai pemberi kerja.
“Untuk ASN ditanggung kan (pemerintah) bosnya. Jadi, kalau swasta protes, protes ke bosnya,” tambah dia.
Purbaya juga menekankan bahwa mengubah aturan pajak tidak bisa dilakukan secara terburu-buru hanya untuk merespons satu kelompok kepentingan. Pemerintah harus mempertimbangkan dampak kebijakan secara menyeluruh sebelum melakukan revisi aturan.
“Susah kan kita mengubah peraturan parsial ini untuk memenuhi satu pihak saja,” ujarnya.
Sistem Pajak Tidak Mengubah Total Kewajiban
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto turut memberikan penjelasan terkait mekanisme pemotongan pajak yang berlaku saat ini. Ia mengatakan bahwa pekerja di sektor swasta umumnya memiliki beragam fasilitas yang diberikan oleh perusahaan, termasuk berbagai jenis tunjangan.
Menurut Bimo, skema perpajakan yang digunakan pemerintah sebenarnya tidak meningkatkan jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Sistem tersebut hanya mengatur cara pembayaran agar beban pajak lebih merata sepanjang tahun.
Ia menjelaskan bahwa penggunaan tarif efektif rata-rata (TER) justru membantu pekerja dalam mengelola kewajiban pajaknya.
“Sebenarnya nggak ada masalah, justru itu memudahkan wajib pajak untuk membagi beban secara per bulan,” kata Bimo.
Dengan sistem ini, kewajiban pajak yang biasanya menumpuk pada akhir tahun dapat dibagi secara lebih proporsional setiap bulan. Mekanisme tersebut dinilai dapat membantu administrasi perpajakan sekaligus memberi kepastian bagi pekerja dan perusahaan dalam menghitung pajak.
Pemerintah pun menilai penerapan TER memberikan kemudahan dalam proses penghitungan pajak penghasilan, baik bagi pemberi kerja maupun karyawan.
THR Termasuk Objek Pajak
Secara regulasi, tunjangan hari raya masuk dalam kategori penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 yang mengatur mekanisme pemotongan pajak menggunakan skema tarif efektif rata-rata.
Dalam aturan tersebut, tarif dibagi menjadi tiga kelompok utama, yaitu TER bulanan A, TER bulanan B, dan TER bulanan C. Klasifikasi ini didasarkan pada besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dipengaruhi oleh status perkawinan serta jumlah tanggungan wajib pajak.
Besaran tarif dalam sistem ini berkisar dari 0 persen hingga maksimal 34 persen, bergantung pada tingkat penghasilan bulanan pekerja.
Namun terdapat pengecualian bagi ASN, anggota TNI, dan Polri. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang kemudian diperbarui pada 2025 dan 2026, pemerintah menetapkan bahwa pajak penghasilan atas THR dan gaji ke-13 bagi pegawai negara ditanggung oleh pemerintah.
Dengan kebijakan tersebut, aparatur negara menerima THR secara utuh tanpa potongan pajak dari penghasilan pribadi mereka.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











