Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 7 Maret 2026: Galeri 24 dan UBS Stabil, Cek Daftar Lengkapnya

Sabtu, 7 Maret 2026 08:42 WIB

Endingnya Bikin Nangis! Nenek di Magetan Bayar Utang Pakai Beras, Akhirnya Dilunasi Netizen

Sabtu, 7 Maret 2026 07:52 WIB

PSSI Ungkap Alasan Elkan Baggott Lama Absen dari Timnas Indonesia, Bukan Gara-gara Pelatih

Sabtu, 7 Maret 2026 06:43 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Harga Emas Pegadaian Hari Ini 7 Maret 2026: Galeri 24 dan UBS Stabil, Cek Daftar Lengkapnya
  • Endingnya Bikin Nangis! Nenek di Magetan Bayar Utang Pakai Beras, Akhirnya Dilunasi Netizen
  • PSSI Ungkap Alasan Elkan Baggott Lama Absen dari Timnas Indonesia, Bukan Gara-gara Pelatih
  • Purbaya Blak-blakan Soal Ramai THR Swasta Kena Pajak Tapi ASN Tidak
  • Jadwal Pekan 25 BRI Super League 2026: Persib Bandung Incar Kemenangan, Borneo FC Tantang Persebaya
  • Liverpool Bungkam Wolves 3-1 di Molineux, The Reds Jadi Tim Pertama Lolos ke Perempat Final Piala FA
  • TikTok Heboh, Ini Fakta di Balik Video ‘Chindo Adidas’ yang Viral
  • Cek Aturan THR PNS 2026: Cair Sebelum atau Setelah Lebaran?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 7 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Purbaya Blak-blakan Soal Ramai THR Swasta Kena Pajak Tapi ASN Tidak

By Aga GustianaSabtu, 7 Maret 2026 06:26 WIB3 Mins Read
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Perdebatan mengenai pemotongan pajak tunjangan hari raya (THR) kembali mencuat menjelang Lebaran. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa sistem perpajakan yang berlaku saat ini tetap dijalankan dengan prinsip keadilan, termasuk dalam hal perlakuan pajak bagi pekerja swasta dan aparatur sipil negara (ASN).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul munculnya kritik publik mengenai perbedaan kebijakan pajak THR antara pegawai swasta dan pegawai pemerintah.

Menurut Purbaya, perbedaan itu muncul karena status pemberi kerja yang berbeda. ASN bekerja di bawah institusi pemerintah, sehingga negara dapat menanggung kewajiban pajak tertentu, termasuk pajak atas THR.

“Kami akan menjalankan perpajakan yang cukup fair,” kata Purbaya dikutip Sabtu (7/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa pemerintah bertindak sebagai pemberi kerja bagi ASN. Karena itu, negara dapat mengambil kebijakan untuk menanggung pajak penghasilan tertentu yang dikenakan kepada pegawai pemerintah.

Berbeda dengan pekerja swasta yang berada di bawah perusahaan masing-masing. Dalam konteks tersebut, kebijakan mengenai tunjangan dan fasilitas tambahan menjadi kewenangan pihak perusahaan sebagai pemberi kerja.

Baca Juga:  Emak-emak Heboh, Gerakan ‘Seribu Sehari’ Dedi Mulyadi Tuai Protes

“Untuk ASN ditanggung kan (pemerintah) bosnya. Jadi, kalau swasta protes, protes ke bosnya,” tambah dia.

Purbaya juga menekankan bahwa mengubah aturan pajak tidak bisa dilakukan secara terburu-buru hanya untuk merespons satu kelompok kepentingan. Pemerintah harus mempertimbangkan dampak kebijakan secara menyeluruh sebelum melakukan revisi aturan.

“Susah kan kita mengubah peraturan parsial ini untuk memenuhi satu pihak saja,” ujarnya.

Sistem Pajak Tidak Mengubah Total Kewajiban

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto turut memberikan penjelasan terkait mekanisme pemotongan pajak yang berlaku saat ini. Ia mengatakan bahwa pekerja di sektor swasta umumnya memiliki beragam fasilitas yang diberikan oleh perusahaan, termasuk berbagai jenis tunjangan.

Menurut Bimo, skema perpajakan yang digunakan pemerintah sebenarnya tidak meningkatkan jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Sistem tersebut hanya mengatur cara pembayaran agar beban pajak lebih merata sepanjang tahun.

Baca Juga:  Di Balik Kritik ke Purbaya: Menelisik Sosok Hasan Nasbi

Ia menjelaskan bahwa penggunaan tarif efektif rata-rata (TER) justru membantu pekerja dalam mengelola kewajiban pajaknya.

“Sebenarnya nggak ada masalah, justru itu memudahkan wajib pajak untuk membagi beban secara per bulan,” kata Bimo.

Dengan sistem ini, kewajiban pajak yang biasanya menumpuk pada akhir tahun dapat dibagi secara lebih proporsional setiap bulan. Mekanisme tersebut dinilai dapat membantu administrasi perpajakan sekaligus memberi kepastian bagi pekerja dan perusahaan dalam menghitung pajak.

Pemerintah pun menilai penerapan TER memberikan kemudahan dalam proses penghitungan pajak penghasilan, baik bagi pemberi kerja maupun karyawan.

THR Termasuk Objek Pajak

Secara regulasi, tunjangan hari raya masuk dalam kategori penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 yang mengatur mekanisme pemotongan pajak menggunakan skema tarif efektif rata-rata.

Baca Juga:  Viral! Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Roasting Rocky Gerung soal Jokowi

Dalam aturan tersebut, tarif dibagi menjadi tiga kelompok utama, yaitu TER bulanan A, TER bulanan B, dan TER bulanan C. Klasifikasi ini didasarkan pada besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dipengaruhi oleh status perkawinan serta jumlah tanggungan wajib pajak.

Besaran tarif dalam sistem ini berkisar dari 0 persen hingga maksimal 34 persen, bergantung pada tingkat penghasilan bulanan pekerja.

Namun terdapat pengecualian bagi ASN, anggota TNI, dan Polri. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang kemudian diperbarui pada 2025 dan 2026, pemerintah menetapkan bahwa pajak penghasilan atas THR dan gaji ke-13 bagi pegawai negara ditanggung oleh pemerintah.

Dengan kebijakan tersebut, aparatur negara menerima THR secara utuh tanpa potongan pajak dari penghasilan pribadi mereka.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

aturan pajak 2026 Dirjen Pajak pajak THR pajak THR ASN Purbaya Yudhi Sadewa THR karyawan swasta
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Cek Aturan THR PNS 2026: Cair Sebelum atau Setelah Lebaran?

Hari ke-17 Ramadhan 1447 H: Jadwal Imsak di Bandung Hari Ini!

Persis Ramadan Expo 2026: Ajang UMKM Lokal Tembus Pasar Lebaran di Bandung!

Data Mudik 2026: Lebih dari 25 Juta Warga Jabar Siap Mudik, Bogor Jadi Titik Terpadat

Resmi Diumumkan! THR Pensiunan 2026 Mulai Dibayar 5 Maret, Simak Rincian Lengkapnya

Siapkan THR Lebaran! Ini Jadwal Lengkap Tukar Uang Baru 2026 di Bandung

Terpopuler
  • Jadwal Penukaran Uang Baru di Bandung 2026 Resmi Dibuka, Ini 4 Lokasi Program SERAMBI BI
  • Link Video Mukena Pink ‘No Sensor’ Viral, Netizen Ramai Cari Versi Asli
  • ‘Mukena Pink’ Viral di TikTok: Pencarian Link Video Tanpa Sensor Ramai Jadi Sorotan
  • ‎Jangan Sampai Terlewat! Ini Waktu Adzan Maghrib Bandung Minggu 1 Maret 2026
  • Link Video No Sensor Ukhti Mukena Pink Viral, Versi Panjang Apa Isinya?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.