bukamata.id – Memasuki pertengahan Desember 2025, isu mengenai kemungkinan pencairan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali ramai diperbincangkan di kalangan pekerja. Banyak yang bertanya-tanya apakah bantuan dari pemerintah tersebut masih akan berlanjut hingga akhir tahun.
Selama ini, program BSU kerap dikaitkan dengan BPJS Ketenagakerjaan karena proses pendataan calon penerimanya bersumber dari kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, hanya pekerja yang terdaftar dan aktif sebagai peserta yang berpeluang mendapatkan bantuan ini.
Benarkah BSU Cair Lagi Desember 2025?
Setelah penyaluran BSU pada periode Juni–Juli 2025 selesai, harapan pekerja pun tertuju pada kemungkinan adanya tahap lanjutan. Terlebih, beredar kabar di media sosial yang menyebutkan BSU akan kembali disalurkan pada Desember 2025 dengan nominal Rp600.000 per orang.
Namun, hingga kini kabar tersebut belum memiliki dasar resmi. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa pemerintah belum memutuskan adanya pencairan BSU tahap kedua. Penegasan itu disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Ia menyampaikan bahwa sepanjang Juni hingga Juli 2025, BSU telah disalurkan kepada sekitar 15,25 juta pekerja yang memenuhi kriteria. Setelah periode tersebut, belum ada keputusan lanjutan terkait distribusi bantuan serupa.
Oleh karena itu, para pekerja diimbau untuk bersabar dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum dikonfirmasi. Pemerintah menyarankan agar masyarakat rutin memantau pengumuman resmi melalui situs Kementerian Ketenagakerjaan, aplikasi JMO, serta kanal komunikasi BPJS Ketenagakerjaan.
Ketentuan Penerima BSU Ketenagakerjaan 2025
Sebagai informasi, aturan terkait penerima BSU tahun 2025 telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang pedoman pemberian subsidi gaji atau upah bagi pekerja.
Adapun kriteria penerima BSU Ketenagakerjaan meliputi:
- Warga Negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
- Memiliki penghasilan maksimal Rp3.500.000 per bulan.
- Diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).
- Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri.
Dengan memahami syarat dan informasi resmi yang ada, pekerja diharapkan dapat menyaring kabar yang beredar dan menunggu keputusan pemerintah terkait kelanjutan program BSU di tahun 2025.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News








