bukamata.id – Besaran zakat fitrah 1447 Hijriah atau tahun 2026 di Jawa Barat resmi ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 085/BAZNAS-JABAR/III/2026 dan menjadi pedoman umat Islam di seluruh kabupaten/kota se-Jawa Barat menjelang Hari Raya Idulfitri.
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu dan ditunaikan pada bulan Ramadan sebagai bentuk penyucian diri sekaligus kepedulian sosial terhadap masyarakat yang membutuhkan.
Besaran Zakat Fitrah 2026 di Jawa Barat
Berikut rincian nominal zakat fitrah dalam bentuk uang sesuai domisili:
- BAZNAS Provinsi Jawa Barat: Rp40.000
- Kabupaten Bandung: Rp37.500
- Kabupaten Bandung Barat: Rp40.500
- Kabupaten Bekasi: Rp45.500
- Kabupaten Bogor: Rp50.000
- Kabupaten Ciamis: Rp37.500
- Kabupaten Cianjur: Rp37.000
- Kabupaten Cirebon: Rp39.000
- Kabupaten Garut: Rp40.500
- Kabupaten Indramayu: Rp37.500
- Kabupaten Karawang: Rp42.000
- Kabupaten Kuningan: Rp35.000
- Kabupaten Majalengka: Rp40.000
- Kabupaten Pangandaran: Rp32.500
- Kabupaten Purwakarta: Rp45.000
- Kabupaten Subang: Rp37.000
- Kabupaten Sukabumi: Rp35.000
- Kabupaten Sumedang: Rp40.000
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp37.000
- Kota Bandung: Rp42.500
- Kota Banjar: Rp32.500
- Kota Bekasi: Rp50.000
- Kota Bogor: Rp45.000
- Kota Cimahi: Rp40.000
- Kota Cirebon: Rp45.000
- Kota Depok: Rp45.000
- Kota Sukabumi: Rp45.000
- Kota Tasikmalaya: Rp37.500
Masyarakat diimbau menyesuaikan nominal pembayaran zakat fitrah berdasarkan domisili masing-masing.
Siapa yang Wajib Membayar Zakat Fitrah?
Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun dewasa, selama memiliki kecukupan rezeki.
Kewajiban ini berlaku bagi kepala keluarga untuk dirinya sendiri dan anggota keluarga yang menjadi tanggungannya, seperti istri dan anak-anak.
Syarat wajib zakat fitrah antara lain:
- Beragama Islam
- Memiliki kemampuan atau kelapangan rezeki (istitha’ah)
- Masih hidup hingga menjelang Idulfitri
Tata Cara Membayar Zakat Fitrah
Secara umum, zakat fitrah dapat dibayarkan dalam dua bentuk:
- Bahan makanan pokok seperti beras, gandum, atau kurma sebanyak 1 sha’ (sekitar 2,5–3,5 liter per jiwa).
- Uang tunai yang nilainya setara dengan harga bahan pokok di daerah masing-masing.
Waktu pembayaran dimulai sejak awal Ramadan dan dianjurkan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Batas akhir pembayaran adalah sebelum salat Idulfitri dilaksanakan.
Dengan mengetahui besaran zakat fitrah 2026 di Jawa Barat, masyarakat diharapkan dapat menunaikan kewajiban tepat waktu sesuai ketentuan syariat dan pedoman resmi dari BAZNAS.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











