Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Prabowo Lantik 9 Pejabat Baru, Maruli Simanjuntak Jadi Wakil Panglima TNI

Kamis, 15 Oktober 2026 17:32 WIB

Belum Menang dalam 4 Laga, Garudayaksa FC Punya Misi Penting Lawan Arema FC

Kamis, 15 Oktober 2026 17:24 WIB

Jalan Perbatasan Ciwidey–Gununghalu Kini Mulus, KDS: Dorong Ekonomi Warga

Kamis, 15 Oktober 2026 16:16 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Prabowo Lantik 9 Pejabat Baru, Maruli Simanjuntak Jadi Wakil Panglima TNI
  • Belum Menang dalam 4 Laga, Garudayaksa FC Punya Misi Penting Lawan Arema FC
  • Jalan Perbatasan Ciwidey–Gununghalu Kini Mulus, KDS: Dorong Ekonomi Warga
  • Serangan di Arab Saudi Tewaskan 12 Orang, Kemlu Pantau Keselamatan WNI
  • Perbup Tak Kunjung Terbit, Ketua FPP dan PKB KBB Pertanyakan Komitmen Bupati Jeje
  • Bikin Geram! Bali Krisi Bensin: Antrean SPBU Mengular, Pasar Gelap Digital Merajalela!
  • Dua Terduga Pencuri Motor di Jalan Japati Bandung Ditangkap, Polisi Temukan Narkotika
  • Ramai Kritik Ornamen Candi di Gedung Sate, Warga Sentil Dedi Mulyadi: Estetik Henteu, Fungsional Komo!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 15 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Resmi Ditetapkan! Ini Besaran Zakat Fitrah 2026 di Seluruh Jawa Barat

By SusanaSenin, 23 Februari 2026 01:00 WIB2 Mins Read
Zakat Fitrah. (Foto: IAINU Tuban)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Besaran zakat fitrah 1447 Hijriah atau tahun 2026 di Jawa Barat resmi ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 085/BAZNAS-JABAR/III/2026 dan menjadi pedoman umat Islam di seluruh kabupaten/kota se-Jawa Barat menjelang Hari Raya Idulfitri.

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu dan ditunaikan pada bulan Ramadan sebagai bentuk penyucian diri sekaligus kepedulian sosial terhadap masyarakat yang membutuhkan.

Besaran Zakat Fitrah 2026 di Jawa Barat

Berikut rincian nominal zakat fitrah dalam bentuk uang sesuai domisili:

  • BAZNAS Provinsi Jawa Barat: Rp40.000
  • Kabupaten Bandung: Rp37.500
  • Kabupaten Bandung Barat: Rp40.500
  • Kabupaten Bekasi: Rp45.500
  • Kabupaten Bogor: Rp50.000
  • Kabupaten Ciamis: Rp37.500
  • Kabupaten Cianjur: Rp37.000
  • Kabupaten Cirebon: Rp39.000
  • Kabupaten Garut: Rp40.500
  • Kabupaten Indramayu: Rp37.500
  • Kabupaten Karawang: Rp42.000
  • Kabupaten Kuningan: Rp35.000
  • Kabupaten Majalengka: Rp40.000
  • Kabupaten Pangandaran: Rp32.500
  • Kabupaten Purwakarta: Rp45.000
  • Kabupaten Subang: Rp37.000
  • Kabupaten Sukabumi: Rp35.000
  • Kabupaten Sumedang: Rp40.000
  • Kabupaten Tasikmalaya: Rp37.000
  • Kota Bandung: Rp42.500
  • Kota Banjar: Rp32.500
  • Kota Bekasi: Rp50.000
  • Kota Bogor: Rp45.000
  • Kota Cimahi: Rp40.000
  • Kota Cirebon: Rp45.000
  • Kota Depok: Rp45.000
  • Kota Sukabumi: Rp45.000
  • Kota Tasikmalaya: Rp37.500

Masyarakat diimbau menyesuaikan nominal pembayaran zakat fitrah berdasarkan domisili masing-masing.

Siapa yang Wajib Membayar Zakat Fitrah?

Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun dewasa, selama memiliki kecukupan rezeki.

Kewajiban ini berlaku bagi kepala keluarga untuk dirinya sendiri dan anggota keluarga yang menjadi tanggungannya, seperti istri dan anak-anak.

Syarat wajib zakat fitrah antara lain:

  • Beragama Islam
  • Memiliki kemampuan atau kelapangan rezeki (istitha’ah)
  • Masih hidup hingga menjelang Idulfitri

Tata Cara Membayar Zakat Fitrah

Secara umum, zakat fitrah dapat dibayarkan dalam dua bentuk:

  1. Bahan makanan pokok seperti beras, gandum, atau kurma sebanyak 1 sha’ (sekitar 2,5–3,5 liter per jiwa).
  2. Uang tunai yang nilainya setara dengan harga bahan pokok di daerah masing-masing.

Waktu pembayaran dimulai sejak awal Ramadan dan dianjurkan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Batas akhir pembayaran adalah sebelum salat Idulfitri dilaksanakan.

Dengan mengetahui besaran zakat fitrah 2026 di Jawa Barat, masyarakat diharapkan dapat menunaikan kewajiban tepat waktu sesuai ketentuan syariat dan pedoman resmi dari BAZNAS.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Prabowo Lantik 9 Pejabat Baru, Maruli Simanjuntak Jadi Wakil Panglima TNI

Jalan Perbatasan Ciwidey–Gununghalu Kini Mulus, KDS: Dorong Ekonomi Warga

Serangan di Arab Saudi Tewaskan 12 Orang, Kemlu Pantau Keselamatan WNI

Perbup Tak Kunjung Terbit, Ketua FPP dan PKB KBB Pertanyakan Komitmen Bupati Jeje

Bikin Geram! Bali Krisi Bensin: Antrean SPBU Mengular, Pasar Gelap Digital Merajalela!

Dua Terduga Pencuri Motor di Jalan Japati Bandung Ditangkap, Polisi Temukan Narkotika

Terpopuler
  • Humas Era Digital Tak Cukup Viral! Mahasiswa UIN Bandung Dibekali Strategi Algoritma hingga Etika
  • bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.
    BLT Kesra 2026 Kapan Cair? Cek Update Bantuan Sosial Akhir Tahun dan Cara Cek NIK Kemensos
  • Terbongkar! Pengakuan Jujur Anggun C Sasmi Soal Paspor Prancis yang Selama Ini Disembunyikan
  • Viral! Dana Donasi Pak Santoso Tercatat Rp14,3 Juta, Disebut Hanya Terima Rp600 Ribu
  • Ilustrasi video syur
    Viral Video Syur Perempuan Berseragam Poltekkes Bandung, Begini Kata Kemenkes
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.