bukamata.id – Menjelang akhir tahun 2025, kabar menggembirakan datang bagi para purna abdi negara. Pemerintah memastikan gaji pensiunan PNS untuk periode Desember 2025 akan mulai dicairkan pada 1 Desember 2025.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya dan menjadi angin segar bagi para pensiunan yang tengah menyiapkan kebutuhan akhir tahun.
Masih Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024
Dana pensiun yang diterima pada periode Desember nanti tetap mengikuti regulasi yang berlaku saat ini, yakni PP No. 8 Tahun 2024. Aturan tersebut mengatur penyesuaian gaji pensiunan, termasuk janda/duda, dengan kenaikan 12 persen yang mulai diberlakukan pada 2024.
Dengan demikian, nominal gaji yang cair bulan Desember tidak mengalami perubahan tambahan serta masih sesuai golongan terakhir saat pensiunan menjabat.
Isu Kenaikan Baru Diluruskan Taspen
Beberapa waktu terakhir, masyarakat dihebohkan oleh kabar adanya kenaikan gaji pensiunan yang disebut termuat dalam Perpres 75 Tahun 2025. Namun, Taspen menegaskan bahwa informasi tersebut belum berdasar karena belum ada aturan turunan resmi dari pemerintah.
Dalam keterangan resminya, Taspen menulis:
“Saat ini tidak ada regulasi resmi terkait kenaikan gaji, rapelan, atau tambahan tunjangan pensiun.”
Artinya, pembayaran gaji pensiunan Desember 2025 masih merujuk pada tabel gaji pokok pensiunan lama tanpa perubahan.
Rincian Gaji Pensiunan PNS Desember 2025
Berikut nominal gaji pokok pensiun berdasarkan golongan yang biasanya sudah mencakup tunjangan keluarga dan tunjangan pangan:
Golongan I
- Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
- Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
- Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
- Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II
- IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
- IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
- IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
- IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III
- IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
- IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
- IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
- IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Golongan IV
- IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
- IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
- IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
- IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
- IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Penting: Lakukan Otentikasi Taspen
Taspen mengingatkan seluruh pensiunan untuk memastikan otentikasi data sudah dilakukan melalui aplikasi resmi. Verifikasi rutin ini penting agar proses penyaluran gaji tidak terhambat dan memastikan penerima masih berhak mendapatkan dana pensiun.
Transfer Mulai 1 Desember 2025
Dengan jadwal pencairan yang sudah dipastikan, pemerintah berharap para pensiunan bisa mengatur kebutuhan akhir tahun dengan lebih nyaman.
Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk menyalurkan hak pensiunan secara tepat waktu sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka.
Jangan lupa untuk mengecek rekening pada 1 Desember 2025 guna memastikan dana pensiun sudah masuk.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










