bukamata.id – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi mengumumkan bahwa KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum. Status tersebut dinyatakan berakhir pada 26 November 2025, sebagaimana tercantum dalam surat edaran yang dikeluarkan organisasi.
Pengumuman ini merujuk pada tindak lanjut keputusan rapat harian Syuriyah PBNU yang disahkan oleh Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib Ahmad Tajul Mafakhir pada 25 November 2025.
Dalam surat itu dijelaskan, “Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.”
Surat tersebut juga menegaskan bahwa seluruh kewenangan, hak penggunaan atribut jabatan, serta segala fasilitas yang melekat pada posisi Ketua Umum kini tidak lagi berada pada Gus Yahya. Seperti tertulis, “Bahwa berdasarkan butir 3 di atas, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.”
PBNU Akan Gelar Rapat Pleno
Surat edaran itu juga memberikan instruksi agar PBNU segera mengadakan rapat pleno. Agenda tersebut akan membahas proses pemberhentian sekaligus pengisian posisi fungsionaris yang kosong dalam struktur organisasi.
Bagian penjelasan dalam dokumen itu berbunyi, “Bahwa untuk memenuhi ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat, Pasal 8 huruf a dan b Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, serta Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor: 01/X/2023 tentang Pedoman Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan Pada Perkumpulan Nahdlatul Ulama, maka Pengurus Besar Nahdlatul Ulama akan segera menggelar rapat pleno.”
Sambil menunggu proses pengisian jabatan baru, kepemimpinan PBNU untuk sementara berada sepenuhnya di bawah kendali Rais Aam sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam struktur organisasi.
Pihak PBNU Benarkan Surat
Katib PBNU, Ahmad Tajul Mafakhir, mengonfirmasi bahwa dokumen yang beredar tersebut benar merupakan hasil rapat. “Demikian bunyi keputusannya dalam risalah rapat itu,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











