Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bukan Cuma Rendang! Ini 4 RM Padang Terenak di Bandung yang Wajib Masuk Daftar Kulineran

Kamis, 30 Juli 2026 04:00 WIB
bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Warga Ramai Cari BLT Kesra Rp900 Ribu, Benarkah Dana Cair Akhir Juli 2026?

Kamis, 30 Juli 2026 03:00 WIB
Begini cara dapat saldo DANA gratis, awas hati-hati kena tipu.

Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp100.000 Hari Ini, 30 Juli 2026: Cara Klaim Paling Mudah!

Kamis, 30 Juli 2026 02:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bukan Cuma Rendang! Ini 4 RM Padang Terenak di Bandung yang Wajib Masuk Daftar Kulineran
  • Warga Ramai Cari BLT Kesra Rp900 Ribu, Benarkah Dana Cair Akhir Juli 2026?
  • Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp100.000 Hari Ini, 30 Juli 2026: Cara Klaim Paling Mudah!
  • Klaim Kode Redeem FF 30 Juli 2026: Deretan Hadiah Eksklusif Tanpa Top Up
  • Misteri Kematian Satpam Waduk Jatiluhur Terkuak? Diduga Tewas sebelum Dibuang
  • Belum Debut Tapi Sudah Jatuh Hati, Mariano Peralta Ungkap Pengalaman Pertama Bersama Persib
  • Presiden Prabowo Lantik 1.204 Pamong Praja Muda IPDN: Ingatkan Pentingnya Integritas dan Keberpihakan pada Rakyat
  • Bukan Cuma Sekali Bikin Ulah! Rekam Jejak Kontroversial Lurah Syerly yang Kini Diperiksa Inspektorat
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 30 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Resmi! PPPK Paruh Waktu 2025 Tetap Dapat Tunjangan, Ini Daftar Lengkapnya

By SusanaSelasa, 7 Oktober 2025 05:02 WIB2 Mins Read
Ilustrasi PPPK. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – PPPK Paruh Waktu 2025 kini tengah menjadi sorotan setelah pemerintah memastikan proses penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sesuai jadwal, penetapan NIP PPPK Paruh Waktu dilakukan pada 28 Agustus hingga 30 September 2025.

Banyak pegawai non-ASN penasaran, apa saja tunjangan yang diterima PPPK Paruh Waktu 2025 dan bagaimana perbandingannya dengan PPPK penuh waktu.

Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu 2025

Secara umum, perbedaan keduanya terletak pada jam kerja, masa kontrak, dan fasilitas yang diterima.

  • PPPK penuh waktu bekerja sekitar 40 jam per minggu, dengan fasilitas lengkap seperti tunjangan kinerja, jabatan, dan perlindungan sosial.
  • PPPK paruh waktu hanya bekerja 4 jam per hari atau 20 jam per minggu, namun tetap mendapatkan sejumlah tunjangan dasar dan perlindungan sosial.

Menariknya, pegawai PPPK paruh waktu yang berprestasi berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu sesuai kebutuhan instansi.

Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025

Walau jam kerja lebih sedikit, PPPK Paruh Waktu 2025 tetap berhak atas beberapa tunjangan sesuai kebijakan instansi masing-masing. Berikut rinciannya:

  1. Tunjangan Pekerjaan
    Besarannya disesuaikan dengan jenis pekerjaan, beban tugas, dan tanggung jawab jabatan.
  2. Tunjangan Hari Raya (THR)
    PPPK paruh waktu tetap mendapatkan THR menjelang hari besar keagamaan, sebagaimana pegawai penuh waktu.
  3. Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja
    Diberikan untuk mendukung kelancaran tugas, terutama bagi pegawai dengan mobilitas tinggi.
  4. Tunjangan Perlindungan Sosial (BPJS)
    Meliputi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, sebagai jaminan sosial dasar bagi pegawai paruh waktu.

Saat ini, regulasi detail dari Kemenpan RB masih menunggu finalisasi, namun sebagian besar tunjangan menyesuaikan kebijakan instansi pusat atau daerah.

Gaji PPPK Penuh Waktu Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024

Sebagai pembanding, berikut daftar gaji pokok PPPK penuh waktu berdasarkan golongan pendidikan:

  • Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900 (Lulusan SD)
  • Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900 (Lulusan SMA)
  • Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500 (Lulusan S1/D4)
  • Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000 (Lulusan S3)
  • Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.900 (paling tinggi)

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Sesuai Aturan Menpan-RB

Mengacu pada Surat Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, diktum ke-19 menyebut bahwa PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau mengikuti upah minimum wilayah (UMR) masing-masing daerah.

Artinya, gaji PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dari UMR setempat dan masih bisa naik tergantung jabatan dan kinerja pegawai.

Meski bekerja dengan jam lebih singkat, PPPK Paruh Waktu 2025 tetap mendapatkan gaji dan tunjangan yang layak sesuai aturan pemerintah. Ke depan, skema ini diproyeksikan menjadi solusi efisiensi ASN dengan tetap menjamin kesejahteraan pegawai.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

gaji PPPK 2025 perbedaan PPPK penuh waktu dan paruh waktu PPPK Paruh Waktu 2025 Tunjangan PPPK
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Warga Ramai Cari BLT Kesra Rp900 Ribu, Benarkah Dana Cair Akhir Juli 2026?

Misteri Kematian Satpam Waduk Jatiluhur Terkuak? Diduga Tewas sebelum Dibuang

Presiden Prabowo Lantik 1.204 Pamong Praja Muda IPDN: Ingatkan Pentingnya Integritas dan Keberpihakan pada Rakyat

Bukan Cuma Sekali Bikin Ulah! Rekam Jejak Kontroversial Lurah Syerly yang Kini Diperiksa Inspektorat

Geger Penemuan Jasad Bayi Membusuk di Perkebunan Kuningan

Teras Cihampelas Resmi Diserahkan ke Pemprov Jabar, Oktober Ditargetkan Sudah Bersih

Terpopuler
  • Korps Alumni KNPI Jabar Bentuk Badan Advokasi untuk Kawal Tata Kelola Pemerintahan dan Cegah Korupsi
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Bali Is Not Your Home! Viral WNA Gelar Event Lari Ekslusif, Warga Lokal Dilarang Ikut?
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.