Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Pro-Kontra Razia Outfit Jogging di Aceh: Aturan Daerah vs Gaya Hidup Modern, Siapa yang Salah?

Minggu, 14 Juni 2026 14:39 WIB

Drama Besar Timnas Jepang! Moriyasu Minta Maaf Usai Coret Wataru Endo

Minggu, 14 Juni 2026 14:07 WIB
Persib

Terungkap! Ini Penyebab Persib Sempat Kacau di Awal Musim 2023/24

Minggu, 14 Juni 2026 13:54 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Pro-Kontra Razia Outfit Jogging di Aceh: Aturan Daerah vs Gaya Hidup Modern, Siapa yang Salah?
  • Drama Besar Timnas Jepang! Moriyasu Minta Maaf Usai Coret Wataru Endo
  • Terungkap! Ini Penyebab Persib Sempat Kacau di Awal Musim 2023/24
  • Hasil PCMB Jabar 2026 Resmi Diumumkan, Ini Aturan Wajib Daftar Ulang atau Calon Siswa Bisa Gugur
  • Heboh Video Cut Salwa Viral! Warganet Penasaran, Sebenarnya Isinya Apa?
  • Mantan Kiper Timnas U-23 Nuri Agus Wibowo Hilang Misterius! Keluarga Ungkap Dugaan Mengejutkan
  • Persib Gagal Dekati Tommaso Cassandro? Jurnalis Italia Ungkap Fakta Sebenarnya
  • Harga Emas Hari Ini Mengejutkan! Antam Naik Tipis Tembus Rp2,82 Juta per Gram
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 14 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Resmi! PPPK Paruh Waktu 2025 Tetap Dapat Tunjangan, Ini Daftar Lengkapnya

By SusanaSelasa, 7 Oktober 2025 05:02 WIB2 Mins Read
Ilustrasi PPPK. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – PPPK Paruh Waktu 2025 kini tengah menjadi sorotan setelah pemerintah memastikan proses penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sesuai jadwal, penetapan NIP PPPK Paruh Waktu dilakukan pada 28 Agustus hingga 30 September 2025.

Banyak pegawai non-ASN penasaran, apa saja tunjangan yang diterima PPPK Paruh Waktu 2025 dan bagaimana perbandingannya dengan PPPK penuh waktu.

Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu 2025

Secara umum, perbedaan keduanya terletak pada jam kerja, masa kontrak, dan fasilitas yang diterima.

  • PPPK penuh waktu bekerja sekitar 40 jam per minggu, dengan fasilitas lengkap seperti tunjangan kinerja, jabatan, dan perlindungan sosial.
  • PPPK paruh waktu hanya bekerja 4 jam per hari atau 20 jam per minggu, namun tetap mendapatkan sejumlah tunjangan dasar dan perlindungan sosial.
Baca Juga:  Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Tembus Rp 5,6 Juta, Ini Daftar Posisi yang Bisa Diisi

Menariknya, pegawai PPPK paruh waktu yang berprestasi berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu sesuai kebutuhan instansi.

Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025

Walau jam kerja lebih sedikit, PPPK Paruh Waktu 2025 tetap berhak atas beberapa tunjangan sesuai kebijakan instansi masing-masing. Berikut rinciannya:

  1. Tunjangan Pekerjaan
    Besarannya disesuaikan dengan jenis pekerjaan, beban tugas, dan tanggung jawab jabatan.
  2. Tunjangan Hari Raya (THR)
    PPPK paruh waktu tetap mendapatkan THR menjelang hari besar keagamaan, sebagaimana pegawai penuh waktu.
  3. Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja
    Diberikan untuk mendukung kelancaran tugas, terutama bagi pegawai dengan mobilitas tinggi.
  4. Tunjangan Perlindungan Sosial (BPJS)
    Meliputi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, sebagai jaminan sosial dasar bagi pegawai paruh waktu.
Baca Juga:  PPPK Paruh Waktu di Jawa 2025: Cek Gaji, Tunjangan, dan Jam Kerja

Saat ini, regulasi detail dari Kemenpan RB masih menunggu finalisasi, namun sebagian besar tunjangan menyesuaikan kebijakan instansi pusat atau daerah.

Gaji PPPK Penuh Waktu Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024

Sebagai pembanding, berikut daftar gaji pokok PPPK penuh waktu berdasarkan golongan pendidikan:

  • Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900 (Lulusan SD)
  • Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900 (Lulusan SMA)
  • Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500 (Lulusan S1/D4)
  • Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000 (Lulusan S3)
  • Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.900 (paling tinggi)

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Sesuai Aturan Menpan-RB

Baca Juga:  Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Besaran Gaji dan Syarat Resminya

Mengacu pada Surat Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, diktum ke-19 menyebut bahwa PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau mengikuti upah minimum wilayah (UMR) masing-masing daerah.

Artinya, gaji PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dari UMR setempat dan masih bisa naik tergantung jabatan dan kinerja pegawai.

Meski bekerja dengan jam lebih singkat, PPPK Paruh Waktu 2025 tetap mendapatkan gaji dan tunjangan yang layak sesuai aturan pemerintah. Ke depan, skema ini diproyeksikan menjadi solusi efisiensi ASN dengan tetap menjamin kesejahteraan pegawai.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

gaji PPPK 2025 perbedaan PPPK penuh waktu dan paruh waktu PPPK Paruh Waktu 2025 Tunjangan PPPK
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Pro-Kontra Razia Outfit Jogging di Aceh: Aturan Daerah vs Gaya Hidup Modern, Siapa yang Salah?

Hasil PCMB Jabar 2026 Resmi Diumumkan, Ini Aturan Wajib Daftar Ulang atau Calon Siswa Bisa Gugur

Viral! Pencopetan di Mal Bandung Terekam CCTV, iPhone 17 Pro Max Raib Usai Salat Magrib

Rampok Uang Negara Rp18 Miliar, Ternyata Segini Isi Garasi dan Total Harta Wabup Indramayu

Kisruh SPMB: Dedi Mulyadi Janjikan Siswa yang Tersingkir di Sekolah Negeri Dijamin Gratis Masuk Swasta

Bansos PKH dan BPNT Juni 2026 Cair Tahap 2, Ini Jadwal dan Cara Cek Penerima Resmi Kemensos

Terpopuler
  • Viral! Link Video Full Durasi Cut Salwa Ramai Diburu Netizen, Apa Isinya?
  • Dari Buku ‘Broken Strings’ Sampai Urusan Istri: Mengapa Eza Gionino dan Robby Tremonti Mendadak Panas?
  • Link Telegram Video Cut Salwa Full Durasi Ramai Dicari, Benarkah Ada?
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.