Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

TPS Punclut Bandung Terbakar, Api Merambat ke Alang-alang hingga Petugas Turun ke Tebing

Selasa, 15 September 2026 11:46 WIB

Persib Tanpa Uilliam Barros Hadapi FC Seoul, Badai Cedera Makin Bikin Igor Tolic Pusing

Selasa, 15 September 2026 11:17 WIB

Kilas Balik 6 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo: Dari Posisi Menteri hingga Suahasil Nazara Jabat Menkeu

Selasa, 15 September 2026 10:55 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • TPS Punclut Bandung Terbakar, Api Merambat ke Alang-alang hingga Petugas Turun ke Tebing
  • Persib Tanpa Uilliam Barros Hadapi FC Seoul, Badai Cedera Makin Bikin Igor Tolic Pusing
  • Kilas Balik 6 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo: Dari Posisi Menteri hingga Suahasil Nazara Jabat Menkeu
  • Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 10.000 per Gram, Waktunya Borong?
  • Lahan Alang-alang di Cihampelas KBB Terbakar, Api Nyaris Merembet ke Rumah Warga
  • “Edankeun di Asia”, Jersey Baru Persib untuk Bertarung di ACL Two 2026/27
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib: Ujian Berat Maung Bandung di Laga Perdana ACL 2
  • Ramalan Itu Terbukti? Video Lama Noel Mendadak Viral Pasca Purbaya Dicopot dari Menkeu!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 15 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Resmi! PPPK Paruh Waktu 2025 Tetap Dapat Tunjangan, Ini Daftar Lengkapnya

By SusanaSelasa, 7 Oktober 2025 05:02 WIB2 Mins Read
Ilustrasi PPPK. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – PPPK Paruh Waktu 2025 kini tengah menjadi sorotan setelah pemerintah memastikan proses penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sesuai jadwal, penetapan NIP PPPK Paruh Waktu dilakukan pada 28 Agustus hingga 30 September 2025.

Banyak pegawai non-ASN penasaran, apa saja tunjangan yang diterima PPPK Paruh Waktu 2025 dan bagaimana perbandingannya dengan PPPK penuh waktu.

Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu 2025

Secara umum, perbedaan keduanya terletak pada jam kerja, masa kontrak, dan fasilitas yang diterima.

  • PPPK penuh waktu bekerja sekitar 40 jam per minggu, dengan fasilitas lengkap seperti tunjangan kinerja, jabatan, dan perlindungan sosial.
  • PPPK paruh waktu hanya bekerja 4 jam per hari atau 20 jam per minggu, namun tetap mendapatkan sejumlah tunjangan dasar dan perlindungan sosial.
Baca Juga:  Jangan Lewatkan! Jadwal dan Cara Lengkap Isi DRH PPPK Paruh Waktu

Menariknya, pegawai PPPK paruh waktu yang berprestasi berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu sesuai kebutuhan instansi.

Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025

Walau jam kerja lebih sedikit, PPPK Paruh Waktu 2025 tetap berhak atas beberapa tunjangan sesuai kebijakan instansi masing-masing. Berikut rinciannya:

  1. Tunjangan Pekerjaan
    Besarannya disesuaikan dengan jenis pekerjaan, beban tugas, dan tanggung jawab jabatan.
  2. Tunjangan Hari Raya (THR)
    PPPK paruh waktu tetap mendapatkan THR menjelang hari besar keagamaan, sebagaimana pegawai penuh waktu.
  3. Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja
    Diberikan untuk mendukung kelancaran tugas, terutama bagi pegawai dengan mobilitas tinggi.
  4. Tunjangan Perlindungan Sosial (BPJS)
    Meliputi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, sebagai jaminan sosial dasar bagi pegawai paruh waktu.
Baca Juga:  Kesempatan Emas! BKN Perpanjang Waktu Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu

Saat ini, regulasi detail dari Kemenpan RB masih menunggu finalisasi, namun sebagian besar tunjangan menyesuaikan kebijakan instansi pusat atau daerah.

Gaji PPPK Penuh Waktu Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024

Sebagai pembanding, berikut daftar gaji pokok PPPK penuh waktu berdasarkan golongan pendidikan:

  • Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900 (Lulusan SD)
  • Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900 (Lulusan SMA)
  • Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500 (Lulusan S1/D4)
  • Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000 (Lulusan S3)
  • Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.900 (paling tinggi)

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Sesuai Aturan Menpan-RB

Baca Juga:  Resmi! Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lengkap dengan Tunjangannya

Mengacu pada Surat Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, diktum ke-19 menyebut bahwa PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau mengikuti upah minimum wilayah (UMR) masing-masing daerah.

Artinya, gaji PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dari UMR setempat dan masih bisa naik tergantung jabatan dan kinerja pegawai.

Meski bekerja dengan jam lebih singkat, PPPK Paruh Waktu 2025 tetap mendapatkan gaji dan tunjangan yang layak sesuai aturan pemerintah. Ke depan, skema ini diproyeksikan menjadi solusi efisiensi ASN dengan tetap menjamin kesejahteraan pegawai.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

PPPK Paruh Waktu 2025
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

TPS Punclut Bandung Terbakar, Api Merambat ke Alang-alang hingga Petugas Turun ke Tebing

Kilas Balik 6 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo: Dari Posisi Menteri hingga Suahasil Nazara Jabat Menkeu

Lahan Alang-alang di Cihampelas KBB Terbakar, Api Nyaris Merembet ke Rumah Warga

Ramalan Itu Terbukti? Video Lama Noel Mendadak Viral Pasca Purbaya Dicopot dari Menkeu!

Puluhan Bangunan Liar di TPU Kristen Pandu Bandung Ditertibkan Bertahap

Angkot Masuk Bandara Husein Sastranegara? Ini Rute yang Disiapkan

Terpopuler
  • Aksi Sosial PT MBK Ventura di Purwakarta: Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Donor Darah untuk Warga
  • Link Full 7 Menit Kasir Indomaret Coolmax Viral, Benarkah Ada Video Utuh?
  • Gemuruh GBLA Bikin Merinding, Balsa Sekulic Terpukau oleh Militansi Bobotoh Persib
  • Semarak HUT TNI ke-81, Ribuan Peserta Siap Ikuti Fun Run di Cimahi
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.