bukamata.id – PPPK Paruh Waktu 2025 kini tengah menjadi sorotan setelah pemerintah memastikan proses penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sesuai jadwal, penetapan NIP PPPK Paruh Waktu dilakukan pada 28 Agustus hingga 30 September 2025.
Banyak pegawai non-ASN penasaran, apa saja tunjangan yang diterima PPPK Paruh Waktu 2025 dan bagaimana perbandingannya dengan PPPK penuh waktu.
Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu 2025
Secara umum, perbedaan keduanya terletak pada jam kerja, masa kontrak, dan fasilitas yang diterima.
- PPPK penuh waktu bekerja sekitar 40 jam per minggu, dengan fasilitas lengkap seperti tunjangan kinerja, jabatan, dan perlindungan sosial.
- PPPK paruh waktu hanya bekerja 4 jam per hari atau 20 jam per minggu, namun tetap mendapatkan sejumlah tunjangan dasar dan perlindungan sosial.
Menariknya, pegawai PPPK paruh waktu yang berprestasi berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu sesuai kebutuhan instansi.
Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025
Walau jam kerja lebih sedikit, PPPK Paruh Waktu 2025 tetap berhak atas beberapa tunjangan sesuai kebijakan instansi masing-masing. Berikut rinciannya:
- Tunjangan Pekerjaan
Besarannya disesuaikan dengan jenis pekerjaan, beban tugas, dan tanggung jawab jabatan. - Tunjangan Hari Raya (THR)
PPPK paruh waktu tetap mendapatkan THR menjelang hari besar keagamaan, sebagaimana pegawai penuh waktu. - Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja
Diberikan untuk mendukung kelancaran tugas, terutama bagi pegawai dengan mobilitas tinggi. - Tunjangan Perlindungan Sosial (BPJS)
Meliputi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, sebagai jaminan sosial dasar bagi pegawai paruh waktu.
Saat ini, regulasi detail dari Kemenpan RB masih menunggu finalisasi, namun sebagian besar tunjangan menyesuaikan kebijakan instansi pusat atau daerah.
Gaji PPPK Penuh Waktu Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024
Sebagai pembanding, berikut daftar gaji pokok PPPK penuh waktu berdasarkan golongan pendidikan:
- Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900 (Lulusan SD)
- Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900 (Lulusan SMA)
- Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500 (Lulusan S1/D4)
- Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000 (Lulusan S3)
- Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.900 (paling tinggi)
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Sesuai Aturan Menpan-RB
Mengacu pada Surat Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, diktum ke-19 menyebut bahwa PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau mengikuti upah minimum wilayah (UMR) masing-masing daerah.
Artinya, gaji PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dari UMR setempat dan masih bisa naik tergantung jabatan dan kinerja pegawai.
Meski bekerja dengan jam lebih singkat, PPPK Paruh Waktu 2025 tetap mendapatkan gaji dan tunjangan yang layak sesuai aturan pemerintah. Ke depan, skema ini diproyeksikan menjadi solusi efisiensi ASN dengan tetap menjamin kesejahteraan pegawai.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










