Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Viral! Liburan Berujung Panik, Sejumlah Mobil Terjebak Gelombang Pasang di Pantai Ujung Genteng

Sabtu, 20 Juni 2026 15:49 WIB

Goncang Dunia! Kisah Miyu Pranoto, Dancer Cilik Indonesia yang Ditakuti Lawan Lintas Negara

Sabtu, 20 Juni 2026 15:27 WIB

Saep ‘Bos Copet’ Preman Pensiun Meninggal Dunia, Sempat Koma di ICU RSUD Cibabat

Sabtu, 20 Juni 2026 12:41 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Viral! Liburan Berujung Panik, Sejumlah Mobil Terjebak Gelombang Pasang di Pantai Ujung Genteng
  • Goncang Dunia! Kisah Miyu Pranoto, Dancer Cilik Indonesia yang Ditakuti Lawan Lintas Negara
  • Saep ‘Bos Copet’ Preman Pensiun Meninggal Dunia, Sempat Koma di ICU RSUD Cibabat
  • Terungkap! Ini Penyebab Utama Pemadaman Listrik Bergilir yang Landa Sejumlah Wilayah Jawa Barat
  • Rayakan Ultah ke-19, DPRD Jabar Soroti Kemajuan Infrastruktur Bandung Barat Selatan
  • Panen Hadiah Gratis! Klaim Kode Redeem FF Terbaru Sabtu 20 Juni 2026, Buruan Ambil Sebelum Hangus
  • Update Harga Emas Antam Akhir Pekan 20 Juni 2026: Masih Stabil, Ini Cara Beli dan Aturan Pajaknya
  • Hasil Piala Dunia 2026: Maroko Menang Tipis 1-0 atas Skotlandia Lewat Drama Gol Cepat
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 20 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Jangan Lewatkan! Jadwal dan Cara Lengkap Isi DRH PPPK Paruh Waktu

By SusanaJumat, 12 September 2025 22:57 WIB2 Mins Read
PPPK
Ilustrasi PPPK. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Bagi tenaga non-ASN yang telah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2024 tahap 1 maupun tahap 2 namun belum berhasil mengisi formasi, kini tersedia peluang untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu 2025. Skema ini menjadi solusi bagi tenaga honorer/non-ASN yang belum mendapat formasi penuh.

Di Kota Bandung, jumlah pegawai yang sudah masuk skema PPPK paruh waktu mencapai 7.375 orang, dengan rincian:

  • 688 orang tenaga guru
  • 321 orang tenaga kesehatan
  • 6.366 orang tenaga teknis
Baca Juga:  Kabar Baik! PPPK Paruh Waktu 2025 Dibuka untuk Honorer R4, Ini Rinciannya

Tahapan Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025

Mengacu pada ketentuan Menteri PANRB, berikut 5 tahap mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu yang wajib diperhatikan peserta:

  1. Pengusulan Rincian Kebutuhan
    Instansi pemerintah mengusulkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu.
  2. Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB
    Penetapan resmi kebutuhan PPPK paruh waktu dilakukan oleh Menteri PANRB.
  3. Pengusulan Nomor Induk PPPK ke BKN
    Instansi terkait mengajukan Nomor Induk PPPK ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  4. Penetapan Nomor Induk oleh BKN
    BKN menetapkan Nomor Induk maksimal 7 hari kerja setelah usulan diterima.
  5. Pengangkatan oleh PPK Instansi Pemerintah
    Proses pengangkatan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah.
Baca Juga:  Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Besaran Gaji dan Syarat Resminya

Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Wajib Online

Peserta yang sudah mendapat alokasi wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara online melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id menggunakan akun masing-masing.

  • Batas waktu pengisian DRH PPPK paruh waktu: 15 September 2025
  • Pastikan data diisi lengkap dan benar agar tidak dianggap gugur.
Baca Juga:  Pensiun 2025: Benarkah PPPK Paruh Waktu Mendapat Jaminan Setara PNS?

Menurut Plt Kepala BKPSDM Bandarlampung, Zulkifli (dikutip dari Pojoksatu), peserta yang tidak mengisi DRH hingga tenggat akan dinyatakan gugur. Oleh karena itu, jangan menunggu mendekati batas waktu untuk menghindari server down.

PPPK paruh waktu 2025 menjadi peluang penting bagi tenaga non-ASN yang belum mendapat formasi. Ikuti setiap tahap mekanisme pengangkatan dengan benar agar proses berjalan lancar dan hak Anda sebagai pegawai pemerintah tetap terjamin.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Cara Mengisi DRH PPPK DRH PPPK Paruh Waktu Mekanisme Pengangkatan PPPK PPPK Non ASN 2025 PPPK Paruh Waktu 2025
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Goncang Dunia! Kisah Miyu Pranoto, Dancer Cilik Indonesia yang Ditakuti Lawan Lintas Negara

Saep ‘Bos Copet’ Preman Pensiun Meninggal Dunia, Sempat Koma di ICU RSUD Cibabat

Garena Free Fire (FF)

Panen Hadiah Gratis! Klaim Kode Redeem FF Terbaru Sabtu 20 Juni 2026, Buruan Ambil Sebelum Hangus

Update Harga Emas Antam Akhir Pekan 20 Juni 2026: Masih Stabil, Ini Cara Beli dan Aturan Pajaknya

Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya

Panen Pemain Bintang! Klaim Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 20 Juni 2026, Amankan Paket Gems dan Koin Gratis

Terpopuler
  • Heboh Cut Salwa Viral! Warganet Ramai Cari Link Video ‘No Sensor’, Begini Fakta yang Terungkap
  • Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri
  • Perkuat Edukasi dan Aksi Sosial, Yayasan Jalan Surga Gandeng bukamata.id Sebarkan Nilai Kebaikan
  • Heboh Video Cut Salwa Viral! Warganet Penasaran, Sebenarnya Isinya Apa?
  • Merasa Ditipu Janji Manis Asuransi, Mantan Pangdam Ngamuk Saldo Rp520 Juta Terjun Bebas Jadi Rp263 Juta
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.