Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Persib Siapkan Kejutan Transfer, Enriko Papa Jadi Kandidat Kuat Lini Tengah

Jumat, 12 Juni 2026 17:34 WIB

Kejutan Garena Akhir Pekan: Serbu Kode Redeem FF Terbaru 12 Juni 2026, Ada Skin Langka & Voucher Gratis!

Jumat, 12 Juni 2026 16:51 WIB

Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!

Jumat, 12 Juni 2026 16:46 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Persib Siapkan Kejutan Transfer, Enriko Papa Jadi Kandidat Kuat Lini Tengah
  • Kejutan Garena Akhir Pekan: Serbu Kode Redeem FF Terbaru 12 Juni 2026, Ada Skin Langka & Voucher Gratis!
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
  • Harga Pertamax Melonjak Mulai 10 Juni 2026, Ternyata Ini Penyebab Utamanya
  • Menghitung Hari Menuju Pelaminan, Intip Rangkaian Momen Spesial Jennifer Coppen dan Justin Hubner
  • Sempat Viral Dikira Bocah TK, Mahasiswi Mungil Ini Bungkam Pembully dan Siap Lanjut S2!
  • Resmi! Dadang Supriatna Kembali Pimpin PKB Kabupaten Bandung Hingga 2031
  • Ratusan Mahasiswa Turun ke Jalan, Tagar #MenujuIndonesiaBangkrut Menggema di Jakarta
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 12 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Besaran Gaji dan Syarat Resminya

By SusanaSenin, 1 September 2025 03:00 WIB2 Mins Read
PPPK
Ilustrasi PPPK. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah menetapkan aturan resmi mengenai gaji PPPK paruh waktu di tahun 2025 melalui PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.

Keputusan ini disahkan oleh Menteri PAN RB, Rini Widyantini, untuk memberikan kepastian hukum bagi pegawai pemerintah dengan status paruh waktu.

Skema Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Meski berstatus sebagai pegawai pemerintah, gaji PPPK paruh waktu berbeda dengan PPPK penuh waktu. PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 mengatur syarat, pengangkatan, serta besaran gaji bagi PPPK paruh waktu.

Baca Juga:  Resmi! MenPAN RB Tetapkan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Minimal Setara UMR

Pengangkatan PPPK paruh waktu berlaku untuk pegawai honorer yang terdaftar dalam database BKN, dengan syarat:

  1. Telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lolos.
  2. Telah mengikuti seleksi PPPK 2024 namun tidak mengisi lowongan yang tersedia.

Status PPPK paruh waktu jelas sebagai pegawai pemerintah karena mendapatkan gaji tetap dan Nomor Induk Kepegawaian (NIK).

Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, mulai 2025, tidak ada lagi tenaga honorer di instansi pemerintah. Semua honorer diupayakan mengikuti seleksi PPPK agar memiliki status resmi.

Baca Juga:  Instansi Mulai Umumkan NI PPPK Paruh Waktu, Gaji Pertama Segera Cair?

Perjanjian Kerja dan Kesempatan Jadi Penuh Waktu

Masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan setiap 1 tahun, yang dituangkan dalam perjanjian kerja.

Status ini bersifat sementara sebagai transisi dan dapat diubah menjadi PPPK penuh waktu berdasarkan kinerja dan kebutuhan instansi.

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Gaji PPPK paruh waktu tidak diatur melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024, melainkan melalui PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 diktum kesembilan belas. Terdapat dua sumber penetapan gaji:

  • Besaran minimal sesuai gaji saat menjadi pegawai honorer.
  • Sesuai upah minimum di wilayah masing-masing.
Baca Juga:  Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025: Apa Saja yang Bisa Diterima?

Dengan demikian, nominal gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan kemampuan instansi pemerintah, namun tetap memberikan kepastian hukum bagi tenaga honorer yang telah diangkat.

Informasi ini menjadi pedoman resmi bagi pegawai pemerintah dengan status PPPK paruh waktu 2025, sekaligus memastikan transisi honorer menuju PPPK penuh waktu berjalan transparan dan adil.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

aturan PPPK terbaru gaji honorer menjadi PPPK gaji PPPK 2025 pengangkatan PPPK PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 PPPK Paruh Waktu 2025
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Harga Pertamax Melonjak Mulai 10 Juni 2026, Ternyata Ini Penyebab Utamanya

Resmi! Dadang Supriatna Kembali Pimpin PKB Kabupaten Bandung Hingga 2031

Ratusan Mahasiswa Turun ke Jalan, Tagar #MenujuIndonesiaBangkrut Menggema di Jakarta

Gagal Tawuran di Bandung! 4 Remaja Diciduk Polisi Bawa Samurai dan Celurit

Sudah Belajar Berbulan-Bulan, Siswi SD di Sukabumi Ini Gagal OSN Akibat Pemadaman Listrik

Jawab Keluhan Masyarakat, Komisi V DPRD Jabar Pertimbangkan Pansus untuk Bongkar Sengkarut SPMB

Terpopuler
  • Dari Buku ‘Broken Strings’ Sampai Urusan Istri: Mengapa Eza Gionino dan Robby Tremonti Mendadak Panas?
  • Viral! Link Video Full Durasi Cut Salwa Ramai Diburu Netizen, Apa Isinya?
  • Link Telegram Video Cut Salwa Full Durasi Ramai Dicari, Benarkah Ada?
  • Viral di TikTok, Video Cut Salwa Jadi Perbincangan Publik, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
  • Video Full Cut Salwa di Telegram Viral, Link Dicari Warganet! Ini Faktanya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.