Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bukan Cuma Rendang! Ini 4 RM Padang Terenak di Bandung yang Wajib Masuk Daftar Kulineran

Kamis, 30 Juli 2026 04:00 WIB
bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Warga Ramai Cari BLT Kesra Rp900 Ribu, Benarkah Dana Cair Akhir Juli 2026?

Kamis, 30 Juli 2026 03:00 WIB
Begini cara dapat saldo DANA gratis, awas hati-hati kena tipu.

Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp100.000 Hari Ini, 30 Juli 2026: Cara Klaim Paling Mudah!

Kamis, 30 Juli 2026 02:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bukan Cuma Rendang! Ini 4 RM Padang Terenak di Bandung yang Wajib Masuk Daftar Kulineran
  • Warga Ramai Cari BLT Kesra Rp900 Ribu, Benarkah Dana Cair Akhir Juli 2026?
  • Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp100.000 Hari Ini, 30 Juli 2026: Cara Klaim Paling Mudah!
  • Klaim Kode Redeem FF 30 Juli 2026: Deretan Hadiah Eksklusif Tanpa Top Up
  • Misteri Kematian Satpam Waduk Jatiluhur Terkuak? Diduga Tewas sebelum Dibuang
  • Belum Debut Tapi Sudah Jatuh Hati, Mariano Peralta Ungkap Pengalaman Pertama Bersama Persib
  • Presiden Prabowo Lantik 1.204 Pamong Praja Muda IPDN: Ingatkan Pentingnya Integritas dan Keberpihakan pada Rakyat
  • Bukan Cuma Sekali Bikin Ulah! Rekam Jejak Kontroversial Lurah Syerly yang Kini Diperiksa Inspektorat
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 30 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Besaran Gaji dan Syarat Resminya

By SusanaSenin, 1 September 2025 03:00 WIB2 Mins Read
PPPK
Ilustrasi PPPK. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah menetapkan aturan resmi mengenai gaji PPPK paruh waktu di tahun 2025 melalui PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.

Keputusan ini disahkan oleh Menteri PAN RB, Rini Widyantini, untuk memberikan kepastian hukum bagi pegawai pemerintah dengan status paruh waktu.

Skema Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Meski berstatus sebagai pegawai pemerintah, gaji PPPK paruh waktu berbeda dengan PPPK penuh waktu. PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 mengatur syarat, pengangkatan, serta besaran gaji bagi PPPK paruh waktu.

Pengangkatan PPPK paruh waktu berlaku untuk pegawai honorer yang terdaftar dalam database BKN, dengan syarat:

  1. Telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lolos.
  2. Telah mengikuti seleksi PPPK 2024 namun tidak mengisi lowongan yang tersedia.

Status PPPK paruh waktu jelas sebagai pegawai pemerintah karena mendapatkan gaji tetap dan Nomor Induk Kepegawaian (NIK).

Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, mulai 2025, tidak ada lagi tenaga honorer di instansi pemerintah. Semua honorer diupayakan mengikuti seleksi PPPK agar memiliki status resmi.

Perjanjian Kerja dan Kesempatan Jadi Penuh Waktu

Masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan setiap 1 tahun, yang dituangkan dalam perjanjian kerja.

Status ini bersifat sementara sebagai transisi dan dapat diubah menjadi PPPK penuh waktu berdasarkan kinerja dan kebutuhan instansi.

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Gaji PPPK paruh waktu tidak diatur melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024, melainkan melalui PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 diktum kesembilan belas. Terdapat dua sumber penetapan gaji:

  • Besaran minimal sesuai gaji saat menjadi pegawai honorer.
  • Sesuai upah minimum di wilayah masing-masing.

Dengan demikian, nominal gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan kemampuan instansi pemerintah, namun tetap memberikan kepastian hukum bagi tenaga honorer yang telah diangkat.

Informasi ini menjadi pedoman resmi bagi pegawai pemerintah dengan status PPPK paruh waktu 2025, sekaligus memastikan transisi honorer menuju PPPK penuh waktu berjalan transparan dan adil.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

aturan PPPK terbaru gaji honorer menjadi PPPK gaji PPPK 2025 pengangkatan PPPK PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 PPPK Paruh Waktu 2025
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Warga Ramai Cari BLT Kesra Rp900 Ribu, Benarkah Dana Cair Akhir Juli 2026?

Misteri Kematian Satpam Waduk Jatiluhur Terkuak? Diduga Tewas sebelum Dibuang

Presiden Prabowo Lantik 1.204 Pamong Praja Muda IPDN: Ingatkan Pentingnya Integritas dan Keberpihakan pada Rakyat

Bukan Cuma Sekali Bikin Ulah! Rekam Jejak Kontroversial Lurah Syerly yang Kini Diperiksa Inspektorat

Geger Penemuan Jasad Bayi Membusuk di Perkebunan Kuningan

Teras Cihampelas Resmi Diserahkan ke Pemprov Jabar, Oktober Ditargetkan Sudah Bersih

Terpopuler
  • Korps Alumni KNPI Jabar Bentuk Badan Advokasi untuk Kawal Tata Kelola Pemerintahan dan Cegah Korupsi
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Bali Is Not Your Home! Viral WNA Gelar Event Lari Ekslusif, Warga Lokal Dilarang Ikut?
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.