bukamata.id – Pemerintah menetapkan aturan resmi mengenai gaji PPPK paruh waktu di tahun 2025 melalui PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.
Keputusan ini disahkan oleh Menteri PAN RB, Rini Widyantini, untuk memberikan kepastian hukum bagi pegawai pemerintah dengan status paruh waktu.
Skema Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Meski berstatus sebagai pegawai pemerintah, gaji PPPK paruh waktu berbeda dengan PPPK penuh waktu. PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 mengatur syarat, pengangkatan, serta besaran gaji bagi PPPK paruh waktu.
Pengangkatan PPPK paruh waktu berlaku untuk pegawai honorer yang terdaftar dalam database BKN, dengan syarat:
- Telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lolos.
- Telah mengikuti seleksi PPPK 2024 namun tidak mengisi lowongan yang tersedia.
Status PPPK paruh waktu jelas sebagai pegawai pemerintah karena mendapatkan gaji tetap dan Nomor Induk Kepegawaian (NIK).
Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, mulai 2025, tidak ada lagi tenaga honorer di instansi pemerintah. Semua honorer diupayakan mengikuti seleksi PPPK agar memiliki status resmi.
Perjanjian Kerja dan Kesempatan Jadi Penuh Waktu
Masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan setiap 1 tahun, yang dituangkan dalam perjanjian kerja.
Status ini bersifat sementara sebagai transisi dan dapat diubah menjadi PPPK penuh waktu berdasarkan kinerja dan kebutuhan instansi.
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu
Gaji PPPK paruh waktu tidak diatur melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024, melainkan melalui PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 diktum kesembilan belas. Terdapat dua sumber penetapan gaji:
- Besaran minimal sesuai gaji saat menjadi pegawai honorer.
- Sesuai upah minimum di wilayah masing-masing.
Dengan demikian, nominal gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan kemampuan instansi pemerintah, namun tetap memberikan kepastian hukum bagi tenaga honorer yang telah diangkat.
Informasi ini menjadi pedoman resmi bagi pegawai pemerintah dengan status PPPK paruh waktu 2025, sekaligus memastikan transisi honorer menuju PPPK penuh waktu berjalan transparan dan adil.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










