Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Kilas Balik 6 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo: Dari Posisi Menteri hingga Suahasil Nazara Jabat Menkeu

Selasa, 15 September 2026 10:55 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 10.000 per Gram, Waktunya Borong?

Selasa, 15 September 2026 10:49 WIB

Lahan Alang-alang di Cihampelas KBB Terbakar, Api Nyaris Merembet ke Rumah Warga

Selasa, 15 September 2026 10:41 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kilas Balik 6 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo: Dari Posisi Menteri hingga Suahasil Nazara Jabat Menkeu
  • Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 10.000 per Gram, Waktunya Borong?
  • Lahan Alang-alang di Cihampelas KBB Terbakar, Api Nyaris Merembet ke Rumah Warga
  • “Edankeun di Asia”, Jersey Baru Persib untuk Bertarung di ACL Two 2026/27
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib: Ujian Berat Maung Bandung di Laga Perdana ACL 2
  • Ramalan Itu Terbukti? Video Lama Noel Mendadak Viral Pasca Purbaya Dicopot dari Menkeu!
  • Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Puluhan Bangunan Liar di TPU Kristen Pandu Bandung Ditertibkan Bertahap
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 15 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Besaran Gaji dan Syarat Resminya

By SusanaSenin, 1 September 2025 03:00 WIB2 Mins Read
PPPK
Ilustrasi PPPK. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah menetapkan aturan resmi mengenai gaji PPPK paruh waktu di tahun 2025 melalui PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.

Keputusan ini disahkan oleh Menteri PAN RB, Rini Widyantini, untuk memberikan kepastian hukum bagi pegawai pemerintah dengan status paruh waktu.

Skema Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Meski berstatus sebagai pegawai pemerintah, gaji PPPK paruh waktu berbeda dengan PPPK penuh waktu. PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 mengatur syarat, pengangkatan, serta besaran gaji bagi PPPK paruh waktu.

Baca Juga:  Kabar Baik! PPPK Paruh Waktu 2025 Dibuka untuk Honorer R4, Ini Rinciannya

Pengangkatan PPPK paruh waktu berlaku untuk pegawai honorer yang terdaftar dalam database BKN, dengan syarat:

  1. Telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lolos.
  2. Telah mengikuti seleksi PPPK 2024 namun tidak mengisi lowongan yang tersedia.

Status PPPK paruh waktu jelas sebagai pegawai pemerintah karena mendapatkan gaji tetap dan Nomor Induk Kepegawaian (NIK).

Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, mulai 2025, tidak ada lagi tenaga honorer di instansi pemerintah. Semua honorer diupayakan mengikuti seleksi PPPK agar memiliki status resmi.

Baca Juga:  Sudah Lulus PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Cara Cek Nomor Induk dan Besaran Gajinya untuk S1

Perjanjian Kerja dan Kesempatan Jadi Penuh Waktu

Masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan setiap 1 tahun, yang dituangkan dalam perjanjian kerja.

Status ini bersifat sementara sebagai transisi dan dapat diubah menjadi PPPK penuh waktu berdasarkan kinerja dan kebutuhan instansi.

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Gaji PPPK paruh waktu tidak diatur melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024, melainkan melalui PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 diktum kesembilan belas. Terdapat dua sumber penetapan gaji:

  • Besaran minimal sesuai gaji saat menjadi pegawai honorer.
  • Sesuai upah minimum di wilayah masing-masing.
Baca Juga:  Resmi! PPPK Paruh Waktu 2025 Tetap Dapat Tunjangan, Ini Daftar Lengkapnya

Dengan demikian, nominal gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan kemampuan instansi pemerintah, namun tetap memberikan kepastian hukum bagi tenaga honorer yang telah diangkat.

Informasi ini menjadi pedoman resmi bagi pegawai pemerintah dengan status PPPK paruh waktu 2025, sekaligus memastikan transisi honorer menuju PPPK penuh waktu berjalan transparan dan adil.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

PPPK Paruh Waktu 2025
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Kilas Balik 6 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo: Dari Posisi Menteri hingga Suahasil Nazara Jabat Menkeu

Lahan Alang-alang di Cihampelas KBB Terbakar, Api Nyaris Merembet ke Rumah Warga

Ramalan Itu Terbukti? Video Lama Noel Mendadak Viral Pasca Purbaya Dicopot dari Menkeu!

Puluhan Bangunan Liar di TPU Kristen Pandu Bandung Ditertibkan Bertahap

Angkot Masuk Bandara Husein Sastranegara? Ini Rute yang Disiapkan

Telepon Masuk Bikin Rapat Mendadak Diskors, Purbaya Tak Lama Kemudian Dicopot dari Menkeu

Terpopuler
  • Aksi Sosial PT MBK Ventura di Purwakarta: Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Donor Darah untuk Warga
  • Link Full 7 Menit Kasir Indomaret Coolmax Viral, Benarkah Ada Video Utuh?
  • Gemuruh GBLA Bikin Merinding, Balsa Sekulic Terpukau oleh Militansi Bobotoh Persib
  • Semarak HUT TNI ke-81, Ribuan Peserta Siap Ikuti Fun Run di Cimahi
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.