Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

GBLA Disimpan untuk Liga, Persib Pilih Si Jalak Harupat Kontra Manila Digger di ACL Two

Senin, 24 Agustus 2026 03:00 WIB
bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

NIK KTP Bisa Dicek! Begini Cara Cek Bansos Agustus 2026 lewat Situs Resmi Kemensos

Senin, 24 Agustus 2026 01:00 WIB

BMI Demokrat Jabar All Out Dukung Anton Sukartono, Siap Kawal Musda VI hingga Periode 2031

Minggu, 23 Agustus 2026 22:24 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • GBLA Disimpan untuk Liga, Persib Pilih Si Jalak Harupat Kontra Manila Digger di ACL Two
  • NIK KTP Bisa Dicek! Begini Cara Cek Bansos Agustus 2026 lewat Situs Resmi Kemensos
  • BMI Demokrat Jabar All Out Dukung Anton Sukartono, Siap Kawal Musda VI hingga Periode 2031
  • Mesin Politik Mulai Dipanaskan! PRI Bidik 13 Kursi DPR RI dari Jawa Barat
  • Dari Sopir Perusahaan hingga ‘Bestie’ Jackie Chan, Perjalanan Karier Iko Uwais Tembus Panggung Film Dunia
  • Kebakaran Hebat Lahap Desa Adat Sade Lombok, 150 Rumah Warga Hangus dalam Sekejap
  • Jangan Salah! Ini Cara Cek PKH Tahap 3 2026 Lewat HP, Status Bansos hingga Desil DTSEN
  • Bukan Sekadar Menang! Saddil Ramdani Beberkan Misi Besar Persib vs Manila Digger
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 24 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025: Apa Saja yang Bisa Diterima?

By SusanaSenin, 13 Oktober 2025 05:03 WIB2 Mins Read
PPPK
Ilustrasi PPPK. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 tengah menjadi sorotan publik.

Banyak orang penasaran mengenai besaran gaji PPPK Paruh Waktu karena meski berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sistem kerja PPPK Paruh Waktu berbeda.

Mereka diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja lebih fleksibel sesuai kebutuhan instansi pemerintah.

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Baca Juga:  PPPK Paruh Waktu 2025: Besaran Gaji, Tunjangan, dan Daftar UMP Provinsi

Besaran gaji PPPK Paruh Waktu diatur resmi dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, khususnya diktum ke-19, ke-20, dan ke-21. Aturan ini menjadi acuan bagi seluruh instansi pemerintah dalam menetapkan gaji PPPK Paruh Waktu.

Apakah PPPK Paruh Waktu Mendapatkan Tunjangan?

PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai resmi instansi pemerintah dan memiliki Nomor Induk (NI) PPPK sebagai identitas ASN. Program ini memberikan kesempatan bagi tenaga honorer yang belum lulus seleksi PPPK 2024 dan membantu memenuhi kebutuhan ASN di berbagai instansi.

Baca Juga:  Sudah Lulus PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Cara Cek Nomor Induk dan Besaran Gajinya untuk S1

Secara prinsip, PPPK Paruh Waktu berhak menerima tunjangan sebagaimana ASN lain. Namun, hingga kini belum ada regulasi rinci terkait tunjangan khusus untuk PPPK Paruh Waktu.

Sementara itu, jenis-jenis tunjangan PPPK secara umum diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, meliputi:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional
  • Tunjangan lainnya
Baca Juga:  PPPK Paruh Waktu 2025: Syarat, Jabatan, dan Mekanisme Pengangkatan

Dengan demikian, meski gaji PPPK Paruh Waktu sudah jelas diatur, regulasi tentang tunjangan masih menunggu kepastian dari pemerintah.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

PPPK Paruh Waktu 2025
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

NIK KTP Bisa Dicek! Begini Cara Cek Bansos Agustus 2026 lewat Situs Resmi Kemensos

BMI Demokrat Jabar All Out Dukung Anton Sukartono, Siap Kawal Musda VI hingga Periode 2031

Mesin Politik Mulai Dipanaskan! PRI Bidik 13 Kursi DPR RI dari Jawa Barat

Kebakaran Hebat Lahap Desa Adat Sade Lombok, 150 Rumah Warga Hangus dalam Sekejap

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Jangan Salah! Ini Cara Cek PKH Tahap 3 2026 Lewat HP, Status Bansos hingga Desil DTSEN

Bukan Asli Ajaran Nabi? Konser Diberi Izin Tapi Maulid Dilarang, Ada Apa dengan Arab Saudi?

Terpopuler
  • Deretan Kode Redeem FF 19 Agustus 2026: Amankan Evolution Stone dan Skin Spesial Kemerdekaan!
  • Mengenang 50 Tahun Kebersamaan, Alumni ITB 76 Unjuk Budaya Lokal Lewat Karnaval Sisingaan di Bandung
  • Garena Free Fire
    Kode Redeem FF Terbaru 21 Agustus 2026: Serbu Evolution Stone dan Skin Senjata Gratis!
  • Jabar Masih Dibelit Masalah, Kehadiran Dedi Mulyadi di NTT Dinilai Tak Urgent
  • Inikah Tahun Terparah? 1.487 Titik Api Kepung Kalimantan, Jeritan Warga di Bawah Langit Merah!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.